Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

PERTANYAAN

Orang tua saya baru saja membeli sebidang tanah dan kini sedang dalam tahapan pembangunan rumah. Pembangunan rumah sudah berjalan 1 bulan, tetapi tiba-tiba mandor kami memberitahu bahwa pembangunan berhenti karena ada pungli RT. Hal ini dikarenakan orang tua saya belum membayar uang jalan sebesar Rp.5 juta, jumlah yang sangat besar bagi kami. Padahal dari segi letak, jalan daerah itu termasuk pinggiran Yogyakarta, jalannya juga hanya di-paving block. Apakah benar ada peraturan yang mengharuskan calon warga untuk membayar uang jalan? Atau apakah ini termasuk pungli RT? Padahal pembangunan rumah baru saja berjalan 5% dan bahkan kami belum menempatinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan pemungutan “uang jalan” sebagaimana yang keluarga Anda alami merupakan praktik pungutan liar (“pungli”). Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan atau dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada RT maupun warga setempat untuk memungut “uang jalan” atas pembangunan rumah di atas tanah milik Anda sendiri. Sehingga, perbuatan tersebut termasuk pungli RT. Lantas, apa hukum tentang pungli?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Oktober 2019, dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 3 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

    Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Mendirikan Bangunan

    Pembangunan rumah tempat tinggal termasuk ke dalam bangunan gedung yang wajib memiliki perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Tidak hanya untuk membangun baru, jika Anda hendak mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat rumah misalnya renovasi, maka Anda tetap memerlukan PBG.[1]

    Baca juga: Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung

    Kemudian, kami mengasumsikan bahwa hak atas tanah yang Anda miliki adalah hak milik, karena orangtua Anda membeli tanah tersebut, sehingga berlaku pula Pasal 20 ayat (1) UU Agraria yang menerangkan bahwa:

    Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 20 UU Agraria menerangkan bahwa sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hak yang "terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jika Anda memiliki hak milik dan telah memiliki PBG, maka Anda mempunyai hak untuk membangun rumah di atas tanah Anda tanpa interupsi atau gangguan.

     

    Kedudukan dan Tugas RT

    Sepanjang penelusuran kami, memang banyak praktik di tengah masyarakat yang memungut biaya kepada warga yang sedang membangun rumah. Tak jarang aksi pungutan tersebut juga melibatkan Ketua maupun Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.

    Oleh karena itu, pungutan biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli. Hal ini dikarenakan pembangunan rumah di atas sebidang tanah miliknya pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemilik tanah/rumah yang bersangkutan untuk membayarkan uang kepada RT maupun warga setempat dengan alasan apapun termasuk biaya ‘uang jalan’ sebagaimana Anda maksud.

    Perlu diketahui dalam artikel Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga menjelaskan bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang definisinya dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018:

    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

    Tugas RT adalah:[2]

    1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

    Patut dicatat pula bahwa keberadaan RT tidak terbatas pada desa atau kabupaten, namun juga di kota, misalnya sebagaimana diatur dalam Perwali Yogyakarta 57/2014.

     

    Pungli oleh Ketua RT

    Selanjutnya, definisi pungutan liar (“pungli) menurut KBBI adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami, sumber dana yang sah di lingkungan RT antara lain berasal dari iuran RT yang ditetapkan sebelumnya dalam musyawarah RT. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga.

    Dalam rangka memberantas praktik pungli di masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 87/2016. Atas dikeluarkannya Perpres 87/2016, maka dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[3]

    Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Perpres 87/2016 disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli juga menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.[4]

    Kewenangan Satgas Saber Pungli salah satunya yaitu berkaitan dengan bagaimana cara mengatasi pungutan liar, dan antara lain sebagai berikut:[5]

    1. membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli;
    2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
    3. mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli;
    4. melakukan operasi tangkap tangan;
    5. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
    7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.

    Jika Anda berdomisili di Yogyakarta, maka berdasarkan Kepwali 511/2016 yang pada pokoknya berisi pembentukan Satgas Saber Pungli di Kota Yogyakarta, maka ketentuan Pasal 4 Perpres 87/2016 telah diselenggarakan oleh pemerintah Yogyakarta.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

     

    Hukum tentang Pungli

    Dengan demikian, cara melaporkan RT yang pungli di Yogyakarta adalah dengan membuat laporan kepada Satgas Saber Pungli Yogyakarta secara langsung. Informasi selengkapnya dapat diakses dalam Satgas Saber Pungli DIY.

    Kemudian pungutan liar kena pasal berapa? Menurut hemat kami, pungli yang dilakukan oleh pengurus RT maupun warga sekitar tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan apabila dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerasan ini diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 368 ayat (1) KUHP

    Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    Jadi, jika ditanya apakah pungli termasuk tindak pidana? Sepanjang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerasan, maka perbuatan pungli RT dapat dijerat menggunakan rumusan pasal di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
    6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
    7. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 511 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Yogyakarta.

     

    Referensi:

    1. KBBI, yang diakses pada 8 November 2023, pukul 15.00 WIB;
    2. Satgas Saber Pungli DIY, yang diakses pada 8 November 2023, pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    [2] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

    [3] Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”)

    [4] Pasal 3 Perpres 87/2016

    [5] Pasal 4 Perpres 87/2016

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    Tags

    pemerasan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!