KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan

PERTANYAAN

Saya telah melakukan penggelapan pada perusahaan tempat saya bekerja. Pada prosesnya, saya pun sudah mengembalikan uang tersebut secara utuh. Selama proses pengembalian dana tersebut, gaji saya ditahan. Namun setelah proses pengembalian dana yang saya gelapkan tersebut saya lakukan, gaji saya masih ditahan. Apakah saya bisa menuntut pada perusahaan tersebut agar gaji saya untuk segera dibayarkan kepada saya, mengingat bahwa saya sudah menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban saya untuk membayar kembali dana penggelapan tersebut? Sampai sekarang status kepegawaian saya masih tidak jelas, sudah di-PHK atau masih skorsing, karena saya sudah tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggelapan yang dilakukan di dalam hubungan kerja dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran ini juga dapat berakibat pekerja dapat dikenakan denda.
     
    Dalam situasi upah pekerja ditahan karena melakukan penggelapan, pekerja sebaiknya meminta gaji tersebut secara baik-baik kepada perusahaan. Pekerja juga sebaiknya mengundurkan diri, sembari meminta kepada perusahaan untuk memberikan surat pengalaman kerja.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Penggelapan Yang Tidak Dilaporkan
    Dalam praktik ketenagakerjaan, hal seperti ini sering terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Alasannya bisa macam-macam.
     
    Biasanya tindak pidana penggelapan tersebut tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan rekam jejak pekerja: sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan atau pemilik perusahaan, dan alasan-alasan lain.
     
    Melakukan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.
     
    Di dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan apapun.
     
    Dalam kasus ini si pekerja bernasib baik dan tentu sangat diuntungkan. Jika perusahaan melapor kepada polisi, Anda diancam dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
     
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal (hal. 259), hal ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
    1. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
    2. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
    3. karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang).
     
    Bisa dibayangkan, akibat hukum yang akan diderita oleh pekerja jika perusahaan melaporkannya kepada polisi. Badan menderita karena terkungkung di penjara, nama baik hancur, dan akan sulit bekerja di manapun setelah keluar dari penjara.
     
    Selain itu, Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa:
     
    Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
     
    Upah yang Ditahan
    Sebagai gantinya, perusahaan meminta si pekerja untuk mengembalikan uang yang digelapkan dan selanjutnya meminta si pekerja untuk mengundurkan diri agar si pekerja tidak kehilangan muka di kalangan keluarganya. Hal ini bertujuan agar si pekerja bisa diterima bekerja di tempat lain tanpa ada kecacatan dalam pengalaman kerja.
     
    Gaji atau upah sendiri memang merupakan hak pekerja yang tidak bisa ditahan oleh perusahaan. Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa:
     
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     
    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[1]
     
    Namun Anda sendiri sebenarnya sudah sangat diuntungkan oleh kebaikan perusahaan Anda. Mengenai gaji yang belum dibayar, silakan Anda memintanya dengan baik-baik kepada perusahaan, sepanjang bisa membuktikan bahwa pada kurun tersebut Anda masih bekerja.
     
    Status Pekerjaan Pelaku Penggelapan
    Mengenai status pekerjaan, walau belum ada surat pemutusan hubungan kerja (“PHK”) atau skorsing, Anda kami sarankan untuk mengundurkan diri sebagai pekerja. Anda dapat meminta kepada perusahaan memberikan surat pengalaman kerja agar Anda bisa melamar pekerjaan di tempat lain tanpa hambatan.
     
    Dalam perkara seperti ini, referensi atau pengalaman kerja, jauh lebih bermanfaat bagi Anda karena memberikan peluang bagi Anda untuk bisa bekerja di tempat lain tanpa ada masalah. Dalam hal ini perusahaan telah menutupi kesalahan Anda selama bekerja. Hal ini lebih baik daripada Anda hanya menuntut pembayaran upah dan status Anda sebagai pekerja yang belum jelas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    penahanan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!