Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Ayah saya akan menikah lagi setelah istri pertamanya (ibu saya) meninggal dan mendapatkan warisan harta. Dikarenakan ibu saya meninggal tanpa membuat surat warisan, maka warisan itu 100% jatuh ke tangan ayah saya. Bulan ini beliau menikah lagi dengan wanita teman sekolahnya yang sudah dikenal sejak lama. Jika suatu hari ayah meninggal, apakah warisan yang sudah dipindahtangankan semua kepada ayah saya, juga akan menjadi milik istri keduanya? Jika istri kedua ayah saya memiliki utang sebelum menikah dengan ayah saya, apakah ayah saya juga mempunyai tanggung jawab untuk menanggung utang bersama jika istri kedua tidak mampu membayar? Pernikahan ayah dan istri kedua akan dilakukan di catatan sipil.
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua