Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kejahatan Narkotika oleh Anak WNA, Dideportasi atau Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kejahatan Narkotika oleh Anak WNA, Dideportasi atau Dipidana?

Kejahatan Narkotika oleh Anak WNA, Dideportasi atau Dipidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kejahatan Narkotika oleh Anak WNA, Dideportasi atau Dipidana?

PERTANYAAN

Bagaimana hukum Indonesia menindak seorang anak Warga Negara Asing ("WNA") yang kedapatan melakukan kejahatan penyebaran narkotika? Akankah ia dideportasi atau tetap dilakukan penahanan dan dipidana di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan asas teritorial, anak Warga Negara Asing (“WNA”) yang melakukan jual beli narkotika di wilayah Indonesia diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.

    Namun, karena pelaku adalah anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadapnya paling lama 1/2 (satu perdua/setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sebagaimana diatur dalam UU 11/2012.

    Lalu, jika anak WNA tersebut sudah dikenakan sanksi pidana, apakah anak WNA yang bersangkutan akan tetap dideportasi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Claudia Bhara Praditta, S.H.,M.I.Kom. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 September 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas Teritorial Hukum Pidana

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu keberlakuan hukum pidana Indonesia berdasarkan asas teritorial.

    Pada dasarnya, asas teritorial adalah prinsip dasar hukum internasional. Asas teritorial menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku bagi orang, perbuatan, dan benda yang ada di  wilayahnya, yang menyebabkan semua hal tersebut di suatu wilayah negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara yang bersangkutan.[1]

    Baca juga: Bisakah WNA Dipidana dengan Hukum Indonesia?

    Asas teritorial juga diakui dalam hukum pidana di Indonesia. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 51) menjelaskan bahwa asas teritorial adalah asas yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023, yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 2

    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

    Pasal 4

    Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan:

    1. Tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Tindak pidana di kapal Indonesia atau di pesawat udara Indonesia; atau
    3. Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di kapal Indonesia dan di pesawat udara Indonesia.

     

    Lebih lanjut, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 29), menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 2 KUHP tersebut berarti siapa pun juga, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) sendiri maupun Warga Negara Asing (“WNA”), dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia.

    Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia, dan terhadap perbuatan tersebut, akan dilakukan proses hukum menurut ketentuan yang berlaku.

    Baca juga: 5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

    Ketentuan Hukum Anak yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

    Hukum positif Indonesia membedakan proses peradilan pidana bagi anak dan orang dewasa. Kami asumsikan bahwa anak yang Anda maksud sesuai dengan definisi anak yang berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 11/2012, sebagai berikut:

    Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    Selain itu, kami asumsikan pula bahwa “penyebaran narkotika” yang dimaksud di dalam pertanyaan Anda adalah “jual beli narkotika”. Perbuatan tersebut diancam pidana berdasakan Pasal 114 UU Narkotika sebagai berikut :

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Baca juga: Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba

    Namun dikarenakan yang menjadi pelaku adalah anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadapnya paling lama ½ (satu perdua/setengah) dari maksimum pidana yang diancam dalam Pasal 114 UU Narkotika. Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (6) UU 11/2012 yang masing-masing berbunyi:

    Pasal 81 ayat (2)

    Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

    Pasal 81 ayat (6)

    Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    Aturan Hukum Deportasi

    Menurut Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 36 UU Imigrasideportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. 

    UU Imigrasi memberikan kewenangan bagi Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.[3]

    Ketentuan mengenai deportasi juga ditegaskan dalam Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:

    1. Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

    Kesimpulannya, berdasarkan asas teritorial, anak WNA yang melakukan penyebaran narkotika di wilayah Indonesia diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Adapun pidana penjara yang dapat dikenakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (dalam hal ini jual beli narkotika) adalah 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Lalu, jika diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan terhadap anak adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Setelah anak WNA tersebut menjalani masa pidananya, maka ia akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

    Baca juga: Jangka Waktu Deportasi Orang Asing

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

    Referensi:

    1. Amalia Fadhila Rachmawati. Hermeneutika Asas Teritorial dalam Kasus Penenggelaman  Kapal Illegal  Fishing di  Wilayah  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, 2022;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

    [1] Amalia Fadhila Rachmawati. Hermeneutika Asas Teritorial dalam Kasus Penenggelaman  Kapal Illegal  Fishing di  Wilayah  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, 2022, hal. 121.

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [3] Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Tags

    anak
    deportasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!