Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Universitas Atas Kejadian Horor Saat KKN

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Tanggung Jawab Universitas Atas Kejadian Horor Saat KKN

Tanggung Jawab Universitas Atas Kejadian Horor Saat KKN
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Universitas Atas Kejadian Horor Saat KKN

PERTANYAAN

Belakangan ini viral cerita horror “KKN Desa Penari”, yang mana lokasi pemilihan tempat KKN diserahkan kepada mahasiswa. Pertanyaan saya, apa dasar hukum pelaksanaan KKN dan bagaimana pertanggungjawaban universitas dalam pelaksanaan KKN oleh mahasiswa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, dasar hukum penyelenggaran Kuliah Kerja Nyata (“KKN”) memang tidak disebutkan secara eksplisit pada berbagai peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada Pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, KKN merupakan bentuk penerapan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
     
    Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi itu menjadi otonomi/kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Perguruan Tinggi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).
     
    Sebelum berbicara lebih jauh mengenai penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (“KKN”), kami akan jelaskan lebih dulu mengenai pendidikan tinggi dan perguruan tinggi. Istilah pendidikan tinggi sendiri dijelaskan dalam:
     
    Pasal 19 ayat (1) UU 20/2003
    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
     
    Pasal 1 angka 2 UU 12/2012
    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
     
    Sementara istilah perguruan tinggi didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU 12/2012 sebagai berikut:
     
    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
     
    Menyambung pertanyaan Anda yang menyebut istilah “universitas”, dalam Pasal 20 ayat (1) UU 20/2003 jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a UU 12/2012 telah ditegaskan bahwa universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi. Definisi universitas itu sendiri yaitu perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.[1]
     
    Tridharma Perguruan Tinggi
    Penyelenggaraan KKN sendiri dapat dikaitkan dengan konsep Tridharma Perguruan Tinggi. Pasal 1 angka 9 UU 12/2012 menguraikan pengertian dari Tridharma Perguruan Tinggi sebagai kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
     
    Penelitian sendiri adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.[2] Sementara pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[3]
     
    Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.[4] Hasil penelitian bermanfaat untuk:[5]
    1. pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
    2. peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
    3. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
    4. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
    5. perubahan masyarakat indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
     
    Sementara pengabdian masyarakat dilakukan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.[6]
     
    KKN merupakan bentuk implementasi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di dalama Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. Dalam hal ini, kami merujuk pada uraian Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (“Dirjen Belmawa Kemenristekdikti”) dalam Pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018 (hal. 1), yang menyatakan bahwa:
     
    Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan intrakurikuler Perguruan Tinggi yang memadukan dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus dalam satu kegiatan. Pada beberapa perguruan tinggi, KKN merupakan bagian integral dari kurikulum pada program strata satu (SI)yang mengintegrasikan pengalaman belajar mahasiswa dengan realitas kehidupan di masyarakat. Program ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengembangkan soft skill, mematangkan kepribadian guna menumbuhkan jiwa kebangsaan, serta rasa percaya diri dalam mempersiapkan diri menghadapi realitas kehidupan sosial kemasyarakatan.
     
    Dalam artikel lain 40.000 Mahasiswa Akan Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik Kewirausahaan, Dirjen Belmawa Kemenristekdikti juga menjelaskan bahwa:
     
    KKN Kewirausahaan merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa sebagai peserta dan dosen sebagai pembimbing dengan fous pada tema kewirausahaan. Program ini dapat dilihat tidak semata sebagai upaya perguruan tinggi memberi kecakapan kewirausahaan, tetapi juga merupakan pengejawantahan Tri Dharma perguruan tinggi dalam mengembangkan ketenagakerjaan masyarakat Indonesia khususnya di bidang wirausaha.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, sebagai bentuk penerapan Tridharma Perguruan Tinggi, KKN tunduk pada hakikat pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan di dalam UU 12/2012. Hal ini sekalipun tidak ada ketentuan di tingkat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai KKN, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
     
    Tanggung Jawab Universitas dalam Pelaksanaan KKN
    Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU 20/2003 mengatur bahwa:
     
    Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
     
    Dalam hal penerapan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi berperan aktif menggalang kerja sama antar perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat.[7] Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi juga dapat dilaksanakan melalui kerja sama internasional.[8] Oleh sebab itu, dapat kami simpulkan bahwa perguruan tinggi atau dalam hal ini universitas memiliki otonomi atau kewenangannya sendiri untuk mengelola pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk pula penyelenggaraan KKN.
     
    Sebagai contoh, penyelenggaraan KKN di Universitas Sebelas Maret (“UNS”), berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor: 491/UN27/PP/2011 tentang Penyelenggaraan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) (“Kep Rektor UNS 491/2011”), telah diwajibkan sejak angkatan tahun 2011/2012 dengan ketentuan sudah memperoleh sekurang-kurangnya 120 SKS.[9] Sementara untuk mahasiswa UNS angkatan sebelum tahun 2011/2012 dapat mengikuti KKN sebagai mata kuliah pilihan.[10]
     
    Adapun dikutip dari laman milik Unit Pengelola UNS Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret menyatakan:
     
    Perencanaan program KKN dilakukan bersama dengan fihak-fihak yang berkepentingan bagi pengembangan masyarakat dimana KKN akan dilakukan (Pemda, swasta, unsur masyarakat) sebagai perencanaan bersama, sehingga pada pelaksanaannyapun juga menjadi tanggung jawab bersama dari yang terlibat merencakanannya.
     
    Agar terarah dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, maka diawali dengan pelaksanaan needs assesment dan penyusunan data based yang menjadi sumber acuan perencanaan program dan evaluasi KKN. DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) diharapkan sudah mengerti lokasi serta keadaan masyarakat di daerah tersebut. Dengan mengerti kondisi lapangan dan masyarakat terlebih dahulu, dosen pembimbing dapat mengarahkan aktivitas mahasiswa ketika sampai di tempat KKN. Selain itu juga supaya nantinya tujuan program menjadi lebih efektif serta efisien. DPL hendaknya mengetahui kultur budaya dan sosial masyarakat KKN setempat.
     
    Dengan demikian, segala pengaturan mengenai penyelenggaraan KKN diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi. Sebagai program perguruan tinggi, menurut hemat kami, segala hal yang terjadi selama pelaksanaan KKN berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab dari perguruan tinggi yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kejadian horor saat KKN yang Anda tanyakan.
     
    Di samping itu, hendaknya Dosen Pembimbing Lapangan sudah mengerti lokasi dan keadaan masyarakat di daerah tempat diadakannya KKN, bahkan memantau aktivitas mahasiswa di tempat KKN guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
     
    Referensi:
    1. 40.000 Mahasiswa Akan Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik Kewirausahaan, diakses pada 28 Agustus 2019 pukul 12.00 WIB;
    2. Pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018, diakses pada 28 Agustus 2019 pukul 13.10 WIB;
     

    [1] Pasal 59 ayat (2) UU 12/2012
    [2] Pasal 1 angka 10 UU 12/2012
    [3] Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 47 ayat (1) UU 12/2012
    [4] Pasal 45 ayat (1) UU 12/2012
    [5] Pasal 46 ayat (1) UU 12/2012
    [6] Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU 12/2012
    [7] Pasal 48 ayat (1) UU 12/2012
    [8] Pasal 50 ayat (3) UU 12/2012
    [9] Poin Ketiga Kep Rektor UNS 491/2011
    [10] Poin Keempat Kep Rektor UNS 491/2011

    Tags

    perguruan tinggi
    kampus

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!