Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengutamaan Film Indonesia
Ada baiknya kami menjelaskan mengenai pengertian dari film Indonesia terlebih dahulu. Pasal 1 angka 2 Permendikbud 30/2019 berbunyi:
Film Indonesia adalah Film yang dibuat oleh pelaku kegiatan pembuatan Film atau pelaku usaha pembuatan Film, yang sebagian besar pembuatannya menggunakan sumber daya Indonesia, serta keseluruhan atau sebagian besar kekayaan intelektualnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Perlu diketahui bahwa dalam industri film Indonesia terdapat perbedaan istilah antara kegiatan perfilman dan usaha perfilman. Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
[1] Sementara itu, usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
[2]
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 33/2009, baik pelaku kegiatan perfilman maupun pelaku usaha perfilman diwajibkan mengutamakan film Indonesia dan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal. Pelaku usaha impor film dikecualikan dari kewajiban dalam mengutamakan film Indonesia.
[3] Kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
[4]
Kewajiban mengutamakan film Indonesia ini dilaksanakan dengan memprioritaskan kesempatan atas pertunjukan dan pengedaran film Indonesia dalam rangka memelihara kepentingan nasional Indonesia.
[5] Sementara itu, kewajiban mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
[6]
Pengutamaan film Indonesia oleh pelaku kegiatan perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan film Indonesia melalui kegiatan pembuatan film, kegiatan jasa teknik film, kegiatan pengedaran film, kegiatan pertunjukkan film, kegiatan apresiasi film, dan kegiatan pengarsipan film.
[7]
Sedangkan, pengutamaan film Indonesia oleh pelaku usaha perfilman diwujudkan melalui usaha pembuatan film, usaha jasa teknik film, usaha pengedaran film, usaha pertunjukkan film, usaha penjualan film dan/atau penyewaan film, usaha pengarsipan film, dan usaha ekspor film, kecuali usaha impor film.
[8]
Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri
Pengutamaan sumber daya dalam negeri bertujuan untuk:
[9]memperkuat dan mengembangkan budaya Indonesia;
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
memperluas lapangan pekerjaan; dan
mengembangkan perekonomian Indonesia.
Pengutamaan sumber daya dalam negeri meliputi penggunaan:
[10]insan perfilman Indonesia;
alam Indonesia sebagai lokasi pembuatan film;
bahan dan/atau produk buatan Indonesia;
jasa yang berhubungan dengan pembuatan film yang tersedia di Indonesia;
peralatan yang diproduksi dan/atau tersedia di Indonesia;
fasilitas yang mendukung proses pembuatan film di Indonesia; dan
kekayaan budaya daerah di seluruh Indonesia.
Pengutamaan sumber daya dalam negeri berupa penggunaan insan perfilman Indonesia dalam pembuatan film, pengedaran film, pertunjukan film, dan pengarsipan film dilakukan dengan mewajibkan memperkerjakan insan perfilman Indonesia.
[11] Pengutamaan sumber daya dalam negeri berupa optimalisasi kekayaan budaya daerah dilakukan dengan cara menampilkan lingkungan budaya di Indonesia dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia atau bahasa daerah di Indonesia.
[12]
Pengecualian Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri
Terdapat beberapa pengecualian dalam pengutamaan sumber daya dalam negeri, yaitu:
Dalam hal insan perfilman Indonesia yang diperlukan tidak tersedia, pembuatan film dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga kerja asing di bidang perfilman yang bersertifikat yang diterbitkan oleh negara asal tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus didampingi insan perfilman Indonesia;
[13]Pengutamaan jasa, peralatan, dan fasilitas dikecualikan terhadap jasa, peralatan, dan fasilitas yang pada saat diperlukan tidak tersedia di Indonesia;
[14]Penggunaan kekayaan budaya daerah dikecualikan terhadap film yang menggambarkan peristiwa, kejadian, atau narasumber di luar wilayah Indonesia.
[15]
Patut diperhatikan bahwa pengecualian tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Permendikbud 30/2019. Menurut hemat kami, unit yang dimaksud, salah satunya, adalah
Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusbang Film), karena dilansir dari lamannya, Pusbang Film memiliki program sebagai berikut:
Program Layanan Perizinan Perfilman;
Program Fasilitas Pengembangan Perfilman;
Program Pengendalian Perfilman;
Program Pengembangan Tenaga Perfilman;
Program Pengarsipan Film Indonesia; dan
Program Apresiasi dan Penghargaan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 4 UU 33/2009
[2] Pasal 1 angka 5 UU 33/2009
[3] Pasal 10 ayat (1) UU 33/2009
[4] Pasal 10 ayat (3) UU 33/2009
[5] Pasal 2 ayat (2) Permendikbud 30/2019
[6] Pasal 2 ayat (3) Permendikbud 30/2019
[7] Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 30/2019
[8] Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 30/2019
[9] Pasal 6 ayat (2) Permendikbud 30/2019
[10] Pasal 6 ayat (3) Permendikbud 30/2019
[11] Pasal 7 ayat (1) Permendikbud 30/2019
[12] Pasal 16 Permendikbud 30/2019
[13] Pasal 9 Permendikbud 30/2019
[14] Pasal 15 Permendikbud 30/2019
[15] Pasal 17 Permendikbud 30/2019