Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

PERTANYAAN

Kapan dimulainya perlindungan atas merek? Bisakah pemilik merek menggugat orang yang menjual barang yang mereknya sama dengan miliknya, padahal merek yang ia miliki belum didaftarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlindungan hak merek lahir sejak Tanggal Penerimaan. Hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum.
     
    Apa itu Tanggal Penerimaan? Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pendaftaran Merek
    Perlindungan hak merek itu memerlukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Pasal 1 angka 5 UU MIG menyatakan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Namun, merek tidak dapat didaftar jika:[1]
    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Perlu diketahui bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.[2]
     
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, perlu dipastikan lagi apakah orang yang menjual barang yang mereknya sama dengan miliknya itu telah mendaftar mereknya lebih dulu? Jika memang orang yang menjual barang tersebut pemilik sah dari merek yang telah ia daftarkan, maka orang dalam pertanyaan Anda tentu tidak dapat dikatakan sebagai ‘pemilik merek’ dan tidak dapat menggugat orang yang menjual barang dengan merek tersebut karena perlindungan merek itu sudah ada sejak didaftarkan.
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 35 ayat (1) UU MIG. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[3]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, maka bisa disampaikan bahwa hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dan perlindungannya lahir sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.[4] Persyaratan minimum terdiri atas:[5]
    1. formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
    2. label merek; dan
    3. bukti pembayaran biaya.
     
    Di sini kami luruskan bahwa ‘pemilik merek’ dalam pertanyaan Anda tidak dapat ‘mengakui’ bahwa itu mereknya karena memang belum didaftarkan dan tidak dapat menggugat si penjual barang tersebut.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    [1] Pasal 20 UU MIG
    [2] Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG
    [3] Pasal 35 ayat (2) UU MIG
    [4] Pasal 1 angka 16 UU MIG
    [5] Pasal 13 ayat (2) UU MIG

    Tags

    pembajakan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!