Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Skimming
Secara umum, skimming adalah pencurian data bank dengan tujuan untuk merugikan pemilik data bank atau bank. Pelakunya disebut skimmer.
Menurut Budi Suhariyanto dalam bukunya Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya (hal. 17), skimming merupakan salah satu tindak kejahatan dalam cyber crime. Kejahatan ini dilakukan melalui jaringan sistem komputer, baik lokal maupun global, dengan memanfaatkan teknologi, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu ATM secara illegal untuk memiliki kendali atas rekening korban. Pelaku cyber crime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas.
Yurisdiksi aturan ini berlaku bagi setiap orang di Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Aturan ini juga tidak hanya menghukum kerugian yang ditimbulkan di Indonesia (dalam negeri), tetapi juga kerugian yang ditimbulkan di negara lain (luar negeri). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 UU ITE yang berbunyi:
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Penjelasan Pasal 2 UU ITE kemudian menguraikan bahwa:
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia balk oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi intuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Dengan demikian, skimmer berkewarganegaraan asing sesuai pertanyaan Anda tetap dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan perubahannya tersebut. Jerat pidana bagi pelaku skimming sendiri di antaranya diatur dalam Pasal 30 UU ITE. Ketentuan tersebut melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Selain itu, UU ITE juga melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 di atas yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
[1]
Sanksi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE tercantum dalam Pasal 46 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sementara apabila pelanggaran atas Pasal 30 UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
[2]
Pengertian Tertangkap Tangan
Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan pidana di atas tidak termasuk delik aduan. Menurut P.A.F. Lamintang, sebagaimana dikutip dalam artikel
Cara Membedakan Delik Formil dan Delik Materil, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan
. Karena bukan delik aduan, maka penindakan terhadap
skimmer tidak membutuhkan aduan korban.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu;
Sedangkan arti penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP.
[3]
Alat Bukti Elektronik
Sesuai ketentuan di atas, dibutuhkan adanya alat bukti agar dapat dilakukan penangkapan. Secara umum, jenis alat bukti dalam hukum pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang berbunyi:
Alat bukti yang sah ialah :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
Perlu Anda ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a di atas bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.Dalam konteks kejahatan
skimming, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE telah mengatur dengan jelas kedudukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, frasa “
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
Syarat sahnya dokumen elektronik adalah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya, khususnya dalam Pasal 6 UU ITE yakni:
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Sehingga kembali kepada pertanyaan Anda, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana karena ketika melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu informasi elektronik hasil skimming yang menjadi perluasan alat bukti dari KUHAP.
Mengenai korban pelapor, nantinya nasabah maupun bank akan dipanggil oleh penyidik secara resmi untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna memperkuat alat bukti yang dimaksud oleh KUHAP.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
[2] Pasal 51 ayat (2) UU ITE
[3] Pasal 1 angka 20 KUHAP