Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Memberitahukan Menkumham Jika Ada Penurunan Modal PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perlukah Memberitahukan Menkumham Jika Ada Penurunan Modal PT?

Perlukah Memberitahukan Menkumham Jika Ada Penurunan Modal PT?
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Perlukah Memberitahukan Menkumham Jika Ada Penurunan Modal PT?

PERTANYAAN

Jika anggaran dasar perusahaan diubah karena penurunan modal, sehingga berubah susunan pemegang saham, apakah harus memberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan data perseroan, atau cukup dengan keluarnya SK persetujuan menteri (tanpa pemberitahuan)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mekanisme penurunan modal perseroan terbatas (“PT”) diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penurunan modal PT harus dimintakan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM, yang dimuat di dalam Surat Keputusan (“SK”).
     
    Dengan diterbitkanya SK terkait penurunan modal PT sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka penurunan modal PT telah sah secara hukum. Dengan demikian, pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM tidak diperlukan lagi.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”).
     
    Pengurangan Modal Perusahaan
    Mengacu pada Buku Pedoman Administrasi Badan Hukum terbitan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”), penurunan modal perseroan terbatas dianggap sah bila telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UU 40/2007.
     
    Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk pengurangan modal perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam UU 40/2007 dan/atau anggaran dasar. Direksi wajib memberitahukan keputusan pengurangan modal kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.[1]
     
    Dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman, kreditur dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”). Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak keberatan diterima, perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.[2]
     
    Dalam hal perseroan:[3]
    1. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditur dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal jawaban perseroan diterima; atau
    2. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada perseroan, kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
     
    Berkaitan dengan legalitas penurunan modal perseroan terbatas, secara spesifik Pasal 46 UU 40/2007 menyebutkan bahwa:
     
    1. Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
    2. Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
      1. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
      2. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
      3. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Artinya, jika mengacu pada ketentuan di atas, maka keabsahan penurunan modal perseroan terbatas harus mendapat persetujuan Menkumham dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang disebutkan dalam Pasal 46 ayat (2) UU 40/2007. Dengan memberikan persetujuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (“SK”) tersebut, Kemenkumham berarti telah sekaligus menerima pemberitahuan perubahan anggaran dasar terkait penurunan modal. Dengan kata lain, pemberitahuan terpisah tidak lagi dibutuhkan.
     
    Esensi Pemberitahuan Corporate Action
    Menurut hemat kami, keharusan menyampaikan pemberitahuan hanya berlaku bagi jenis corporate action yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham sebagaimana diatur dalam UU 40/2007. Sebaliknya, bagi corporate action yang memerlukan persetujuan Menkumham yang dituangkan dalam SK, maka pemberitahuan sudah tidak diperlukan lagi.
     
    Dengan terbitnya SK oleh Menkumham, maka corporate action terkait penurunan modal telah terinput dalam data Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan penerbitan SK sendiri sudah berlaku sebagai pemberitahuan terjadinya perubahan susunan modal, atau dalam hal ini, pengurangan modal.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     
    Referensi:
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Buku Pedoman Administrasi Badan Hukum. Jakarta: Penerbit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, 2017.
     

    [1] Pasal 44 UU 40/2007
    [2] Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 40/2007
    [3] Pasal 45 ayat (3) UU 40/2007

    Tags

    menkumham
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!