Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Dosen PNS Berhak atas Cuti Tahunan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Dosen PNS Berhak atas Cuti Tahunan?

Apakah Dosen PNS Berhak atas Cuti Tahunan?
Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Apakah Dosen PNS Berhak atas Cuti Tahunan?

PERTANYAAN

Istri saya seorang dosen berstatus PNS. Apakah ia berhak mengajukan cuti tahunan, seperti PNS lainnya? Apakah ada aturan terkait hal itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dosen berstatus PNS berhak atas ketentuan cuti yang berlaku bagi PNS pada umumnya. Cuti yang dapat digunakan oleh dosen berstatus PNS, salah satunya, adalah cuti tahunan.
     
    Khusus terhadap guru dan dosen yang berstatus sebagai seorang PNS terdapat ketentuan lebih lanjut terkait cuti tahunan berhubungan dengan adanya waktu liburan yang diperoleh seorang guru ataupun dosen yang berstatus PNS. Bagi seorang guru dan/atau dosen PNS yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan tersebut disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP Dosen”), dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).
     
    Keberadaan Dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[1]
     
    Sementara itu, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]
     
    Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Sementara itu, menurut Pasal 21 UU ASN dinyatakan bahwa:
     
    PNS berhak memperoleh:
    1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    2. cuti;
    3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    4. perlindungan; dan
    5. pengembangan kompetensi.
     
    Pasal 76 ayat (1) UU 14/2005 menerangkan bahwa dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut hemat kami, maka dari itu, dosen berstatus PNS berhak atas ketentuan cuti yang berlaku bagi PNS pada umumnya.
     
    Cuti yang dapat digunakan oleh PNS, adalah:[4]
    1. cuti tahunan;
    2. cuti besar;
    3. cuti sakit;
    4. cuti melahirkan;
    5. cuti karena alasan penting;
    6. cuti bersama; dan
    7. cuti di luar tanggungan negara.
     
    Khusus bagi dosen, juga terdapat cuti khusus untuk dosen, yaitu cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.[5]
     
    Terkait dengan cuti tahunan, PP 11/2017 mengatur mengenai lamanya cuti tahunan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 311 PP 11/2017 yang menyatakan:
     
    1. PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
    2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
    3. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
    4. Hak atas cuti tahunan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
     
    Pasal 313 PP 11/2017 juga menjelaskan bahwa:
     
    1. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
    2. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Khusus terhadap guru dan dosen yang berstatus sebagai seorang PNS, PP 11/2017 mengatur lebih lanjut terkait cuti tahunan guru dan dosen PNS berhubungan dengan adanya waktu liburan bagi seorang guru ataupun dosen yang berstatus PNS.
     
    Pasal 315 PP 11/2017 menyebutkan:
     
    PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
     
    Menurut hemat kami, artinya bagi seorang guru dan/atau dosen berstatus PNS yang mendapatkan waktu liburan disamakan dengan PNS yang telah mengambil cuti tahunan.
     
    Baca juga: Apakah Liburan Guru dan Dosen PNS Memotong Cuti Tahunan?
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, seorang dosen berstatus PNS berhak mendapatkan cuti tahunan, karena setiap PNS memiliki hak untuk mendapatkan cuti, termasuk di dalamnya cuti tahunan. Terhadap liburan yang didapatkan seorang dosen PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan disamakan dengan PNS yang sedang mengambil cuti tahunan.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 14/2005
    [2] Pasal 1 angka 3 UU ASN dan Pasal 1 angka 4 PP 11/2017
    [3] Pasal 1 angka 2 UU ASN dan Pasal 1 angka 3 PP 11/2017
    [4] Pasal 310 PP 11/2017
    [5] Pasal 32 ayat (1) PP Dosen

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!