Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta atas Jingle Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta atas Jingle Perusahaan

Hak Cipta atas <i>Jingle</i> Perusahaan
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta atas <i>Jingle</i> Perusahaan

PERTANYAAN

Suatu perusahaan menunjuk atau mempekerjakan agensi secara tertulis untuk membuat/menciptakan sebuah jingle yang menjadi ciri khas dari perusahaan tersebut untuk kemudian diperdengarkan di lingkungan perusahaan tersebut, misalnya gerai (toko), kantor, dan website dari perusahaan.
 
Pada dokumen penunjukan atau perjanjian tidak dicantumkan hasil ciptaan menjadi milik si pemberi kerja (perusahaan). Berdasarkan Pasal 37 UUHC, apakah bisa diartikan jingle tersebut merupakan milik perusahaan, sehingga seluruh hak ekonomi atas ciptaan menjadi hak dari perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang yang menciptakan jingle berdasarkan pesanan, sepanjang tidak diperjanjikan lain, tetap dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika perusahaan ingin menggunakan jingle tersebut untuk kegiatan usaha mereka, maka perusahaan tetap perlu mendapatkan izin melalui perjanjian tertulis dari pencipta jingle.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan terhadap Jingle
    Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Pasal 1 angka 1 UUHC menerangkan bahwa:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sedangkan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Adapun ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
     
    Dikutip dari Dictionary by Merriam-Webster, makna dari jingle adalah, antara lain, a short verse or song marked by catchy repetition. Berdasarkan pengertian tersebut, menurut hemat kami, jingle adalah bait atau lagu dengan pengulangan yang mudah diingat.
     
    Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC menerangkan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks adalah salah satu ciptaan yang dilindungi UUHC. Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, maka jingle merupakan ciptaan yang dilindungi oleh rezim hak cipta dalam UUHC.
     
    Pihak yang Berhak atas Hak Cipta
    Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3] Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta.[4] Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 UUHC, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[5]
     
    Pasal 5 ayat (2) UUHC menerangkan bahwa:
     
    Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
     
    Berdasarkan bunyi Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 UUHC, maka, menurut hemat kami, hak cipta dapat melekat pada pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Namun hak moral dan hak ekonomi hanya melekat pada pencipta sepanjang ia masih hidup. Sedangkan, pemegang hak cipta hanya dapat menikmati hak ekonomi.
     
    Patut dipahami pula ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) UUHC yang berbunyi:
     
    Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wakaf;
    4. wasiat;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan    
     
    Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan hak cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.[6]
     
    Ciptaan Sebab Hubungan Kerja
    Terkait dengan ciptaan dalam hubungan kerja, Pasal 36 UUHC mengatur bahwa:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Selain itu, Pasal 37 UUHC berbunyi:
     
    Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.
     
    Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[7] Sedangkan komunikasi adalah pentransmisian suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram melalui kabel atau media lainnya selain penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.[8] Adapun pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[9]
     
    Menurut hemat kami, ketentuan Pasal 37 UUHC jelas menerangkan bahwa status “pencipta” yang melekat pada badan hukum tidak timbul secara otomatis, karena mengandung frasa “kecuali terbukti sebaliknya”. Sedangkan merujuk pada Pasal 36 UUHC, pencipta atas ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan, kecuali diperjanjikan lain.
     
    Maka dari itu, menurut hemat kami, badan hukum tidak dianggap sebagai pencipta sepanjang jingle tersebut merupakan hasil ciptaan agensi atau pekerja dalam agensi yang membuatnya berdasarkan pesanan perusahaan tersebut. Dalam konteks pertanyaan Anda, berarti agensi atau pekerja dalam agensi yang Anda pekerjakan untuk membuat jingle perusahaan tetap merupakan pencipta jingle tersebut.
     
    Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan
     
    Hak yang Dapat Melekat Pada Perusahaan atas Jingle
    Oleh karena hak cipta melekat pada agensi atau pekerja dalam agensi, maka perusahaan yang Anda maksud hanya dapat menikmati hak ekonomi atas jingle tersebut, bukan hak moral sebagai pencipta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 UUHC. Itupun pelaksanannya tunduk pada syarat-syarat dalam UUHC.
     
    Pasal 9 ayat (1) UUHC menerangkan bahwa:
     
    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
     
    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[10] Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan, salah satunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC.[11] Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perjanjian lisensi disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi.[12]
     
    Maka dari itu, hak ekonomi hanya dapat dinikmati dan/atau dialihkan kepada perusahaan atas izin pencipta dengan atau tanpa pembayaran royalti. Hak ekonomi tersebut, di antaranya, adalah komunikasi, pendistribusian, dan pengumuman sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 37 UUHC. Menurut hemat kami, pemanfaatan jingle di toko dan melalui website perusahaan merupakan kegiatan yang mengandung unsur hak ekonomi, sehingga wajib dibuat perjanjian lisensi secara tertulis. Sebagaimana yang Anda uraikan di dalam pertanyaan, perjanjian inilah yang belum dibuat antara pencipta jingle dan perusahaan Anda.
     
    Pelanggaran Hak Cipta
    Jika perusahaan tersebut melaksanakan hak ekonomi tanpa persetujuan pencipta, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) dan (3) UUHC yang menyatakan bahwa:
     
    Pasal 113 ayat (2) UUHC
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Pasal 113 ayat (3) UUHC
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Jika terjadi sengketa antara perusahaan dan agensi, maka penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.[13] Pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi.[14] Sengketa ini yang menurut hemat kami, perlu Anda antisipasi di masa depan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    Dictionary by Merriam-Webster, diakses pada 23 Oktober 2019, pukul 11.14 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UUHC
    [2] Pasal 1 angka 3 UUHC
    [3] Pasal 4 UUHC
    [4] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [5] Pasal 1 angka 4 UUHC
    [6] Penjelasan Pasal 16 ayat (2) UUHC
    [7] Pasal 1 angka 11 UUHC
    [8] Pasal 1 angka 16 UUHC
    [9] Pasal 1 angka 17 UUHC
    [10] Pasal 9 ayat (2) UUHC
    [11] Pasal 80 ayat (1) UUHC
    [12] Pasal 80 ayat (3) UUHC
    [13] Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC
    [14] Pasal 96 ayat (1) UUHC

    Tags

    kekayaan intelektual
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!