Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Divestasi Saham Perusahaan PMA

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewajiban Divestasi Saham Perusahaan PMA

Kewajiban Divestasi Saham Perusahaan PMA
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Divestasi Saham Perusahaan PMA

PERTANYAAN

Perusahaan kami berdiri sebagai badan hukum pada Januari 2004, dan sekarang sudah memasuki tahun ke-16. Kami bergerak di bidang "industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam" dengan nomor KBLI 28221. Sejak berdiri, kepemilikan saham perusahaan adalah 100% PMA. Pertanyaannya, apakah perusahaan kami masih memiliki kewajiban untuk membagi saham kepemilikannya dengan pemilik lokal, sehubungan dengan aturan bahwa perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun harus membagi kepemilikan sahamnya dengan pemilik lokal? Kalau memang wajib, prosedurnya seperti apa? Kalau tidak wajib, aturan mana yang menyatakan seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kewajiban divestasi modal asing di dalam perusahaan penanaman modal asing (PMA) diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
     
    Namun demikian, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal memberikan sejumlah keringanan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Apa saja keringanan itu? Penjelasan selengkapnya dapat disimak pada ulasan berikut.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penanaman Modal Asing
    Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”), yang dimaksud dengan penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
     
    Penanam modal merupakan perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.[1] Untuk penanam modal dalam negeri diartikan sebagai perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[2]
     
    Sedangkan penanam modal asing diartikan sebagai perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[3] Dalam hal ini perusahaan Anda merupakan perusahaan PMA yang dilakukan penanam modal asing dengan menggunakan modal asing sepenuhnya.
     
    Pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (“PP 20/1994”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing disebutkan bahwa:
     
    Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
    2. langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.
     
    Divestasi Saham Asing
    Perusahaan PMA yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing, diberikan jangka waktu maksimal 15 tahun sejak berproduksi komersial untuk menjual sebagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri.[4] Jika melihat ketentuan tersebut tentunya perusahaan Anda yang telah memasuki usia ke-16 memiliki kewajiban untuk membagi sahamnya kepada penanam modal dalam negeri baik yang berbentuk perseorangan maupun badan hukum.
     
    Akan tetapi Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) mengeluarkan ketentuan yang memberikan keringanan bagi perusahaan PMA terkait kewajiban membagi saham kepada penanam modal dalam negeri. Hal ini tertuang pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 5/2019”).
     
    Pasal 1 angka 19a Peraturan BKPM 5/2019 menyebutkan bahwa:
     
    Divestasi Saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
     
    Mengenai apakah perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk membagi saham kepada penanam modal dalam negeri, terlebih dahulu harus diketahui ada atau tidaknya persetujuan yang menyepakati pembagian saham tersebut sebelumnya. Hal ini mengingat kewajiban divestasi saham perusahaan PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan BKPM tersebut, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.[5]
     
    Jika memang ada persetujuan untuk melakukan divestasi saham, maka tindakan tersebut dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham.[6] Apabila kewajiban divestasi saham tidak dilaksanakan, maka para pemegang saham/perusahaan bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak-pihak Indonesia yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi saham tersebut.[7]
     
    Divestasi saham dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.[8] Besaran kepemilikan langsung bagi warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia minimal Rp10 juta untuk masing-masing pemegang saham.[9] Sedangkan kepemilikan pada pasar modal dalam negeri diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[10]
     
    Divestasi Melalui Perubahan Anggaran Dasar
    Untuk pengalihan saham dalam hal ini divestasi, perusahaan Anda dapat melakukan perubahan anggaran dasar yang berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan anggaran dasar tersebut cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.[11] Perubahan anggaran dasar mengenai pengalihan saham tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM.[12]
     
    Setelah perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban divestasi saham telah selesai dilakukan, perusahaan wajib melakukan perubahan data melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).[13]
     
    Perubahan data melalui sistem OSS dapat dilakukan apabila perusahaan Anda sudah mengaktivasi akun OSS. Perubahan dilakukan dengan mengakses Menu Perubahan Akta pada laman OSS. Menu ini dapat perusahaan Anda gunakan untuk memperbaharui data perusahaan di sistem OSS sesuai perubahan akta yang telah dilakukan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkumham. Pilihan jenis perubahan yang dapat dilakukan pada Menu ini antara lain:
    1. Profil
    2. Permodalan (Modal Dasar)
    3. Permodalan (Disetor dan Ditempatkan) dan/atau perubahan pemegang saham
    4. Pengurus / Penanggung Jawab Perusahaan
    5. Perubahan Maksud dan Tujuan
     
    Baca juga: Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS
     
    Kewajiban divestasi saham dapat tidak dilaksanakan apabila di dalam dokumen akta perusahaan PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyepakati para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham.[14]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
     

    [1] Pasal 1 angka 4 UU 25/2007
    [2] Pasal 1 angka 5 UU 25/2007
    [3] Pasal 1 angka 6 UU 25/2007
    [4] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 20/1994
    [5] Pasal 6A ayat (1) Peraturan BKPM 5/2019
    [6] Pasal 6A ayat (6) Peraturan BKPM 5/2019
    [7] Pasal 6A ayat (9) Peraturan BKPM 5/2019
    [8] Pasal 6A ayat (3) Peraturan BKPM 5/2019
    [9] Pasal 6A ayat (4) Peraturan BKPM 5/2019
    [10] Pasal 6A ayat (5) Peraturan BKPM 5/2019
    [11] Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU PT
    [12] Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (3) UU PT
    [13] Pasal 6A ayat (10) Peraturan BKPM 5/2019
    [14] Pasal 6A ayat (8) huruf b Peraturan BKPM 5/2019

    Tags

    penanaman modal asing
    bkpm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!