Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Nama Gedung Kini Wajib Berbahasa Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Benarkah Nama Gedung Kini Wajib Berbahasa Indonesia?

Benarkah Nama Gedung Kini Wajib Berbahasa Indonesia?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Nama Gedung Kini Wajib Berbahasa Indonesia?

PERTANYAAN

Benarkah saat ini setiap nama gedung termasuk mal, apartemen, perkantoran, dan gedung-gedung lainnya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia? Bagaimana ketentuannya dan apa saja hal-hal lainnya yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia untuk nama gedung sebagaimana yang Anda tanyakan tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Perpres 63/2019”). Penerbitan Perpres 63/2019 merupakan amanat dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal-hal lain apa saja yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Berbahasa Indonesia
    Sebagaimana diberitakan dalam artikel Jokowi Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Perpres 63/2019”). Pasal 43 Perpres 63/2019 menyatakan bahwa pada saat Perpres 63/2019 mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Pertimbangan diterbitkannya Perpres 63/2019 ini merupakan amanat dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).[1] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen, forum, maupun media komunikasi tertentu sebagaimana diatur dalam UU 24/2009, secara khusus pada Bagian Kedua Bab III UU 24/2009. Setidaknya, terdapat 15 (lima belas) hal yang harus menggunakan bahasa Indonesia.
     
    Sebagai contoh, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.[2] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.[3] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.[4] Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.[5]
     
    Salah satu ketentuan lain dalam UU 24/2009 adalah bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.[6]
     
    Maka dari itu, patut dicatat bahwa yang wajib menggunakan bahasa Indonesia hanya bangunan atau gedung yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
     
    Ketentuan Nama Gedung Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia
    Selain pada Bagian Kedua Bab III UU 24/2009, ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia juga dicantumkan pada BAB II Perpres 63/2019 yang secara khusus terkait nama bangunan diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Perpres 63/2009 yang menerangkan bahwa:
     
    Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
     
    Bangunan/gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang dimaksud meliputi:[7]
    1. perhotelan;
    2. penginapan;
    3. bandar udara;
    4. pelabuhan;
    5. terminal;
    6. stasiun;
    7. pabrik;
    8. menara;
    9. monumen;
    10. waduk;
    11. bendungan;
    12. bendung;
    13. terowongan;
    14. tempat usaha;
    15. tempat pertemuan umum;
    16. tempat hiburan;
    17. tempat pertunjukan;
    18. kompleks olahraga;
    19. stadion olahraga;
    20. rumah sakit;
    21. perumahan;
    22. rumah susun;
    23. kompleks permakaman; dan/atau
    24. bangunan atau gedung lain.
     
    Akan tetapi terdapat pengecualian berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Perpres 63/2019, apabila bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
     
    Penggunaan Bahasa daerah atau bahasa asing tersebut ditulis dengan menggunakan aksara latin sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Perpres 63/2019. Khusus untuk penggunaan bahasa daerah dapat disertai dengan aksara daerah sesuai bunyi Pasal 33 ayat (5) Perpres 63/2019.
     
    Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
    Pasal 42 Perpres 63/2019 menerangkan bahwa:
    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
    2. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
    4. Untuk pelaksanaan pengawasan pusat maupun daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
    5. Dalam rangka pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

     

     

    [1] Bagian Menimbang huruf b Perpres 63/2019
    [2] Pasal 28 UU 24/2009
    [3] Pasal 35 ayat (1) UU 24/2009
    [4] Pasal 38 ayat (1) UU 24/2009
    [5] Pasal 37 ayat (1) UU 24/2009
    [6] Pasal 36 ayat (3) UU 24/2009
    [7] Pasal 33 ayat (2) Perpres 63/2019

    Tags

    bahasa indonesia
    properti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!