Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Golongan Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas ringan;
Kecelakaan lalu lintas sedang; atau
Kecelakaan lalu lintas berat.
Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
[1] Maka dari itu, kecelakaan yang Anda alami dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan, karena hanya merusak kendaraan Anda dan/atau tugu atau bangunan tersebut.
Pertanggungjawaban Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kecelakaan mengakibatkan rusaknya kendaraan dan/atau barang karena kelalaiannya berlaku Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp1 juta.
Adapun macam bentuk pertanggungjawaban terhadap kelalaian tersebut juga didasarkan pada Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur:
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Jika kecelakaan tersebut terjadi dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka berlaku Pasal 311 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang menerangkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Ganti Kerugian Akibat Kecelakaan
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
[2] Ketentuan ganti kerugian tercantum dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:
Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Pasal 234 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. Ketentuan pertanggungjawaban tersebut menjadi tidak berlaku jika:
[3]adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Dengan demikian, nominal ganti rugi akibat kerugian yang timbul dari kecelakaan ditentukan melalui putusan pengadilan sebagai pidana tambahan. Ganti kerugian tersebut juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antara para pihak. Ketentuan tersebut berlaku bagi ganti kerugian atas kerusakan barang orang lain dan kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan.
Perlu diketahui dalam Pasal 61
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (“Perkapolri 15/2013”), dinyatakan bahwa penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti kerugian materiil yang diselesaikan melalui proses di luar pengadilan dilakukan secara musyawarah langsung di antara pihak-pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan penyidik/penyidik pembantu. Lalu, jika untuk kesepakatan damai yang telah dibuat tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai.
[4] Apabila unsur-unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas ringan telah terpenuhi dan tidak terjadi kesepakatan damai, maka penyelesaian perkaranya diselesaikan melalui proses peradilan dengan acara singkat.
[5]
Maka dari itu, menurut hemat kami, berdasarkan ketentuan dalam UU LLAJ serta Perkapolri 15/2013, ganti kerugian hanya diberikan berdasarkan kesepakatan damai atau putusan pengadilan. Jadi, jika perkara Anda telah diputus melalui putusan pengadilan bahwa harus membayar ganti kerugian, Anda seharusnya tidak dimintai kembali ganti kerugian oleh pihak terkait. Sama halnya jika Anda telah menyetujui kesepakatan damai, seharusnya tidak dikenai pidana tambahan berupa kewajiban ganti kerugian dalam putusan pengadilan.
Penanggung Jawab Bidang Jalan serta Sarana dan Prasarana
Pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ meliputi orang yang berada di luar kendaraan bermotor atau instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan serta sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
[6]
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”), wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Sementara itu, wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi.
[7] Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
[8] Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota.
[9]
Maka dari itu, ganti kerugian yang harus Anda bayar akibat merusak jalan dan sarana prasarananya diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan di mana Anda mengalami kecelakaan.
Sebagai contoh, jika kecelakaan yang Anda alami berada di ruas jalan provinsi, kami berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) huruf p
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan yang menyatakan salah satu tugas Dinas Perhubungan adalah melakukan penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan umum mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, pengendalian dan pengamanan jalan, jembatan, pengelolaan sumber daya air dan sarana jaringan utilitas.
Jika kecelakaan yang Anda alami berada di ruas jalan provinsi dan mengakibatkan rusaknya jalan dan sarana prasarananya, maka ganti kerugian diberikan kepada pemerintah setempat, secara khusus dinas-dinas terkait, bukan kepada pihak kepolisian.
Contoh Kasus
Perkara kecelakaan lalu lintas ringan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[10] Sebagai contoh,
Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN.Mjy menerangkan bahwa Terdakwa yang mengemudikan bus menabrak akibat kelalaiannya dan mengakibatkan empat kendaraan bermotor (mobil) mengalami kerusakan (hal. 23). Pada amar putusan, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ (hal. 23) dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan (hal. 25). Selain itu, pada alasan yang memberatkan, Pengadilan mempertimbangkan bahwa antara korban dan Terdakwa belum ada kesepakatan ganti rugi terhadap kerusakan mobil (hal. 24). Pengadilan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 314 UU LLAJ yang telah dijelaskan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ
[3] Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ
[4] Pasal 63 ayat (2) Perkapolri 15/2013
[5] Pasal 63 ayat (4) Perkapolri 15/2013
[6] Penjelasan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ
[7] Pasal 15 ayat (1) UU Jalan
[8] Pasal 16 ayat (1) UU Jalan
[9] Pasal 16 ayat (2) UU Jalan
[10] Pasal 230
jo. Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ