Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Urutan Penerbitan Surat Peringatan bagi Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Urutan Penerbitan Surat Peringatan bagi Karyawan

Urutan Penerbitan Surat Peringatan bagi Karyawan
Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. LKBH Fakultas Hukum UPH
LKBH Fakultas Hukum UPH
Bacaan 10 Menit
Urutan Penerbitan Surat Peringatan bagi Karyawan

PERTANYAAN

Saya telah mendapat SP2 dari perusahaan. Di sana tertera bila melakukan pelanggaran lagi, saya akan terkena SP3 tanpa syarat apapun. Adapun pelanggaran saya adalah tidak masuk karena sakit selama dua hari dalam seminggu dan berlangsung dua minggu. Yang ingin saya tanyakan, apakah PHK tanpa syarat apapun itu boleh diterapkan? Perusahaan kami saat ini tidak memiliki peraturan perusahaan yang masih berlaku dan telah disahkan Disnaker. Saya sendiri telah bekerja selama sembilan tahun lebih dan telah mencapai titik jenuh, karena bos saya tidak merealisasikan janjinya tentang bonus. Semua hanya ucapan karena tidak pernah dituangkan secara tertulis. Saya pun tidak memiliki perjanjian kerja bersama setelah menjadi pegawai tetap. Peraturan yang berlaku hanya secara internal dan menekan karyawan. Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penjelasan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menguraikan bahwa surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, serta surat peringatan ketiga dan terakhir. Masa berlaku masing-masing surat peringatan selama enam bulan. Akan tetapi, surat peringatan juga dapat diterbitkan tidak berturut-turut apabila telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Peringatan dan Pemutusan Hubungan Kerja
    Pertama-tama, kami turut prihatin dengan masalah yang tengah Anda hadapi.
     
    Pengertian pemutusan hubungan kerja (“PHK”) diuraikan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang selengkapnya berbunyi:
     
    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
     
    PHK merupakan langkah terakhir apabila berbagai upaya untuk mencegah terjadinya PHK ternyata tidak membuahkan hasil. Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:
     
    1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
    2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
    3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
     
    Perjanjian kerja sendiri adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1] Sedangkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[2]
     
    Artikel Jika Calon Karyawan Berbohong tentang Pengalaman Kerjanya menguraikan bahwa sebagai sebuah hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian, hubungan kerja juga tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam rezim hukum perdata. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Dengan demikian, apabila pekerja tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka pemberian surat peringatan merupakan sesuatu yang wajar. Bonus sendiri belum dapat dikategorikan sebagai hak pekerja sepanjang belum ada perjanjian yang jelas antara dirinya dan pengusaha.
     
    Lebih lanjut penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menguraikan secara rinci mengenai surat peringatan sebagai berikut:
     
    Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
     
    Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua. Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
     
    Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
     
    Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.
     
    Dari penjelasan Pasal 161 ayat (2) tersebut di atas, surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, serta surat peringatan ketiga dan terakhir. Masa berlaku masing-masing surat peringatan selama enam bulan. Akan tetapi dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) tersebut juga diatur bahwa surat peringatan dapat diterbitkan tidak berturut-turut apabila telah diatur dalam bentuk perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
     
    Peraturan Perusahaan Kedaluwarsa
    Melihat kondisi yang Anda sampaikan bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki peraturan perusahaan yang berlaku, kami mengartikan bahwa peraturan perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.[3] Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[4]
     
    Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, sebenarnya UU Ketenagakerjaan memberikan keleluasaan untuk mengatur perihal surat peringatan dalam peraturan perusahaan. Namun mengingat peraturan perusahaan Anda tidak diperbarui hingga masa berlakunya habis, maka jenis pelanggaran dan pengenyampingan ketentuan UU Ketenagakerjaan mengenai penerbitan surat peringatan menjadi tidak berlaku. Dengan demikian, penerbitan surat peringatan kembali mengacu kepada ketentuan UU Ketenagakerjaan. Menjawab pertanyaan Anda lainnya tentang PHK, maka syarat PHK pada perusahaan juga harus berdasarkan ketentuan dalam ruang lingkup Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, yang antara lain yaitu pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak Ingin Mem-PHK? Sebaiknya Ikuti Mekanisme Ini.
     
    Perihal ketiadaan perjanjian kerja bersama (PKB) yang Anda sebutkan, menurut hemat kami hal ini masih bersifat wajar sepanjang telah terdapat peraturan perusahaan. Dalam keadaan ini, tidak diperlukan adanya perjanjian kerja bersama, karena dalam satu perusahaan tidak dapat berlaku peraturan perusahaan dengan perjanjian kerja bersama secara bersamaan. Keduanya memiliki kondisi dan persyaratan yang berbeda.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

    Tags

    sp3
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!