Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemerasan oleh ‘Pihak Keamanan’ karena Sewa PSK

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pemerasan oleh ‘Pihak Keamanan’ karena Sewa PSK

Pemerasan oleh ‘Pihak Keamanan’ karena Sewa PSK
Muhlisin, S.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Pemerasan oleh ‘Pihak Keamanan’ karena Sewa PSK

PERTANYAAN

Saya memesan PSK melalui media sosial. Sesudah mengirimkan uang, pihak keamanan tempat PSK tersebut menghubungi saya dan meminta uang keamanan dalam jumlah yang tidak bisa saya sanggupi. Apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan ‘pihak keamanan’ tersebut dapat dipidana, karena dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Selain itu, perbuatan pihak keamanan tersebut juga dapat dijerat pidana jika merupakan perbuatan pemerasan maupun pengancaman.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hukumnya Melakukan Prostitusi
    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, kami perlu asumsikan bahwa ‘pihak keamanan’ yang Anda maksud di sini adalah orang yang menjaga agar aktivitas/kegiatan Anda bersama PSK tersebut nantinya tidak diganggu oleh pihak berwenang maupun warga sekitar. Hal ini penting untuk menguraikan unsur-unsur pidana yang dapat menjeratnya.
     
    Berkaitan dengan praktik prostitusi, hukum positif Indonesia telah mengaturnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), secara khusus Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berbunyi:
     
    Pasal 296 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satin tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
     
    Pasal 506 KUHP
    Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
     
    “Perbuatan cabul” yang dimaksud, menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, harus merujuk pada “perbuatan cabul” dalam Pasal 289 KUHP yang beliau artikan sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji dalam lingkup nafsu berahi kelamin (hal. 212 & 217). Menurut hemat kami, prostitusi termasuk dalam kategori perbuatan cabul yang dimaksud dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
     
    R. Soesilo dalam buku yang sama membedakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Menurutnya, Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat pelacuran (hal. 217). Sementara itu, Pasal 506 KUHP lebih merujuk pada muncikari atau makelar cabul, artinya seseorang yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersamanya dan menolong mencarikan pelanggan yang hasil dari perbuatan tersebut, ia mendapat bagian (hal. 327).
     
    Berdasarkan uraian di atas, hukum pidana tidak menjerat perbuatan Pekerja Seks Komersial (“PSK”) maupun konsumennya, melainkan hanya menjerat pihak perantaranya (germo, mucikari, makelar, pemilik rumah bordil, calo, atau pihak lainnya) yang dengan sengaja menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan atas praktik prostitusi tersebut.
     
    Berdasarkan unsur Pasal 296 KUHP, “pihak keamanan tempat PSK” yang dimaksud dalam pertanyaan Anda juga dapat dikenai jerat pidana berdasarkan pasal tersebut.
     
    Jerat Pidana bagi Pelanggan PSK
    Perlu diingat bahwa pelanggan PSK juga dapat dijerat apabila:
    1. Pelanggan PSK yang sudah memiliki ikatan perkawinan (pasangan sah), maka dapat dikenai sanksi pidana dalam pasal perzinaan berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP. Dengan catatan, hanya istrinya yang dapat mengadukannya kepada pihak kepolisian,[1] karena pasal tersebut merupakan delik aduan;
    2. Jika PSK tersebut belum berumur lima belas tahun (anak), maka pelanggan juga dapat dijerat pidana oleh ketentuan Pasal 290 ayat (2) KUHP mengenai perbuatan cabul dengan anak di bawah lima belas tahun dan/atau belum kawin dan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berserta perubahannya;
    3. Di daerah tertentu terdapat Peraturan Daerah (“Perda”) mengenai larangan kegiatan prostitusi, misalnya Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Walaupun sebenarnya secara hierarki peraturan perundang-undangan masih kontroversi, karena belum terdapat payung hukum diatasnya.
     
    Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
    Kami juga akan memberikan pasal alternatif yang juga bisa menjerat pihak keamanan yang Anda maksud.
     
    Atas perbuatannya, apabila tindakan pihak keamanan prostitusi tersebut disertai/diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik secara fisik maupun psikis, dapat dikatakan sebagai tindak pidana pemerasan.
     
    Pasal pemerasan dan pengancaman terdapat dalam Bab XXIII KUHP, yaitu:
     
    Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
     
    “Kekerasan atau ancaman kekerasan” dalam ketentuan diatas dijadikan alat untuk mengambil keuntungan dari orang lain secara melawan hukum. Andi Hamzah mengatakan dalam bukunya Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP (hal. 89) maksud untuk menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merupakan tujuan terdekat dari penggunaan kekerasan tersebut.
     
    Kemudian, dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 369 ayat (1) KUHP juga menyebutkan bahwa:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Kedua pasal tersebut secara rumusan hampir sama. Perbedaan pertama terletak pada alat yang digunakan untuk memaksa, dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan”, sedangkan dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan “ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia”.
     
    Adapun perbedaan hal lainnya, yaitu berbeda dalam sanksi pidananya, Pasal 368 ayat (1) KUHP lebih berat ancaman pidananya daripada muatan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Perbedaan lain, yaitu dalam jenis deliknya, yaitu Pasal 368 ayat (1) KUHP merupakan delik biasa, sedangkan Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan delik aduan.
     
    Dapat disimpulkan bahwa siapapun yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dan/atau menarik keuntungan dari suatu perbuatan cabul, maka orang tersebut dapat dijerat Pasal 296 ataupun Pasal 506 KUHP. Jika dalam tindakan dari perantara tersebut disertai dengan sebuah tindakan pemaksaan dengan kekerasan secara fisik maupun psikis, maka orang tersebut juga dapat dikenai pasal pemerasan atau pengancaman.
     
    Atas pertanyaan yang Anda ajukan, menurut hemat kami, Anda tidak perlu membayar/menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh pihak keamanan tersebut. Anda juga dapat melaporkan perbuatan pihak keamanan tersebut kepada pihak berwenang, karena tindakan tersebut secara hukum merupakan perbuatan yang dilarang. 
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Andi Hamzah. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Pasal 284 ayat (2) KUHP

    Tags

    zina
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!