KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketika Bupati Menunda Pemilihan Kades Karena Pilkada

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketika Bupati Menunda Pemilihan Kades Karena Pilkada

Ketika Bupati Menunda Pemilihan Kades Karena Pilkada
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketika Bupati Menunda Pemilihan Kades Karena Pilkada

PERTANYAAN

Bupati melakukan penundaan pemilihan kepala desa selama dua tahun dengan dalih untuk menjaga stabilitas sosial menjelang Pilkada 2020. Maka, sebanyak lebih dari 50 kepala desa harus berakhir masa jabatannya, sehingga lahirlah keputusan bupati untuk mengangkat PNS sebagai penjabat kepala desa. Apakah boleh camat atau PNS lainnya yang mempunyai jabatan di organisasi pemerintahan menjadi penjabat atau pelaksana tugas kepala desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan peraturan tersebut pula, penundaan pemilihan diperbolehkan, namun bukan atas dasar untuk menjaga stabilitas masyarakat. Lalu, alasan penundan apa yang diperbolehkan dan apakah PNS memiliki hak untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa?
     
    Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tahapan Pemilihan Kepala Desa
    Rangkaian pemilihan kepala desa diatur menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan peraturan pelaksananya serta peraturan terkait.
     
    Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.[1] Uraian lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) dan diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
     
    Pasal 41 ayat (1) PP 47/2015 mengatur bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan:[2]
    1. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan;
    2. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
    3. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
    4. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
    5. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.
     
    Tahapan pencalonan terdiri atas kegiatan:[3]
    1. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu sembilan hari;
    2. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari;
    3. penetapan calon kepala desa paliing sedikit dua orang dan paling banyak lima orang calon;
    4. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa;
    5. pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama tiga hari; dan
    6. masa tenang paling lama tiga hari.
     
    Tahapan pemungutan suara sendiri terdiri atas kegiatan:[4]
    1. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
    2. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
    3. dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
     
    Terakhir, tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:[5]
    1. laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara;
    2. laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat tujuh hari setelah menerima laporan panitia;
    3. bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Baca juga: Sahkah Jika Pelantikan Kepala Desa Melebihi Batas Waktu yang Ditetapkan?
     
    Penundaan Pemilihan Kepala Desa dan PNS yang Menjadi Kepala Desa
    Pasal 57 ayat (1) PP 43/2014 menerangkan bahwa jika terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa. Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.[6] Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota.[7]
     
    Salah satu alasan penundaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 24 Permendagri 112/2014 menerangkan bahwa:
    1. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
    2. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, bupati/walikota menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
    3. Apabila dalam tenggang waktu masa jabatan kepala desa berakhir, bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
     
    Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.[8] Penjabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.[9]
     
    Selain itu, PNS juga dapat diangkat sebagai kepala desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 PP 43/2014 yang menerangkan:
     
    1. Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
    2. Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
    3. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.
    4. Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
     
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, penundaan pemilihan kepala desa dan pengangkatan PNS sebagai kepala desa diperbolehkan. Meskipun demikian, patut diperhatikan bahwa alasan penundaan bukanlah atas dasar menjaga stabilitas masyarakat, melainkan berdasarkan ketiadaan bakal calon yang memadai. Maka dari itu, penundaan yang Anda maksud merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     

    [1] Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Desa
    [2] Pasal 41 ayat (2) PP 47/2017
    [3] Pasal 41 ayat (3) PP 47/2015
    [4] Pasal 41 ayat (4) PP 47/2015
    [5] Pasal 41 ayat (5) PP 47/2015
    [6] Pasal 57 ayat (2) PP 43/2014
    [7] Pasal 57 ayat (3) PP 43/2014
    [8] Pasal 58 ayat (1) PP 43/2014
    [9] Pasal 58 ayat (2) PP 43/2014

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!