Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

Mengirim <i>Voice Note</i> Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengirim <i>Voice Note</i> Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

PERTANYAAN

UU Pornografi menyatakan bahwa pornografi bisa mencakup bunyi dan suara. Kalau sekarang aku membuka aplikasi chat dan mengirimkan voice note ke temenku dengan suara mendesah-desah walau tidak sedang melakukan apapun, apakah aku bisa terjerat UU Pornografi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengirimkan voice note (pesan suara) yang berisi suara desahan melalui aplikasi chat atau pesan instan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut aturan perubahannya.

    Namun untuk menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE tersebut, kini telah terbit pedoman implementasi bagi aparat penegak hukum atas pelaksanaan beberapa pasal dalam UU ITE yang masih kerap menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

    Ketentuan apa saja yang dilanggar dan bagaimana pedoman implementasi UU ITE mengatur hal ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada tanggal 13 September 2019.

    Voice Note Bermuatan Pornografi

    KLINIK TERKAIT

    Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya

    Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya

    Pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi pornografi yang dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi(“UU Pornografi”):

    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa, sebagaimana yang Anda tanyakan, pornografi juga termasuk dalam bentuk suara atau bunyi

    Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi kemudian menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak. 

    Menurut Teguh Arifiyadi, selaku Pendiri dan Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), frasa “yang secara eksplisit” adalah tidak hanya secara langsung menggambarkan, namun juga termasuk penggambaran melalui suara. Suara desahan yang pengirim keluarkan di sini dapat diasosiasikan dari adanya aktivitas pornografi, misalnya persenggamaan. Di sisi lain, suara desahan si pengirim voice note dapat membuat si penerima pesan mendengar dan berimajinasi dalam benaknya hal demikian, meskipun menurut si pengirim voice note tersebut dibuat tanpa disertai aktivitas seksual apapun.

    Selanjutnya Teguh menambahkan, perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai tujuan si pengirim merekam voice note tersebut. Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Hal ini yang kemudian menjadikan voice note tersebut bukan merupakan produk pornografi.

    Voice note tersebut juga berpotensi melanggar larangan menyebarluaskan objek pornografi. Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 123), selesainya tindak pidana membuat diletakkan pada adanya objek pornografi yang dihasilkan. Sementara menyebarluaskan, sebagaimana dijelaskan Adami dalam buku yang sama (hal. 125) adalah perbuatan dengan bentuk dan cara apapun terhadap suatu benda yang semula keberadaannya tidak tersebar menjadi tersebar secara luas. Keberadaan benda tersebut tersebar di banyak tempat atau di mana-mana atau pada banyak orang (umum). Cara orang menyebarluaskan bisa dengan menyerahkan, membagi-bagikan, menghambur-hamburkan, menjualbelikan, menempelkan, mengirimkan, menyiarkan, dan lainnya.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kegiatan mengirimkan voice note yang berisi suara desahan kepada teman Anda melalui aplikasi chat, menurut hemat kami, rentan dijerat dengan ketentuan ini. Mengingat, voice note telah dikirimkan dan diketahui oleh orang lain. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa voice note tersebut hanya didengarkan atau penyebarannya berhenti di teman Anda.

    Pasal 6 UU Pornografi kemudian menyebutkan bahwa:

    Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

    Masih bersumber pada buku yang sama, Adami Chazawi menjelaskan, perbuatan memperdengarkan adalah perbuatan dengan cara apapun mengenai sesuatu kepada orang lain agar sesuatu yang diperdengarkan didengar oleh orang lain. Objek yang diperdengarkan adalah yang dapat diterima dengan indra telinga, yaitu suara atau bunyi. Sehingga voice note yang Anda rekam tersebut termasuk kategori dari perbuatan memperdengarkan.

    Baca juga:Menyimpan Koleksi Pornografi Tak Dilarang

    Sanksi Pidana

    Terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Anda dan/atau teman Anda dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[1] Sementara perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[2]

    Perlu diketahui, selain dalam UU Pornografi, pengaturan sanksi atas penyebaran konten pornografi juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) dan perubahannya. Penyebaran voice note yang dikirimkan melalui media komunikasi berbasis elektronik tersebut berpotensi melanggar larangan dalam Pasal 27 ayat (1)UU ITE yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Adapun bagi pelanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[3]

    Lebih lanjut, Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Kepber 229, 154, KB/2/VI/2021”) menjelaskan pedoman implementasi bagi aparat penegak hukum atas pelaksanaan beberapa pasal dalam UU ITE yang masih kerap menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.[4]

    Dalam kasus Anda, perlu diperhatikan pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE berikut ini:[5]

    1. Makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam UU Pornografi dan/atau delik terkait kesusilaan dalam Pasal 281 dan 282 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana;
    2. Sedangkan makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati bersama, di mana aturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama.
    3. Tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu melanggar kesusilaan. Harus dilihatkonteks sosial budaya dan tujuannya. Contohnya, dalam pendidikan kedokteran tentang anatomi, gambaran ketelanjangan yang dikirim pengajar kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah, bukanlah pelanggaran terhadap kesusilaan.
    4. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” atau menyebarkan dapat dilakukan dengan pengiriman tunggal ke orang perorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau di-posting).
    5. Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal ini adalah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan bukan pada perbuatan kesusilaannya.
    6. Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contoh:
      1. mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet;
      2. membalas komentar;
      3. perbuatan membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses banyak orang.

    Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Anda mengirim voice note yang memuat hal yang melanggar kesusilaan meskipun hanya dikirimkan secara tunggal ke orang perorangan, hal tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

    Untuk itu kami sarankan agar Anda dan teman Anda berhati-hati dalam menggunakan berbagai fitur di aplikasi pesan instan seperti voice note. Hal ini semata demi menghindari timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. (Jakarta: Sinar Grafika). 2016.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Teguh Arifiyadi via telepon pada 11 September 2019 pukul 17.15 WIB.

    [1] Pasal 29 UU Pornografi

    [2] Pasal 32 UU Pornografi

    [3] Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [4] Konsiderans huruf b Kepber 229, 154, KB/2/VI/2021

    [5] Lampiran Kepber 229, 154, KB/2/VI/2021, hal. 5 - 8

    Tags

    hukumonline
    pornografi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!