Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepolisian Berhak Menerima Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Kepolisian Berhak Menerima Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas?

Apakah Kepolisian Berhak Menerima Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepolisian Berhak Menerima Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas?

PERTANYAAN

Saya selaku sopir truk karena sesuatu hal mengalami kecelakaan, sehingga menabrak tugu taman/bangunan milik pemerintah, kemudian saya mengganti kerugian atau membangunkan kembali tugu/bangunan tersebut. Apakah ada pasal yang menyatakan bahwa saya harus membayar kepada polisi/satlantas sebagai ganti rugi? Jika memang harus membayar, berapa nominalnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan rusaknya kendaraan dan/atau barang, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan. Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab, karena kelalaiannya atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal ganti rugi akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan sebagai pidana tambahan atau berdasarkan kesepakatan damai.
     
    Pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang berada di luar kendaraan bermotor atau instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan serta sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, seperti Dinas Perhubungan setempat, sehingga pihak Kepolisian maupun satuan lalu lintas (satlantas) sebagaimana yang Anda maksud tidak berhak menerima ganti rugi jika Anda merusak jalan dan sarana prasarananya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Golongan Kecelakaan Lalu Lintas
    Merujuk pada Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), diterangkan bahwa ada 3 golongan kecelakaan lalu lintas yang terdiri atas:
    1. Kecelakaan lalu lintas ringan;
    2. Kecelakaan lalu lintas sedang; atau
    3. Kecelakaan lalu lintas berat.
     
    Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.[1] Maka dari itu, kecelakaan yang Anda alami dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan, karena hanya merusak kendaraan Anda dan/atau tugu atau bangunan tersebut.
     
    Pertanggungjawaban Kecelakaan Lalu Lintas
    Jika kecelakaan mengakibatkan rusaknya kendaraan dan/atau barang karena kelalaiannya berlaku Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp1 juta.
     
    Adapun macam bentuk pertanggungjawaban terhadap kelalaian tersebut juga didasarkan pada Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur:
     
    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
     
    Jika kecelakaan tersebut terjadi dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka berlaku Pasal 311 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang menerangkan bahwa:
     
    1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
     
    Ganti Kerugian Akibat Kecelakaan
    Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.[2] Ketentuan ganti kerugian tercantum dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:
     
      1. Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
      2. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
     
    Lebih lanjut, Pasal 234 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. Ketentuan pertanggungjawaban tersebut menjadi tidak berlaku jika:[3]
    1. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
    2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
    3. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
     
    Dengan demikian, nominal ganti rugi akibat kerugian yang timbul dari kecelakaan ditentukan melalui putusan pengadilan sebagai pidana tambahan. Ganti kerugian tersebut juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antara para pihak. Ketentuan tersebut berlaku bagi ganti kerugian atas kerusakan barang orang lain dan kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan.
     
    Perlu diketahui dalam Pasal 61 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (“Perkapolri 15/2013”), dinyatakan bahwa penyelesaian penentuan dan pembayaran ganti kerugian materiil yang diselesaikan melalui proses di luar pengadilan dilakukan secara musyawarah langsung di antara pihak-pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan penyidik/penyidik pembantu. Lalu, jika untuk kesepakatan damai yang telah dibuat tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai.[4] Apabila unsur-unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas ringan telah terpenuhi dan tidak terjadi kesepakatan damai, maka penyelesaian perkaranya diselesaikan melalui proses peradilan dengan acara singkat.[5]
     
    Maka dari itu, menurut hemat kami, berdasarkan ketentuan dalam UU LLAJ serta Perkapolri 15/2013, ganti kerugian hanya diberikan berdasarkan kesepakatan damai atau putusan pengadilan. Jadi, jika perkara Anda telah diputus melalui putusan pengadilan bahwa harus membayar ganti kerugian, Anda seharusnya tidak dimintai kembali ganti kerugian oleh pihak terkait. Sama halnya jika Anda telah menyetujui kesepakatan damai, seharusnya tidak dikenai pidana tambahan berupa kewajiban ganti kerugian dalam putusan pengadilan.
     
    Baca juga: Pertanggungjawaban Hukum Akibat Mengemudi Saat Mengantuk
     
    Penanggung Jawab Bidang Jalan serta Sarana dan Prasarana
    Pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ meliputi orang yang berada di luar kendaraan bermotor atau instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan serta sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.[6]
     
    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”), wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Sementara itu, wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi.[7] Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.[8] Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota.[9]
     
    Maka dari itu, ganti kerugian yang harus Anda bayar akibat merusak jalan dan sarana prasarananya diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan di mana Anda mengalami kecelakaan.
     
    Sebagai contoh, jika kecelakaan yang Anda alami berada di ruas jalan provinsi, kami berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) huruf p Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan yang menyatakan salah satu tugas Dinas Perhubungan adalah melakukan  penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan umum mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, pengendalian dan pengamanan jalan, jembatan, pengelolaan sumber daya air dan sarana jaringan utilitas.
     
    Jika kecelakaan yang Anda alami berada di ruas jalan provinsi dan mengakibatkan rusaknya jalan dan sarana prasarananya, maka ganti kerugian diberikan kepada pemerintah setempat, secara khusus dinas-dinas terkait, bukan kepada pihak kepolisian.
     
    Contoh Kasus
    Perkara kecelakaan lalu lintas ringan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN.Mjy menerangkan bahwa Terdakwa yang mengemudikan bus menabrak akibat kelalaiannya dan mengakibatkan empat kendaraan bermotor (mobil) mengalami kerusakan (hal. 23). Pada amar putusan, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ (hal. 23) dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan (hal. 25). Selain itu, pada alasan yang memberatkan, Pengadilan mempertimbangkan bahwa antara korban dan Terdakwa belum ada kesepakatan ganti rugi terhadap kerusakan mobil (hal. 24). Pengadilan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 314 UU LLAJ yang telah dijelaskan di atas.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 20/Pid.Sus/2018/PN.Mjy.
     

    [1] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ
    [2] Pasal 314 UU LLAJ
    [3] Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ
    [4] Pasal 63 ayat (2) Perkapolri 15/2013
    [5] Pasal 63 ayat (4) Perkapolri 15/2013
    [6] Penjelasan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ
    [7] Pasal 15 ayat (1) UU Jalan
    [8] Pasal 16 ayat (1) UU Jalan
    [9] Pasal 16 ayat (2) UU Jalan
    [10] Pasal 230 jo. Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan lalu lintas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!