Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemutusan Kontrak Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pemutusan Kontrak Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa

Pemutusan Kontrak Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa
Bill Joseph Lintang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pemutusan Kontrak Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait pemutusan kontrak Perusahaan Penyedia Jasa. 1. Apakah bisa ketika Perusahaan Pemberi Kerja memutuskan kontrak kepada Perusahaan Penyedia Jasa? Dalam hal ini, Perusahaan Penyedia Jasa telah melakukan wanprestasi. 2. Ketika pemutusan kontrak dilakukan sebelum masa kontrak berakhir, apakah Perusahaan Pemberi Kerja yang harus menangung upah pihak karyawan sampai batas waktu perjanjian kerja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila salah satu pihak memutuskan atau mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu ingkar janji atau wanprestasi, sebab pada dasarnya perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).

    Dalam Perjanjian Outsourcing, apabila Perusahaan Pemberi Kerja memutuskan perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa dengan kondisi pekerjaan yang diperjanjikan masih berjalan, maka berdasarkan Prinsip Pengalihan Tindakan Perlindungan Bagi Pekerja atau Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE), tanggung jawab atas pekerja/buruh akan beralih kepada Perusahaan Pemberi Kerja ataupun pihak lain yang ditunjuk untuk menggantikan Perusahan Penyedia Jasa sebelumnya dengan ketentuan peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak-hak para pekerja/buruh.

    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Oleh karena Anda menanyakan kontrak antara Perusahaan Penyedia Jasa dengan Perusahaan Pemberi Kerja, maka kami mengasumsikan yang Anda maksud adalah Perjanjian Outsourcing.
     
    Kontrak dan Syarat Sah Perjanjian
    Pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai kontrak itu sendiri. Richardo Simanjuntak dalam bukunya Teknik Perancangan Kontrak Bisnis (hal. 30-32) menjelaskan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Kontrak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak dimana pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang mengikatkan diri di dalam perjanjian tersebut. Penjelasan selengkapnya soal kontrak ini dapat Anda simak Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak.
     
    Adapun syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut :
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Syarat pertama “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan tersebut dapat terjadi secara tertulis maupun tidak tertulis. Kesepakatan termasuk pula mengenai syarat berakhirnya perjanjian atau jangka waktu perjanjian.
     
    Wanprestasi
    Apabila salah satu pihak memutuskan atau mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu ingkar janji atau wanprestasi, sebab pada dasarnya perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).
     
    Wanprestasi itu sendiri dapat berupa:
    1. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan,
    2. melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya,
    3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, dan/atau
    4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
     
    Hanya saja, apabila dalam perjanjian diatur mengenai syarat pengakhiran perjanjian, dan salah satu pihak melanggar syarat tersebut, maka pihak lain dapat mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur. Misalnya, dalam perjanjian terdapat klausul yang menyatakan: apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak lain dapat menghentikan perjanjian secara sepihak. Hal ini dimungkinkan, sebab pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
     
    Yang Bertanggungjawab Atas Upah Karyawan
    Menjawab pertanyaan Anda yang ke dua, terkait siapa yang harus bertanggung jawab atas upah karyawan jika perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa berakhir, dapat kita ketahui dengan memahami Prinsip Pengalihan Tindakan Perlindungan Bagi Pekerja atau Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 menjelaskan prinsip TUPE sebagai berikut:
     
    Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
     
    Berdasarkan prinsip TUPE tersebut, apabila Perusahaan Pemberi Kerja memutuskan perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa dengan kondisi pekerjaan yang diperjanjikan masih berjalan, maka tanggung jawab atas pekerja/buruh akan beralih kepada Perusahaan Pemberi Kerja ataupun pihak lain yang ditunjuk untuk menggantikan Perusahan Penyedia Jasa sebelumnya dengan ketentuan peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak-hak para pekerja/buruh.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011

    Tags

    perdata
    hukum perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!