Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensinya Jika IMEI Tidak Terdaftar dan Cara Mengeceknya

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Konsekuensinya Jika IMEI Tidak Terdaftar dan Cara Mengeceknya

Konsekuensinya Jika IMEI Tidak Terdaftar dan Cara Mengeceknya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensinya Jika IMEI Tidak Terdaftar dan Cara Mengeceknya

PERTANYAAN

Belakangan ini publik diributkan dengan urusan IMEI yang katanya dapat mengakibatkan ponsel dapat diblokir jika IMEI tidak terdaftar. Bagaimana hukum perlindungan konsumen melihat hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, ponsel wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi sebelum diperdagangkan di dalam negeri. Selain itu, setiap ponsel memiliki International Mobile Equipment Identity (“IMEI”) yang berbeda-beda dan wajib diverifikasi.

    Sehingga jika IMEI tidak terdaftar, maka dapat mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan bergerak seluler. Pembatasan atau pemblokiran akibat IMEI tidak terdaftar telah sesuai dengan konsep dan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Ponsel Tidak Terdaftar Resmi yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 31 Oktober 2019.

    Pendaftaran Produk Ponsel

    Sebelum menjawab persoalan terkait IMEI tidak terdaftar, perlu dipahami bahwa ketentuan yang mengatur soal pendaftaran produk ponsel dapat kita lihat dalam Permenperin 108/2012. Ponsel, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet (“produk”) yang memiliki nomor harmonize system sebagai berikut:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)

    yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan pada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Pendaftaran tersebut mencakup pendaftaran tipe, nomor identitas setiap produk, dan jumlah yang akan diproduksi/diimpor.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pendaftaran tersebut terdiri dari Tanda Pendaftaran Produk-Produksi (TPP-Produksi) dan Tanda Pendaftaran Produk-Impor (TPP-Impor) berdasarkan permohonan perusahaan produsen maupun perusahaan importir.[3]

    Permohonan TPP-Produksi oleh perusahaan pemohon wajib dilengkapi dengan:[4]

    1. Sertifikat Merek atau tanda daftar merek dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal merek yang diproduksi merupakan merek milik perusahaan pemohon;
    2. perjanjian lisensi merek dengan pemegang merek atas produk yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
    3. perjanjian kerjasama teknis dengan pemegang merek atas produk yang akan diproduksi.

    Khusus untuk perusahaan pemohon TPP-Impor harus mempunyai penunjukan sebagai importir di Indonesia dari prinsipal pemegang merek atas produk yang akan diimpor.[5]

    Ketentuan International Mobile Equipment Identity (IMEI)

    Pengaturan mengenai IMEI secara khusus tercantum dalam Permenkominfo 1/2020 di manaPasal 1 angka 4 Permenkominfo 1/2020 menerangkan bahwa:

    International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 1/2020, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler (“penyelenggara”) wajib memverifikasi IMEI alat dan/atau perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet melalui Equipment Identity Register (EIR) ke Central Equipment Identity Register (CEIR) sebelum memberikan akses jaringan bergerak seluler.

    Selain itu, Anda juga perlu memahami adanya Daftar Putih, Daftar Hitam, dan Daftar Abu-abu, dengan penjelasan masing-masing berikut:[6]

    1. Daftar Putih adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI alat dan/atau perangkat yang mendapatkan akses jaringan bergerak seluler.
    2. Daftar Hitam adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI alat dan/atau perangkat yang tidak mendapatkan akses jaringan bergerak seluler termasuk IMEI tidak terdaftar.
    3. Daftar Abu-abu adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI alat dan/atau perangkat selain yang terdapat dalam Daftar Putih dan Daftar Hitam yang tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler sesuai batas waktu tertentu dan/atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

    Penyelenggara wajib memberikan akses jaringan bergerak seluler kepada perangkat dengan IMEI terdapat dalam Daftar Putih sebagai berikut:[7]

    1. alat dan/atau perangkat dengan IMEI yang telah terverifikasi;
    2. alat dan/atau perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Permenkominfo 1/2020;
    3. alat dan/atau perangkat yang menggunakan layanan jelajah internasional (internationalroaming);
    4. alat dan/atau perangkat milik pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 perangkat per orang; dan
    5. alat dan/atau perangkat yang merupakan barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 perangkat per pengiriman;
    6. alat dan/atau perangkat milik perwakilan negara asing dan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di wilayah Indonesia; dan
    7. alat dan/atau perangkat yang diimpor melalui, diproduksi dan/atau diedarkan di dan dari wilayah bebas pajak (free trade zone).

    Selain Daftar Putih, perangkat dengan IMEI yang terdapat dalam Daftar Abu-abu juga berhak menerima akses jaringan bergerak yaitu:[8]

    1. Alat dan/atau perangkat wisatawan asing yang menggunakan nomor MSISDN dan IMSI penyelenggara dengan masa aktif paling lama 90 hari; dan
    2. Alat dan/atau perangkat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

    Penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat sebagai berikut:[9]

    1. Alat dan/atau perangkat dengan IMEI yang tidak memenuhi ketentuan verifikasi;
    2. Alat dan/atau perangkat dengan IMEI yang masuk dalam Daftar Hitam yang mencakup juga IMEI tidak terdaftar; dan
    3. Alat dan/atau perangkat dengan IMEI yang dimohonkan pembatasan oleh instansi pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jika handphone, komputer genggam, dan komputer tablet hilang atau dicuri, pengguna bisa mengajukan permohonan ke penyelenggara agar IMEI dikeluarkan dari Daftar Putih dan Daftar Abu-abu dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. Permohonan ini wajib dilampirkan laporan kehilangan dan/atau kecurian dari aparat penegak hukum berwenang.[10]

    Dalam hal perangkat sudah ditemukan kembali, pengguna bisa mengajukan permohonan IMEI tidak terdaftar dikeluarkan dari Daftar Hitam dan dimasukkan kembali ke Daftar Putih atau Daftar Abu-abu.[11]

    Perlindungan Konsumen Pemilik Ponsel

    Apabila dihubungkan dengan perlindungan konsumen, merujuk kepada Konsideranshuruf a Permenkominfo 1/2020 disebutkan tujuan pembentukan peraturan terkait IMEI ini adalah untuk:

    1. melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan; dan
    2. mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, jika ditelusuri berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, perlu Anda ketahui, dalam Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dinyatakan sebagai berikut:

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
    4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
    7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
    8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
    9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
    10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Maka dari itu, pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan perangkat yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkominfo 1/2020. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[12]

    Menurut hemat kami, kebijakan pemblokiran ponsel dengan IMEI tidak terdaftar sesuai dengan ketentuan telah sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen/pengguna ponsel di Indonesia, seperti dalam rangka perlindungan data dan perlindungan ketika ponsel dicuri atau hilang.

    Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak

    Guna mempermudah Anda, berikut ini kami jelaskan cara mengecek IMEI terdaftar atau tidak, dengan mengikuti langkah ini:

    1. Kunjungi laman Kementerian Perindustrian untuk cek IMEI terdaftar atau IMEI tidak terdaftar.
    2. Masukkan nomor IMEI, lalu tekan tombol pencarian. Bagi pengguna iPhone, cara mengecek apakah IMEI iPhone tidak terdaftar atau terdaftar, sebelumnya dapatkan nomor IMEI iPhone dengan masuk ke Pengaturan (Settings), pilih Umum (General), pilih Mengenai (About), lalu usap layar ke bawah sampai pada bagian nomor IMEI.
    3. Jika IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi berwarna kotak hijau bertuliskan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.
    4. Sedangkan jika IMEI tidak terdaftar, akan muncul notifikasi berwarna kotak hitam bertuliskan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.

    Lantas, bagaimana cara mengatasi IMEI tidak terdaftar? Pada prinsipnya, IMEI tidak terdaftar berarti masuk ke dalam Daftar Hitam. Solusi IMEI tidak terdaftar khusus untuk pendaftaran perangkat dari luar negeri yang dibawa penumpang, yang bersangkutan dapat mengunjungi laman Bea Cukai.

    Setelah mengisi data diri secara lengkap, pendaftar akan mendapat barcode QR Code dan Registration ID. Lalu, pendaftar bisa membawa perangkat dari luar negeri dan datang langsung ke kantor Bea Cukai untuk kemudian dilakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Dengan begitu, selesai sudah cara daftar IMEI yang tidak terdaftar setelah mendapat persetujuan dari Bea Cukai. Tapi sepanjang penelusuran kami, dalam praktiknya, masih terdapat berita-berita yang menyatakan bahwa meski IMEI tidak terdaftar tapi bisa digunakan akses jaringannya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami tentang cara daftar IMEI HP yang tidak terdaftar dan cara mengecek IMEI tidak terdaftar atau terdaftar, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.

    [1] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 9 Permenperin 108/2012

    [2] Pasal 3 ayat (2) Permenperin 108/2012

    [3] Pasal 4 Permenperin 108/2012

    [4] Pasal 5 ayat (1) Permenperin 108/2012

    [5] Pasal 5 ayat (2) Permenperin 108/2012

    [6] Pasal 1 angka 10, 11, 12 Permenkominfo 1/2020

    [7] Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo 1/2020

    [8] Pasal 6 ayat (2) Permenkominfo 1/2020

    [9] Pasal 7 Permenkominfo 1/2020

    [10] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 1/2020

    [11] Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo 1/2020

    [12]Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    imei
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!