Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pelamar Kerja Dimintai Uang

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Pelamar Kerja Dimintai Uang

Jika Pelamar Kerja Dimintai Uang
Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. LKBH Fakultas Hukum UPH
LKBH Fakultas Hukum UPH
Bacaan 10 Menit
Jika Pelamar Kerja Dimintai Uang

PERTANYAAN

Saya mendapat informasi bahwa di suatu perusahaan ada lowongan kerja. Saya datang ke situ bawa lamaran kerja. Tapi saat memberikan lamaran kerja, saya malah dimintai sejumlah uang baru bisa masuk kerja. Apa tindakan oknum yang meminta uang itu bisa dijerat hukum? Oknum itu adalah bagian dari perusahaan. Bisa dikatakan masih salah satu pegawai dari perusahaan dan bukan jasa penyedia atau penyalur lowongan kerja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan oknum pekerja perusahaan yang meminta uang agar seseorang dapat diterima bekerja dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Agar tidak terjadi penipuan serupa, calon pekerja dapat melaporkan tautan (link) lowongan kerja tersebut dalam bentuk hasil cetak ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti dan diklarifikasi. Selain itu, masalah tersebut juga dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perekrutan Pekerja
    Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
     
    1. Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
    2. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
    3. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
     
    Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:[1]
      1. pencari kerja;
      2. lowongan pekerjaan;
      3. informasi pasar kerja;
      4. mekanisme antar kerja; dan
      5. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
     
    Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan lembaga swasta berbadan hukum.[2] Pelaksana penempatan tenaga kerja berupa instansi pemerintah dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. Sedangkan lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.[3]
     
    Penipuan dalam Perekrutan Karyawan
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3548/PID.B/2015/PN MDN sebagai dasar argumentasi kami. Putusan tersebut memuat kasus yang serupa dengan masalah yang Anda alami.
     
    Dalam putusan tersebut, diketahui bahwa Terdakwa merupakan pekerja outsourcing pada salah satu perusahaan. Para Korban (berjumlah tiga orang) kemudian menghubungi Terdakwa karena ingin bekerja pada perusahaan tersebut. Terdakwa meminta para Korban untuk datang dengan membawa berkas lamaran dan menyiapkan uang sebesar Rp1 juta. Apabila uang tersebut diserahkan, Terdakwa menjamin para Korban akan diterima bekerja (hal. 7-8).
     
    Para Korban kemudian menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp1 juta. Seminggu kemudian, mereka belum juga mendapatkan kabar dari perusahaan. Terdakwa berkata bahwa pihak Human Resources Development (“HRD”) perusahaan sedang keluar kota. Setelahnya, Terdakwa tak lagi dapat dihubungi (hal. 4).
     
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hakim merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Atas perbuatannya, Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
     
    Tujuan dari kejahatan penipuan itu adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 378 KUHP. Menurut Sudrajat Bassar dalam bukunya Tindak-tindak Pidana Tertentu dalam KUHP (hal. 81), penipuan adalah suatu bentuk berkicau, di mana “sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru, dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya.”
     
    Tips Menghindari Penipuan Lowongan Kerja
    Melihat kasus Anda, yang menjadi masalah adalah ketika terdapat kemungkinan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan, dengan menjanjikan pekerjaan apabila Anda membayar sejumlah uang tertentu. Agar tidak terjadi penipuan, Anda dapat melaporkan tautan (link) lowongan kerja tersebut dalam bentuk hasil cetak ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti. Anda perlu mengklarifikasi apakah tindakan oknum tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau tidak. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan).
     
    Sepengetahuan kami, biasanya dalam suatu perusahaan terdapat larangan bagi karyawan untuk meminta atau menerima barang dan/atau uang dari pelamar kerja dengan menjanjikan sesuatu hal apapun. Jika dilangga, maka akan dikenakan sanksi terhadap karyawan yang bersangkutan, sesuai yang diatur dalam peraturan perusahaan dan/atau peraturan kode etik karyawan.
     
    Perlu diketahui juga bahwa lazimnya lowongan kerja yang kredibel tidak mengenakan pungutan biaya. Oleh karena itu disarankan sebelum melamar kerja pada suatu perusahaan, usahakan Anda telah mencari informasi mengenai perusahaan tersebut dengan saksama melalui berbagai sumber, di antaranya melalui website. Anda juga dapat menelepon terlebih dahulu bagian/divisi Sumber Daya Manusia (SDM) atau HRD di perusahaan yang dituju untuk memastikan kebenaran suatu lowongan pekerjaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3548/PID.B/2015/PN MDN.
     
    Referensi:
    Sudrajat Bassar. Tindak-tindak Pidana Tertentu dalam KUHP. Bandung: Remaja Karya, 1986.
     

    [1] Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 37 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!