Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Meniru Gambar dari Konten YouTube Termasuk Pelanggaran?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Meniru Gambar dari Konten YouTube Termasuk Pelanggaran?

Apakah Meniru Gambar dari Konten <i>YouTube</i> Termasuk Pelanggaran?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Meniru Gambar dari Konten <i>YouTube</i> Termasuk Pelanggaran?

PERTANYAAN

Saya adalah seorang mahasiswa. Saya sangat sering melihat gambar-gambar desain dalam sebuah konten YouTube dan saya gambar ulang di laptop saya dengan ukuran yang hampir sama dan bentuk yang sama. Apakah tindakan saya itu melanggar hak cipta? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peniruan suatu konten YouTube ke dalam bentuk gambar bersinggungan dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta atau pemegang hak cipta. Untuk itu, ketentuan penghormatan atas kedua hak tersebut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan ciptaan dan bagaimana hak cipta itu lahir.
     
    Yang dimaksud dengan ciptaan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1] Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:[2]
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;  
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.
     
    Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Hak eksklusif ini terbagi menjadi dua, yaitu hak moral dan hak ekonomi.[4]  
     
    Hak moral adalah hak pencipta yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[5]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Adapun hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[6] Pada hak ekonomi yang saya sebut di atas, terdapat penekanan dalam “hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta”. Mengapa demikian? Karena pada umumnya, pada saat seorang pencipta menghasilkan suatu ciptaan, seringkali pencipta tersebut mengalihkan hak ciptanya kepada pihak lain sehingga dalam hal ini ada pihak yang juga memiliki hak ekonomi atas suatu ciptaan.
     
    Hak ekonomi mencakup hak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:[7]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Peniruan Ciptaan
    Sesuai dengan uraian Anda di dalam pertanyaan, Anda telah melihat gambar-gambar desain yang termuat dalam video di YouTube, yang kemudian Anda rekam dalam ingatan Anda dan dialihwujudkan kembali dalam bentuk gambar. Peniruan suatu ciptaan seperti ini dapat dikategorikan sebagai penggandaan ciptaan, dan tentu bersinggungan dengan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah yang Anda lakukan tersebut melanggar hak cipta, kita perlu melihat kembali kedua hak eksklusif turunan hak cipta yang melekat pada pencipta. Yang pertama, dari sisi hak moral. Apabila ciptaan yang Anda buat sama persis dan tidak ada perbedaan sama sekali dengan karya aslinya, maka Anda wajib meminta izin dari pencipta atau mencantumkan nama pencipta pada saat Anda mempergunakan ciptaannya. Hal ini mengingat hak cipta adalah hak yang melekat secara pribadi pada penciptanya.
     
    Yang kedua, dari sisi hak ekonomi. Apabila ciptaan tidak digunakan untuk kepentingan komersial melainkan untuk kepentingan pendidikan, maka Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta mengatur sebagai berikut:
     
    Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
    a.     pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
     
    Baca juga: Pengalihan Hak Cipta dengan Perjanjian Tertulis
     
    Ancaman Pidana
    Untuk menegaskan larangan penggandaan ciptaan tanpa izin untuk tujuan komersial, UUHC mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang juga dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.[8]
     
    Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa penggandaan ciptaan untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[9] Ancaman pidana inilah yang dapat menjerat Anda jika peniruan konten YouTube yang Anda lakukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, tanpa seizin pencipta konten.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
    [4] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [5] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [6] Pasal 8 UU Hak Cipta
    [7] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [8] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
    [9] Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    Tags

    kekayaan intelektual
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!