Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Berwenang Mengajukan Pailit atas Bank BUMN?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Siapa yang Berwenang Mengajukan Pailit atas Bank BUMN?

Siapa yang Berwenang Mengajukan Pailit atas Bank BUMN?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Berwenang Mengajukan Pailit atas Bank BUMN?

PERTANYAAN

Seperti kita ketahui bahwa dalam UU Kepailitan, yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk bank adalah Bank Indonesia. Sementara bagi BUMN permohonan pailit diajukan oleh Menteri Keuangan. Lantas bagaimana dengan bank yang berstatus BUMN, siapakah yang berhak untuk melakukan pengajuan permohonan pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Wewenang pengajuan permohonan pailit bagi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memang berada di tangan Menteri Keuangan. Namun, wewenang itu hanya berlaku bagi BUMN tertentu. Ketentuan ini tidak berlaku bagi bank BUMN, khususnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
     
    Jika bukan Menteri Keuangan, siapa yang berwenang mengajukan pailit atas bank BUMN? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Status Bank BUMN
    Secara umum, ketentuan mengenai usaha perbankan dapat Anda temukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).
     
    Menurut Pasal 1 angka 2 UU 10/1998:
     
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
     
    Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.[1] Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah.[2] Bank Umum hanya dapat didirikan salah satunya oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.[3] Pengertian badan hukum Indonesia mencakup Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.[4]  
     
    Di sisi lain, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”):
     
    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
     
    Sepanjang penelusuran kami melalui laman resmi milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara, terdapat beberapa bank yang berstatus BUMN, seperti PT Bank Mandiri, Tbk., PT Bank Negara Indonesia, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara, Tbk.
     
    Keempat bank berstatus BUMN tersebut berbentuk Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):
     
    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
     
    Pada prinsipnya perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Namun untuk perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau disebut dengan BUMN, pendiriannya tunduk pada ketentuan UU BUMN.[5]
     
    Empat bank BUMN yang telah disebutkan sebelumnya sendiri berstatus sebagai Perusahaan Perseroan Terbuka, yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[6]
     
    Kepailitan
    Saat ini segala pengaturan mengenai kepailitan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan:
     
    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     
    Kemudian syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang berbunyi:
     
    Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
     
    Dari ketentuan di atas, menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 128) dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitur hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Debitur terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditur.
    2. Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu krediturnya.
    3. Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih (due and payable).
     
    Lebih lanjut Sutan Remy Sjahdeini juga menjelaskan (hal.129) bahwa debitur yang tidak membayar utangnya kepada kreditur bukan hanya terjadi karena debitur tidak dapat membayar utangnya tersebut, melainkan dapat pula karena karena debitur tidak mau membayar utangnya. Tegasnya, debitur bukan tidak memiliki ability to repay, tetapi tidak memiliki willingness to repay.
     
    Dalam hal debitur tidak memiliki willingness to repay, bukan selalu karena debitur beriktikad tidak baik. Misalnya karena kreditur telah menyerahkan barang tapi tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Akibatnya debitur tidak bersedia melunasi utangnya karena adanya iktikad buruk dari kreditur.
     
    Oleh karena itu, masih bersumber dari buku yang sama, Sutan Remy Sjahdeini (hal. 131) menyatakan bahwa seorang debitur memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit hanya apabila debitur telah dalam keadaan insolven. Disebut insolven apabila nilai seluruh utang debitur melebihi jumlah seluruh asetnya. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga harus menolak pengajuan  sengketa perdata antara debitur yang tidak insolven (nilai asetnya masih melebihi nilai utang) dengan pihak lain. Sebagai gantinya, perkara tersebut diajukan sebagai sengketa wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri dan bukan perkara kepailitan.
     
    Wewenang Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Bank BUMN
    Pada prinsipnya baik debitur atas permohonannya sendiri atau kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Akan tetapi UU Kepailitan membedakan secara khusus terkait siapa yang berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas BUMN.
     
    Dalam hal debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.[7] Yang dimaksud dengan "BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik" adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.[8]
     
    Frasa “BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham” merupakan bentuk BUMN Perusahaan Umum (“Perum”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU BUMN yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
     
    Atas kesesuaian definisi tersebut dapat dikatakan bahwa wewenang pengajuan pailit oleh Menteri Keuangan di dalam UU Kepailitan hanya berlaku bagi BUMN berbentuk Perum.
     
    Dengan demikian, Menteri Keuangan tidak berwenang untuk mengajukan permohonan pailit atas bank BUMN yang berbentuk PT. Sebaliknya, dikarenakan bergerak di bidang perbankan dan tunduk di bawah UU Perbankan dan perubahannya, maka yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah Bank Indonesia.[9]
     
    Baca juga: Apakah OJK Berwenang Mengajukan Kepailitan Terhadap Bank?
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan
    [2] Pasal 21 ayat (1) UU 10/1998
    [3] Pasal 22 ayat (1) huruf a UU 10/1998
    [4] Penjelasan Pasal 22 ayat (1) huruf a UU 10/1998
    [5] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (7) huruf a UUPT dan penjelasannya
    [6] Pasal 1 angka 3 UU BUMN
    [7] Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan
    [8] Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan
    [9] Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan

    Tags

    keuangan negara
    kekayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!