KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

‘Nasib’ Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabat Berganti

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

‘Nasib’ Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabat Berganti

‘Nasib’ Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabat Berganti
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
‘Nasib’ Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabat Berganti

PERTANYAAN

Apakah wewenang delegasi dapat dilanjutkan pelaksanaannya pada penerima delegasi, meskipun pemberi delegasi sudah digantikan jabatannya oleh orang lain? Apakah wewenang delegasi dapat dilimpahkan oleh penerimanya kepada orang lain? Lalu, apakah wewenang mandat juga dapat dilimpahkan kepada orang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebuah kewenangan yang didelegasikan kepada sebuah badan atau pejabat tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, namun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memungkinkan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi mensubdelegasikan tindakan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan:
    1. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan;
    2. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
    3. paling banyak diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan satu tingkat di bawahnya.
     
    Lalu, apakah hal yang sama dapat dilakukan ketika menyangkut wewenang yang berupa mandat? Penjelasan selengkapnya dapat diklik pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”).
     
    Pengertian Atribusi, Delegasi, dan Mandat
    UU 30/2014 membedakan istilah atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang.[1]
     
    Sedangkan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.[2] Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.[3]
     
    Pelaksanaan Delegasi
    Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:[5]
    1. diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;
    2. ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah; dan
    3. merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
     
    Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.[6] Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi dapat mensubdelegasikan tindakan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan:[7]
    1. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan;
    2. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
    3. paling banyak diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan satu tingkat di bawahnya.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, sebuah kewenangan yang didelegasikan kepada sebuah badan atau pejabat tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dengan pengecualian tertentu sebagaimana telah diuraikan.
     
    Nasib Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabatnya Diganti
    Sementara terkait pertanyaan kedua, ada perlunya kita meninjau subyek-subyek yang menjadi penerima delegasi. Sebagaimana telah diuraikan dalam UU 30/2014, penerima delegasi adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan.
     
    Badan dan/atau pejabat pemerintahan sendiri adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.[8] Fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.[9]
     
    Kewenangan pemerintahan atau kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.[10] Sementara, wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[11]
     
    Berdasarkan uraian pasal-pasal diatas, menurut hemat kami, wewenang sejatinya melekat pada penyelenggara pemerintahan, bukan perseorangan yang mengisi jabatan, karena fungsi pemerintahan hanya akan melekat pada perseorangan tersebut sepanjang ia menduduki jabatan terkait, namun ketika terjadi pergantian pengisian jabatan, fungsi pemerintahan tersebut menjadi melekat pada pengganti pengisi jabatan tersebut.
     
    Pelaksanaan Mandat
    UU 30/2014 juga mengatur mengenai pelaksanaan mandat. Pasal 14 UU 30/2014 menerangkan bahwa:
     
    1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
    1. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
    2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
    1. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
    2. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap
    1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.
    3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
    4. Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
    5. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
    6. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
     
    Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU 30/2014 menerangkan bahwa:
    1. Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
    2. Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur organisasi.
    3. Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
    4. Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya
     
    Berdasarkan uraian pasal diatas, menurut hemat kami, tidak ada ketentuan mengenai kewenangan penerima mandat untuk memandatkan kembali wewenang tersebut ke pihak lain. Meskipun demikian, penerima mandat tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, sehingga sepanjang tidak melakukan perbuatan tersebut, penerima mandat dapat melakukan perbuatan lain yang bertujuan untuk memenuhi mandatnya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
     

    [1] Pasal 1 angka 22 UU 30/2014
    [2] Pasal 1 angka 23 UU 30/2014
    [3] Pasal 1 angka 24 UU 30/2014
    [4] Pasal 13 ayat (1) UU 30/2014
    [5] Pasal 13 ayat (2) UU 30/2014
    [6] Pasal 13 ayat (3) UU 30/2014
    [7] Pasal 13 ayat (4) UU 30/2014
    [8] Pasal 1 angka 3 UU 30/2014
    [9] Pasal 1 angka 2 UU 30/2014
    [10] Pasal 1 angka 6 UU 30/2014
    [11] Pasal 1 angka 5 UU 30/2014

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!