Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Beli Barang Hasil "Tangkapan" Aparat Bea Cukai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Beli Barang Hasil "Tangkapan" Aparat Bea Cukai

Hukumnya Beli Barang Hasil "Tangkapan" Aparat Bea Cukai
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Beli Barang Hasil "Tangkapan" Aparat Bea Cukai

PERTANYAAN

Saya tertarik ingin membeli parfum branded dari teman saya yang didapatkannya dari hasil tangkapan bea cukai. Harganya jauh di bawah harga pasar. Seandainya saya membelinya, apakah termasuk tindakan ilegal yang melanggar peraturan perundangan-undangan? Apakah ada peraturan yg mengatur terkait membeli barang tangkapan bea cukai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (“TPP”) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, ditetapkan untuk dilelang.

    Maka dari itu, jika teman Anda mendapatkan parfum tersebut dari pelelangan, barang tersebut secara sah dapat Anda peroleh dan miliki. Namun jika ternyata didapat dari hasil penyelundupan, Anda dan teman Anda berpotensi dikenai sanksi pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama oleh Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 Oktober 2019.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Penegahan Barang Impor

    Kami berasumsi bahwa parfum branded yang ingin Anda beli merupakan hasil penegahan aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai atas importasi barang. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenkeu 238/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

    Pasal 16 ayat (1) Permenkeu 238/2009 menerangkan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah:

    1. sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut; atau
    2. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat-tempat lain, berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

    Kemudian Pasal 17 ayat (1) Permenkeu 238/2009 menerangkan bahwa penyelesaian penegahan dilakukan dengan:

    1. menerbitkan penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
    2. menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang cukai; atau
    3. melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

     

    Pelelangan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai

    Lebih lanjut, perlu Anda ketahui pada Pasal 2 ayat (1)  huruf a dan b Permenkeu 178/2019 menyebutkan bahwa:

    Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yaitu:

    1. barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
    2. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
    3. barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
    1. yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
    2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.

    Penetapan barang tidak dikuasai  dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atas nama Kepala Kantor Pelayanan menyatakan status barang yang dinyatakan tidak dikuasai terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam Buku Catatan Pabean.[1] Adapun barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan, disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (“TPP”) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.[2]

    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.[3]

    Selanjutnya ditinjau dari bunyi Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 178/2019 menerangkan bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang:

    1. busuk, segera dimusnahkan;
    2. karena sifatnya:
      1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar;
      2. merusak atau mencemari barang lainnya, antara lain asam sulfat dan belerang;
      3. berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau
      4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan bunyi pasal-pasal diatas, barang-barang impor hasil penegahan jika tidak kunjung diselesaikan urusan kepabeanannya, maka dapat dilakukan pelelangan.

     

    Ketentuan Pelelangan

    Pelaksanaan lelang diatur dalam Permenkeu 213/2020. Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai dilakukan lelang eksekusi.[4] Tempat pelaksanaan lelang berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada.[5]

    Tata cara lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat dilihat dalam Permenkeu 213/2020. Selain di KPKNL setempat, Kementerian Keuangan juga mendorong pelelangan semua barang sitaan negara melalui Lelang Indonesia.

    Dengan demikian, jika teman Anda mendapatkan parfum tersebut dari hasil lelang barang penegahan, maka barang tersebut dapat Anda peroleh dan miliki secara sah.

     

    Dugaan Penyelundupan dan Penipuan

    Jika teman Anda memperoleh barang tersebut secara tidak sah dan melawan hukum, seperti diperoleh melalui penyelundupan, maka dapat menimbulkan permasalahan hukum. Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 102 UU 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU 17/2006 akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

    Jadi, jika teman Anda menjual parfum tersebut dengan mengatakan sebagai barang hasil penegahan, padahal merupakan hasil penyelundupan, ia dapat dikenakan tindak pidana penyelundupan dan bahkan juga dikenakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[6]  Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[7]

    Teman Anda dapat dikenakan tindak pidana penipuan, karena ia bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, yaitu melakukan penjualan barang hasil penyelundupan dengan mengatakan bahwa barang tersebut adalah barang hasil penegahan.

     

    Tindak Pidana Penadahan oleh Pembeli Barang Selundupan

    Kemungkinan berikutnya ketika Anda membeli barang tersebut dari teman Anda adalah Anda dapat dikenakan tindak pidana penadahan sebagai berikut: 

    Pasal 480 ayat (1) KUHP

    Pasal 591 huruf a UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu bendayang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp 500 juta[8], Setiap Orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau

    Anda dapat lolos dari ancaman tindak pidana penadahan jika Anda tidak mengetahui atau tidak menyangka kalau barang yang dijual teman Anda merupakan hasil kejahatan.

    Sebaliknya, jika Anda mengetahui atau sepatutnya menyangka bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan, maka Anda dapat dikenakan tindak pidana penadahan. Jadi saran kami, Anda sebaiknya hati-hati untuk membeli barang-barang dengan harga jauh di bawah harga pasar yang dikatakan sebagai barang penegahan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

     

    Referensi:

    Lelang Indonesia, yang diakses pada 20 November 2023, pukul 17.00 WIB.

    [1] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (“Permenkeu 178/2019”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) Permenkeu 178/2019

    [3] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 178/2019

    [4] Pasal 3 huruf k Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 213/2020”)

    [5] Pasal 12 ayat (1) Permenkeu 213/2020

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    kepabeanan
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!