Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file).
- Rekaman transaksi koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
- Laporan rekaman transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online kepada sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dimiliki oleh Pelaksana ID-SIRTII.
- Dalam hal fasilitas keterhubungan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protocol internet wajib menyampaikan rekaman transaksi secara offline dalam bentuk media penyimpanan digital (storage media) setiap 14 (empat belas) hari kalender kepada Pelaksana ID-SIRTII.
- Pengelola Warnet, Hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi:
- identitas pengguna jasa internet;
- waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet;
- ISP yang menyelenggarakan jasa layanan prabayar wajib mendata identitas pengguna.
- Data identitas pengguna jasa internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Untuk keperluan proses peradilan pidana, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 yentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!