Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menjual Potongan Dumptruck yang Menjadi Objek Fidusia?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Menjual Potongan Dumptruck yang Menjadi Objek Fidusia?

Bolehkah Menjual Potongan <i>Dumptruck</i> yang Menjadi Objek Fidusia?
Adv. Dibyo Aries Sandy, SH. Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menjual Potongan <i>Dumptruck</i> yang Menjadi Objek Fidusia?

PERTANYAAN

Apa solusinya bila debitur mengambil kredit mobil jenis dumptruck sebanyak 10 unit, kemudian debitur secara perlahan telah wanprestasi dikarenakan beberapa unit mobil telah tidak layak jalan atau rusak total? Akibatnya beberapa bangkai mobil yang tak terpakai mulai aus dimakan umur. Untuk memperbaiki kondisi keuangan, debitur menjual potongan-potongan rangka mobil untuk membeli berbagai sparepart untuk perawatan mobil yang lain. Sisa dari penjualan aset tersebut disetorkan debitur ke bank. Demi kelancaran usaha, debitur dengan terpaksa harus memutar otak agar kredit bank tetap terbayar. Bagaimana tentang salah atau benarnya debitur di mata hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap krediturnya.
     
    Pemberi fidusia pada dasarnya dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dengan demikian, penjualan bagian-bagian dumptruck yang menjadi objek jaminan melanggar ketentuan ini, dan dapat diberikan sanksi pidana.
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kredit
    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang kredit terlebih dahulu. Dalam kehidupan, setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan secara jasmani. Adakalanya, pihak tertentu juga membutuhkan uang untuk membuka dan mengembangkan usaha. Pada saat memenuhi kebutuhan tersebut, ia tidak selalu berada dalam kondisi keuangan yang baik, sehingga harus mengajukan utang atau kredit, baik kepada orang maupun bank.
     
    Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menguraikan bahwa:
     
    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
     
    Pemberian kredit tersebut atas dasar adanya kesepakatan-kesepakatan antara debitur dan kreditur yang tertuang dalam suatu perjanjian. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[1]
     
    Jaminan Fidusia
    Biasanya dalam perjanjian kredit tersebut juga diikuti dengan perjanjian jaminan. Pada umumnya yang dijadikan jaminan adalah benda. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) menguraikan bahwa:
     
    Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
     
    Dalam hal ini, debitur melakukan kredit 10 unit dumptruck dengan penguasaan berada di tangan debitur. Hal tersebut dapat disebut sebagai fidusia. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Fidusia:
     
    Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditornya.
     
    Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya harus memuat:[2]
    1. identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
    2. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
    3. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
    4. nilai penjaminan; dan
    5. nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
     
    Benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.[3] Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.[4]
     
    Hukumnya Menjual Bagian-bagian Dumptruck yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia
    Pemberi fidusia dilarang untuk melakukan hal-hal di bawah ini:
    1. melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.[5]
    2. mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.[6]
     
    Kembali ke kasus Anda, beberapa dari dumptruck tersebut tidak layak jalan lagi atau rusak karena telah lanjut usia. Sebagian potongan-potongan rangka mobil kemudian dijual debitur. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli berbagai sparepart guna merawat mobil yang lain. Sedangkan sisa dari penjualan aset disetorkan debitur ke bank.
     
    Kami asumsikan jika pengalihan atau penjualan potongan-potongan dumptruck tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pihak bank sebagai penerima fidusia. Sehingga menurut hemat kami, perbuatan tersebut telah bertentangan dengan larangan mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan dalam UU Fidusia, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
     
    Perbuatan ini sendiri berpotensi membuat pelakunya dijerat dengan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:
     
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
     
    Kedudukan Bank
    Bank sendiri sebagai penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia, baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.[7]
     
    Di sisi lain, jaminan fidusia hapus atas dasar hal-hal berikut:[8]
    1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
    2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
    3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
     
    Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut. Dengan hapusnya jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia juga menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.[9]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Alinea pertama Pasal 1338 KUH Perdata
    [2] Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU Fidusia
    [3] Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) UU Fidusia
    [4] Pasal 13 ayat (1) UU Fidusia
    [5] Pasal 17 UU Fidusia
    [6] Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia
    [7] Pasal 24 UU Fidusia
    [8] Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia
    [9] Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 UU Fidusia

    Tags

    fidusia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!