Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Mengunggah Novel ke Platform Online Tanpa Izin Penulisnya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Sanksi Mengunggah Novel ke Platform Online Tanpa Izin Penulisnya

Sanksi Mengunggah Novel ke <i>Platform Online</i> Tanpa Izin Penulisnya
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Mengunggah Novel ke <i>Platform Online</i> Tanpa Izin Penulisnya

PERTANYAAN

Saya seorang novelis. Saya telah menulis sebuah novel yang saya kirimkan ke sebuah platform online. Karena saya telah menandatangani kontrak dengan pihak lain untuk menerbitkan novel tersebut, saya kemudian meminta agar platform tersebut untuk menghapus novel saya. Novel saya memang telah ditarik dan dihapus dari platform tersebut, namun tiba-tiba diunggah kembali tanpa sepengetahuan saya. Apakah saya dapat mengajukan gugatan terhadap perbuatan tersebut? Bagaimana prosedur yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Novel merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Pencipta memiliki hak ekonomi, antara lain yang berkenaan dengan penerbitan dan pendistribusian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Jika suatu pihak menerbitkan dan/atau mendistribusikan karya cipta tanpa izin pencipta, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.
     
    Penyelesaian sengketa dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Selain itu, pihak yang melanggar hak cipta tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Jika mengalami kerugian, maka pihak yang merasa terlanggar dapat mengajukan ganti rugi yang ditetapkan dalam amar putusan perkara pidana maupun perkara perdata.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta
    Rezim hak cipta tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menerangkan bahwa:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh rezim hak cipta adalah buku, sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yaitu:
     
    1. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
     
    Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[1] Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[2]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sementara itu, hak ekonomi memungkinkan pencipta untuk melakukan:[3]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Secara khusus, Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta menerangkan bahwa:
     
    Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     
    Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
    Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Penerbitan Tanpa Izin Penulis
    Berdasarkan pertanyaan Anda, meskipun belum menandatangani kontrak, namun novel Anda telah diunggah oleh pihak platform. Padahal Anda sebagai penulis masih memiliki hak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta untuk mengatur penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian novel karya Anda.
     
    Jika platform tersebut menerbitkan novel Anda tanpa sepengetahuan Anda dan menjadikan novel tersebut dapat diakses oleh pengguna platform, maka menurut hemat kami, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak cipta milik Anda. Langkah penyelesaian sengketa yang dapat Anda tempuh tercantum dalam Pasal 95 UU Hak Cipta yang berbunyi:
     
    1. Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
    2. Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
    3. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
    4. Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
     
    Selain itu, Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta menerangkan bahwa bentuk sengketa terkait dengan hak cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Sementara itu, dalam penjelasan yang sama diuraikan bahwa yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.
     
    Sanksi Pidana
    Menurut hemat kami, ketentuan pidana atas pelanggaran hak cipta terkait peristiwa yang Anda alami diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, perbuatan platform dapat dikenai sanksi pidana jika menerbitkan dan/atau mendistribusikan novel tanpa seizin Anda selaku penciptanya. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan ganti rugi dalam perkara pidana atas pelanggaran hak cipta, sesuai dengan bunyi Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa:
     
    1. Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
    2. Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
     
    Gugatan dalam Ranah Perdata
    Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 25 UU Hak Cipta menerangkan bahwa:
     
    Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta
    Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
     
    Pasal 1 angka 25 UU Hak Cipta
    Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
     
    Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, maka Anda juga dapat melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tersebut. Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait sendiri tidak mengurangi hak pencipta dan/atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana.[4]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     

    [1] Pasal 4 UU Hak Cipta.
    [2] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta.
    [3] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 105 UU Hak Cipta

    Tags

    hak ekonomi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!