Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembuatan Website Perusahaan
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
memastikan keberlanjutan layanan.
Yang dimaksud dengan "terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya" adalah penyelenggara sistem elektronik menjamin perangkat lunak tidak berisi instruksi lain daripada yang semestinya atau instruksi tersembunyi yang bersifat melawan hukum (
malicious code), seperti instruksi
time bomb, program virus,
trojan,
worm, dan
backdoor. Pengamanan ini dapat dilakukan dengan memeriksa kode sumber.
[1] Selain itu, Pasal 24 ayat (2) PP 71/2019 juga menyatakan bahwa:
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Yang dimaksud dengan "sistem pencegahan dan penanggulangan" antara lain antivirus,
anti-spamming,
firewall,
intrusion detection,
prevention system, dan/atau pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi.
[2]
Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
[3] Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
[4]
Perjanjian untuk Menggunakan Jasa Programmer
Apabila perusahaan menggunakan jasa
programmer dalam pembuatan websitenya, maka biasanya hal ini dituangkan dalam sebuah perjanjian. Pasal 1234
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menjelaskan bahwa:
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu
Selain itu, Pasal 1314 KUH Perdata menerangkan bahwa:
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, ketika seorang programmer memberikan jasa membuat website atau web hosting kepada suatu perusahaan, maka hubungan hukum tersebut akan dilakukan berdasarkan suatu perjanjian kerjasama antara perusahaan dan programmer atau perusahaan di mana programmer bekerja. Seyogyanya, dalam kontrak inilah diatur mengenai tanggung jawab para pihak dalam pembuatan dan pengelolaan website.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Perusahaan
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jika website tersebut terkena virus dan memang merupakan kesalahan dari pihak programmer, maka berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, perusahaan dapat menggugat atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menurut hemat kami, programmer tersebut dapat dikatakan melakukan wanprestasi, karena kewajibannya dalam membuat website atau web hosting tidak dilakukan sebagaimana mestinya hingga website yang ia buat atau kelola terkena serangan virus. Berdasarkan bunyi Pasal 1243 KUH Perdata, maka programmer dapat dimintai ganti kerugian atau penggantian biaya atas wanprestasinya ketika ia telah dinyatakan lalai, namun tetap lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjiannya. Ketentuan dalam menyatakan lalai diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bahwa:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, jika perjanjian tersebut tidak mengatur secara rinci tentang tanggung jawab para pihak dalam pembuatan dan pengelolaan website, maka, secara umum, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan akan berlaku. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jika programmer melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perusahaan dapat meminta ganti kerugian atas perbuatan tersebut. Menurut Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, perbuatan melawan hukum meliputi (hal. 11):
perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; atau
perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memerhatikan kepentingan orang lain.
Jika programmer tersebut melakukan salah satu atau lebih perbuatan yang diuraikan diatas, maka ia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perusahaan dapat meminta ganti kerugian kepadanya, termasuk jika programmer melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Perlindungan Konsumen yang Melekat pada Perusahaan
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
[5] Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
[6]
Maka dari itu, perjanjian antar programmer dengan perusahaan tersebut, merupakan perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen.
Pasal 16 UU 8/1999 menyatakan sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Selain itu, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
[7] Konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
[8]
Sedangkan, pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
[9] Pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
[10] Selain itu, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
[11]
Jika programmer memberikan website yang sudah atau rentan terjangkit virus, maka hal tersebut akan dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum secara khusus melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha serta melanggar ketentuan UU 8/1999. Jika serangan virus terjadi pada tahap pengelolaan, maka harus dilihat kembali pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan tersebut, apakah serangan virus terjadi akibat kesalahan perusahaan atau kesalahan programmer.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
[1] Penjelasan Pasal 8 huruf a PP 71/2019
[2] Penjelasan Pasal 24 ayat (2) PP 71/2019
[3] Pasal 1 angka 4 PP 71/2019
[4] Pasal 1 angka 1 PP 71/2019
[5] Pasal 1 angka 2 UU 8/1999
[6] Pasal 1 angka 3 UU 8/1999
[7] Pasal 4 huruf a UU 8/1999
[8] Pasal 4 huruf h UU 8/1999
[9] Pasal 7 huruf d UU 8/1999
[10] Pasal 7 huruf f UU 8/1999
[11] Pasal 7 huruf g UU 8/1999