Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Logo yang Serupa dengan Logo Merek Terkenal, Dapatkah Didaftarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Logo yang Serupa dengan Logo Merek Terkenal, Dapatkah Didaftarkan?

Logo yang Serupa dengan Logo Merek Terkenal, Dapatkah Didaftarkan?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Logo yang Serupa dengan Logo Merek Terkenal, Dapatkah Didaftarkan?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika saya ingin mendaftarkan merek yang logonya sedikit memiliki kesamaan dengan logo terkenal di kelas yang sama, walaupun mereknya berbeda jauh? Apakah merek tersebut dapat didaftarkan?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Logo merupakan salah satu elemen dari merek, sesuai pengertian merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibatnya, kesamaan logo produk dengan logo sebuah merek terkenal pun sejatinya telah termasuk kategori kesamaan merek. Kesamaan seperti ini akan membuat pendaftaran merek ditolak.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Logo sebagai Merek
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda di atas, mari kita bahas mengenai apa yang dimaksud dengan merek terlebih dulu. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”):
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai :
    1. tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
    2. alat promosi;
    3. jaminan atas kualitas barang/jasa;
    4. menunjukkan asal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
     
    Menurut Muhammad Djumhana dalam bukunya Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, merek dagang, kemasan, logo, dan slogan adalah aset perusahaan yang harus dilindungi. Bukan saja karena semua itu dihasilkan lewat proses kreatif, melainkan karena semuanya merupakan ciri yang dipakai konsumen dalam mengenali suatu produk.
     
    Dengan demikian, logo merupakan salah satu elemen dari merek. Sehingga menurut hemat kami, kesamaan logo produk dengan logo sebuah merek terkenal yang Anda maksud pun sejatinya telah termasuk kategori kesamaan merek. Apalagi jika keduanya berada pada kelas barang yang sama.
     
    Penolakan Pendaftaran Merek yang Sama
    Dalam pendaftaran merek, permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[1]
    1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. indikasi geografis terdaftar.
     
    Apabila proses pendaftaran tetap dilakukan, akan dilaksanakan proses pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa atau tenaga ahli pemeriksa.[2] Lebih lanjut, menurut Pasal 24 ayat (1) UU MIG:
     
    Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
    1. mendaftarkan Merek tersebut;
    2. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
    3. menerbitkan sertifikat Merek; dan
    4. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.
     
    Sedangkan apabila pemeriksa memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, maka pemohon/kuasanya akan diberitahukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.[3]
     
    Baca juga: Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Muhammad Djumhana. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

    [1] Pasal 21 ayat (1) UU MIG
    [2] Pasal 23 ayat (1) jo. ayat (6) UU MIG
    [3] Pasal 24 ayat (2) UU MIG

    Tags

    merek
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!