Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian;
- izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah;
- identitas/data pemilik bangunan gedung;
- rencana teknis bangunan gedung; dan
- hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermaterai Rp 6.000;
- Identitas pemohon/penanggung jawab, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor untuk Warga Negara Asing.
- Jika dikuasakan, dibutuhkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
- Persetujuan tetangga dan KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang);
- Fotokopi IMB;
- Izin rumah kost terdahulu;
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Bukti pembayaran pajak hotel untuk rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih;
- Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan;
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Jumlah kamar yang akan disewakan;
- Penjelasan tetang jasa yang akan ditawarkan;
- Kisaran harga sewa kamar kost;
- Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan;
- Daftar fasilitas.
- Kesesuaian fungsi;
- Persyaratan tata bangunan;
- Keselamatan;
- Kesehatan;
- Kenyamanan; dan
- Kemudahan.
- Minimal memiliki ruang yang terdiri dari ruang penggunaan pribadi, ruang bersama dan ruang pelayanan. Selain itu, bangunan tersebut juga dapat ditambahkan ruang penunjang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kegiatan penghuni sepanjang tidak menyimpang dari penggunaan utama sebagai hunian.[8]
- Ruang rongga atap pada bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal harus mempunyai penghawaan dan pencahayaan alami yang memadai;[9]
- Mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami;[10]
- Menyediakan sarana evakuasi apabila terjadi bencana atau keadaan darurat, meliputi:[11]
- sistem peringatan bahaya;
- pintu keluar darurat; dan
- jalur evakuasi.
- pembangunan bangunan gedung tanpa izin;
- pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin;
- penggunaan bangunan gedung tanpa SLF;
- pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaksana;
- pembangunan bangunan gedung dengan izin tetapi tidak diawasi oleh pengawas pelaksanaan yang disyaratkan;
- pembongkaran bangunan gedung pelestarian golongan A dan golongan B tanpa izin;
- penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai SLF;
- bangunan gedung yang sudah habis masa berlaku SLF dan tidak diperpanjang;
- bangunan gedung yang dimanfaatkan dengan SLF tetapi tidak dilakukan pemeliharaan oleh divisi pemeliharaan bangunan gedung yang disyaratkan;
- perubahan fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai izin; dan/atau
- pembongkaran bangunan gedung tanpa Persetujuan Rencana Teknis Bangunan (PRTB).
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!