Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Penggunaan Istilah “Kuasa Hukum” Ketika Beracara di MK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Alasan Penggunaan Istilah “Kuasa Hukum” Ketika Beracara di MK

Alasan Penggunaan Istilah “Kuasa Hukum” Ketika Beracara di MK
Hemi Lavour Febrinandez, S.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Alasan Penggunaan Istilah “Kuasa Hukum” Ketika Beracara di MK

PERTANYAAN

Dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya, mengapa istilah yang digunakan adalah “kuasa hukum”? Mengapa tidak disebut dengan penasihat hukum? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa permohonan perkara diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.
     
    Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu tanpa adanya kewajiban bahwa penerima kuasa itu haruslah seorang advokat.
     
    Maka dari itu, istilah yang digunakan adalah “kuasa hukum”, karena “penasihat hukum” terbatas pada profesi advokat, sedangkan ketentuan beracara di Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penerima kuasa yang bukan advokat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Pemberian Kuasa Ketika Beracara di MK
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus merujuk pada hukum acara Mahkamah Konstitusi (“MK”) agar dapat melihat aturan dalam hal mengajukan permohonan.
     
    Ketentuan tentang mekanisme pengajuan permohonan di MK terdapat dalam Bab V Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) yang mengatur tentang hukum acara.
     
    Pasal 29 ayat (1) UU MK menjelaskan bahwa permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK. Pada bagian Penjelasan Pasal 29 UU MK, ketentuan tersebut dianggap cukup jelas.
     
    Aturan tentang kuasa hukum secara umum terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Pasal 1792 KUH Perdata menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.
     
    Secara umum, seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Terdapat beberapa ketentuan seputar pemberian kuasa, yaitu:
    1. Berdasarkan Pasal 1793 KUH Perdata yang menerangkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si penerima kuasa.
    2. Berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
    3. Berdasarkan Pasal 1796 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
     
    Pada Pasal 43 UU MK dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu.
     
    Lembaga negara sebagai salah satu pihak yang dapat beracara di MK dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Sehingga, istilah “kuasa hukum” digunakan karena dibutuhkan surat kuasa khusus untuk dapat beracara di MK tanpa adanya kewajiban bahwa kuasa hukum itu haruslah seorang advokat.
     
    Pembatasan Makna Istilah “Penasihat Hukum”
    Merujuk pada pengertian penasihat hukum, yang terdapat pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dijelaskan bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
     
    Patut diketahui bahwa ketentuan peralihan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku, dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
     
    Sehingga setelah berlakunya UU Advokat, penasihat hukum disebut sebagai advokat.
     
    Pasal 1 angka 1 UU Advokat menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat, sehingga profesi ini memiliki kewenangan untuk dapat beracara di peradilan.
     
    Untuk dapat menjadi advokat harus bergelar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat serta diangkat oleh organisasi advokat.[2]
     
    Sehingga terdapat beberapa prasyarat dan proses untuk dapat menjadi advokat.
     
    Patut diketahui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 (hal. 43) memutus bahwa ketentuan di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
     
    Penggunaan Istilah “Kuasa Hukum”
    Pada persidangan di MK, untuk dapat menjadi kuasa, seseorang tidak harus berstatus sebagai advokat.
     
    Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pun orang yang mendampingi atau mewakili pemohon tidak harus advokat.
     
    Perbedaan antara advokat dan bukan advokat dalam proses beracara hanya pada pakaian yang dikenakan, advokat akan menggunakan toga dan yang bukan advokat cukup dengan pakaian biasa.
     
    Maka, alasan yang membuat istilah yang digunakan adalah kuasa hukum, bukannya penasihat hukum adalah karena yang dapat menjadi penerima kuasa tidak hanya yang berprofesi sebagai penasihat hukum (advokat), namun yang bukan advokat juga dapat menjadi penerima kuasa dalam beracara di MK.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.
     

    [1] Pasal 38 ayat (3) UU MK
    [2] Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Advokat

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!