Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembagian Harta Warisan untuk Anak dari Istri Kedua

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembagian Harta Warisan untuk Anak dari Istri Kedua

Pembagian Harta Warisan untuk Anak dari Istri Kedua
Rohana Amelia Putri Handayani, S.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Pembagian Harta Warisan untuk Anak dari Istri Kedua

PERTANYAAN

Seorang pria (suami) menikah dengan istri pertamanya dan mempunyai 4 orang anak. Istri pertama meninggal lalu harta tidak bergerak diubah nama oleh notaris dengan hak waris 1/5 masing-masing, rata kepada si pria dan keempat anaknya. Lalu si pria menikah untuk kedua kalinya dan mendapatkan 2 anak dengan istri kedua ini. Si pria tersebut meninggal dan selang berapa lama istri kedua juga meninggal. Pertanyaannya, apakah anak pada pernikahan kedua tersebut berhak atas hak waris harta tidak bergerak tersebut? Mengingat hak waris istri pertama dibuat tertulis dibagi 1/5 masing-masing anak istri pertama ditambah suami. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Catatan: mereka bukan keluarga muslim.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Pada peristiwa yang Anda paparkan, dengan meninggalnya suami, maka anak, baik dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri kedua berhak atas harta peninggalan suami. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka menutup ahli waris golongan lain.
     
    Bagaimana perhitungan pembagian warisan untuk masing-masing pihak dengan adanya rangkaian peristiwa meninggalnya istri pertama, suami, dan istri kedua?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda lihat pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Golongan Ahli Waris
    Karena Anda hanya menyebutkan bahwa Anda bukan keluarga muslim dan tidak memberikan keterangan lainnya, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berasumsi bahwa:
    1. Tidak dipergunakannya hukum waris dari suatu suku tertentu dan semua pihak dari peristiwa hukum ini merupakan warga negara Indonesia. Pada pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan para pihak dalam peristiwa hukum ini dan bahwa keluarga tersebut tidak menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu. Oleh sebab itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
    2. Harta tidak bergerak yang menjadi objek waris berupa tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan pertama. Tanah yang menjadi objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan suami dan istri yang pertama berlangsung, bukan merupakan harta bawaan mendiang istri pertama, dan antara suami dan istri pertama tidak dibuat perjanjian pisah harta.
    3. Tidak dibuat wasiat sehubungan dengan tanah objek waris. Baik istri pertama, suami, maupun istri kedua tidak membuat wasiat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek waris tersebut.
    4. Tidak ada anak luar kawin dalam perkawinan tersebut.
     
    Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan:
     
    Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
    Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
     
    Dengan demikian jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Pun demikian sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. Adapun golongan ahli waris menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:
    1. Golongan I (anak-anak dan keturunanya, suami/istri yang hidup terlama);
    2. Golongan II (orangtua, saudara laki-laki, saudara perempuan, keturunan saudara laki-laki dan perempuan tersebut);
    3. Golongan III (keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua);
    4. Golongan IV (paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris).
     
    Baca juga: Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata.
     
    Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata:
     
    Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
    Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
     
    Begitu pun dengan istri yang hidup terlama, yang menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan besarannya dengan anak. Namun ada keadaan-keadaan tertentu istri yang hidup terlama haknya tidak sama dengan anak, karena istri/suami yang hidup terlama tidak berhak atas legitieme portie.
     
    Dalam artikel Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat diuraikan bahwa legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUH Perdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUH Perdata.
     
    Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 838 KUH Perdata mengatur bahwa:
     
    Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
    1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
    2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
    3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
    4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
     
    Dengan demikian, harta warisan hanya akan dibagikan kepada ahli waris yang dianggap patut menerima waris.
     
    Pembagian Harta Warisan dari Perkawinan Pertama
    Lebih lanjut kita akan membahas mengenai pembagian harta warisan dalam peristiwa ini ke dalam 2 bagian besar, yaitu pembagian warisan dari perkawinan yang pertama dan pembagian akibat terjadinya perkawinan yang kedua.
     
    Adanya pernyataan Anda di atas bahwa tanah harta peninggalan (objek waris) akan dibagi rata antara suami dengan anak-anak dari perkawinan pertama sehingga masing-masing mendapat 1/5 bagian, kami berpendapat bahwa pembagian rata tersebut hanya dapat dilakukan apabila tanah objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh istri pertama sebelum perkawinannya dengan suami (harta bawaan). Namun, apabila tanah objek waris tersebut adalah harta bersama, maka pembagian sama rata antara suami dan anak-anak (masing-masing mendapat 1/5 bagian) tidak diperkenankan.
     
    Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
     
    Dalam hal tanah objek waris merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan 1/2 bagian lagi akan dibagi rata antara suami dan keempat orang anaknya (masing-masing mendapat 1/10 bagian). Dengan demikian, bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
    1. Bagian suami adalah 6/10 bagian (1/2 bagian dari pembagian harta bersama ditambah 1/10 bagian dari warisan istri pertama); dan
    2. Bagian tiap anak adalah 1/10 bagian.
     
    Pembagian Harta Warisan Akibat Terjadinya Perkawinan Kedua
    Terkait pembagian harta warisan dari perkawinan yang kedua, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian pisah harta, istri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari tanah objek waris tersebut karena tanah tersebut merupakan harta bawaan suami (diperoleh suami sebelum pernikahannya yang kedua). Bagian suami atas tanah tersebut diperoleh sang suami dari warisan mendiang istri pertama.
     
    Dari paparan Anda di atas, sang suami meninggal lebih dahulu dari istri kedua, sehingga dalam hal ini istri kedua sempat menjadi ahli waris dari suami. Dengan meninggalnya suami, maka suami mewariskan 6/10 bagian tanah tersebut kepada istri kedua, 4 orang anak dari perkawinannya yang pertama, dan 2 orang anak dari perkawinannya yang kedua. Dengan demikian, jumlah ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah tujuh orang.
     
    Masing-masing ahli waris mendapat bagian yang sama besar dan tidak ada bagian harta bersama (karena 6/10 bagian tanah tersebut merupakan harta bawaan suami). Bagian masing-masing ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah 6/70 bagian.
     
    Pewarisan kembali terjadi dengan meninggalnya istri kedua. Dalam hal ini, keturunan dari istri kedua, yaitu 2 orang anaknya berhak atas bagian tanah objek waris (6/70 bagian) yang ditinggalkan oleh ibunya. Bagian tanah tersebut akan dibagi rata antara kedua anaknya sehingga masing-masing anak memperoleh 6/140 bagian (atau sama dengan 3/70 bagian).
     
    Jadi, dengan terjadinya peristiwa-peristiwa hukum sebagaimana Anda sampaikan di atas, pihak-pihak yang berhak mewaris adalah 4 orang anak dari perkawinan yang pertama dan 2 orang anak dari perkawinan yang kedua. Bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris adalah:
    1. Bagian masing-masing anak dari perkawinan pertama: 13/70 bagian. (1/10 bagian dari warisan ibu mereka [istri pertama] ditambah 6/70 bagian dari warisan ayah mereka [sang suami]);
    2. Bagian masing-masing anak dari perkawinan kedua: 9/70 bagian. (6/70 bagian dari warisan dari ayah mereka [sang suami] ditambah 6/140 bagian dari warisan ibu mereka [istri kedua]).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!