Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kredit
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang kredit terlebih dahulu. Dalam kehidupan, setiap orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan secara jasmani. Adakalanya, pihak tertentu juga membutuhkan uang untuk membuka dan mengembangkan usaha. Pada saat memenuhi kebutuhan tersebut, ia tidak selalu berada dalam kondisi keuangan yang baik, sehingga harus mengajukan utang atau kredit, baik kepada orang maupun bank.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pemberian kredit tersebut atas dasar adanya kesepakatan-kesepakatan antara debitur dan kreditur yang tertuang dalam suatu perjanjian. Menurut Pasal 1313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
[1]
Jaminan Fidusia
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Dalam hal ini, debitur melakukan kredit 10 unit dumptruck dengan penguasaan berada di tangan debitur. Hal tersebut dapat disebut sebagai fidusia. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Fidusia:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditornya.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya harus memuat:
[2]identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
nilai penjaminan; dan
nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
[3] Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
[4]
Hukumnya Menjual Bagian-bagian Dumptruck yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia
Pemberi fidusia dilarang untuk melakukan hal-hal di bawah ini:
melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
[5]mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
[6]
Kembali ke kasus Anda, beberapa dari dumptruck tersebut tidak layak jalan lagi atau rusak karena telah lanjut usia. Sebagian potongan-potongan rangka mobil kemudian dijual debitur. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli berbagai sparepart guna merawat mobil yang lain. Sedangkan sisa dari penjualan aset disetorkan debitur ke bank.
Kami asumsikan jika pengalihan atau penjualan potongan-potongan dumptruck tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pihak bank sebagai penerima fidusia. Sehingga menurut hemat kami, perbuatan tersebut telah bertentangan dengan larangan mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan dalam UU Fidusia, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Perbuatan ini sendiri berpotensi membuat pelakunya dijerat dengan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kedudukan Bank
Bank sendiri sebagai penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia, baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
[7]
Di sisi lain, jaminan fidusia hapus atas dasar hal-hal berikut:
[8]hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut. Dengan hapusnya jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia juga menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Alinea pertama Pasal 1338 KUH Perdata
[2] Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU Fidusia
[3] Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) UU Fidusia
[4] Pasal 13 ayat (1) UU Fidusia
[6] Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia
[8] Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia
[9] Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 UU Fidusia