Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Ikatan Dinas Pasca Promosi Jabatan Karyawan, Sahkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perjanjian Ikatan Dinas Pasca Promosi Jabatan Karyawan, Sahkah?

Perjanjian Ikatan Dinas Pasca Promosi Jabatan Karyawan, Sahkah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Ikatan Dinas Pasca Promosi Jabatan Karyawan, Sahkah?

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan swasta di salah satu finance company. Saya sudah menjadi karyawan tetap selama lima tahun. Kemudian pada tahun ini saya dipromosikan menjadi branch manager melalui development programme berupa pendidikan internal perusahaan selama tiga bulan. Sebelum itu, saya harus menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama dua tahun. Dalam ikatan dinas perusahaan tersebut, apabila saya resign atau fraud, saya wajib mengganti biaya pendidikan sebesar Rp100 juta. Yang saya tanyakan, apakah perjanjian ikatan dinas tersebut berlaku? Setahu saya ikatan dinas itu hanya untuk karyawan baru. Sedangkan saya sudah berstatus sebagai karyawan tetap.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    UU Ketenagakerjaan dan perubahannya tidak mengatur secara tegas mengenai perjanjian ikatan dinas. Namun, perjanjian ikatan dinas sendiri dapat diartikan sebagai perjanjian perdata antara perusahaan dengan pekerja setelah adanya perjanjian kerja. Jadi, perjanjian ikatan dinas dibuat terpisah dari perjanjian kerja.

    Lalu, apakah surat perjanjian ikatan dinas tetap sah dan berlaku apabila dibuat untuk karyawan tetap sebelum mengikuti pendidikan internal perusahaan dalam rangka promosi jabatan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Keabsahan Perjanjian Ikatan Dinas sebelum Pelatihan Kerja yang dibuat oleh Bill Joseph Lintang, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dipublikasikan pada Rabu, 6 November 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perjanjian Ikatan Dinas

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian ikatan dinas. Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan dan perubahannya tidak mengatur ketentuan mengenai surat perjanjian ikatan dinas.

    Namun menurut hemat kami, ikatan dinas merupakan perjanjian perdata antara perusahaan dengan pekerja setelah adanya perjanjian kerja, dan biasanya disodorkan sebelum pekerja menjalani pendidikan internal perusahaan. Karena itu, ikatan dinas tetap tunduk pada KUH Perdata.

    Disarikan dari artikel Apakah Perjanjian Ikatan Dinas Merupakan Perjanjian Kerja?, perjanjian ikatan dinas adalah upaya perusahaan agar karyawan yang telah diikutsertakan dalam suatu program pelatihan kerja tidak tiba-tiba resign (mengundurkan diri) dan pindah ke perusahaan lain. Pada umumnya, materi yang dimuat dalam perjanjian ikatan dinas adalah ganti rugi atau pembayaran kompensasi bilamana karyawan wanprestasi. Selain itu, dalam perjanjian ikatan dinas biasanya juga memuat klausul yang melarang karyawan resign untuk pindah bekerja pada perusahaan sejenis dan/atau membuka usaha sejenis yang dapat menjadi pesaing perusahaan.

    Perjanjian Ikatan Dinas Setelah Promosi Jabatan

    Kemudian, Anda menguraikan bahwa ikatan dinas perusahaan tersebut disodorkan sebelum Anda menjalani pendidikan internal perusahaan dalam rangka promosi jabatan. Pendidikan internal tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelatihan kerja, yaitu keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.[1]

    Lebih lanjut, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.[2] Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.[3]

    UU Ketenagakerjaan dan perubahannya sendiri tidak mengatur secara rinci mengenai kapan pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan. Namun, pelatihan tersebut dapat dilakukan secara berjenjang yang terdiri atas tingkat dasar, terampil, dan ahli.[4]

    Kemudian, setiap pekerja pada intinya memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.[5] Artinya, pendidikan dan pelatihan kerja dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan peningkatan kualitas tenaga kerja, termasuk pula saat dilakukan promosi jabatan.  

    Kemudian pada praktiknya, biaya pendidikan dan pelatihan kerja tersebut ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 4 Kepmenakertrans No. KEP.261/MEN/X/2004.

    Baca juga: Bisakah Mencicil Ganti Rugi Resign dari Ikatan Dinas?

    Sehingga kami berpendapat dengan adanya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, dibutuhkan surat perjanjian ikatan dinas sebagai bentuk komitmen untuk mengikat pekerja agar tidak tiba-tiba resign atau kabur atau tak bertanggung jawab setelah melakukan kesalahan bekerja. Mengingat pada umumnya biaya pelatihan kerja dapat dibilang tidaklah sedikit.

    Oleh karena itu, perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian keperdataan antara pemberi kerja dengan pekerja yang terpisah dari perjanjian kerja. Meskipun Anda sudah berstatus sebagai karyawan tetap dan ikatan dinas dibuat dalam rangka pendidikan internal perusahaan pasca mendapatkan promosi jabatan, perjanjian ikatan dinas tersebut sah dan berlaku terhadap para pihak yang sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut.

    Baca juga: Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang keabsahan ikatan dinas perusahaan pasca mendapat promosi jabatan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.261/MEN/X/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 9 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [2] Pasal 9 UU Ketenagakerjaan.

    [3] Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [4] Pasal 10 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    [5] Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    Tags

    pelatihan kerja
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!