Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Upah Bagi Karyawan yang Masuk di Tengah Bulan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pengaturan Upah Bagi Karyawan yang Masuk di Tengah Bulan

Pengaturan Upah Bagi Karyawan yang Masuk di Tengah Bulan
Adv. Yusuf Istanto, SH., MH., CIL.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Upah Bagi Karyawan yang Masuk di Tengah Bulan

PERTANYAAN

Kondisinya adalah ada karyawan baru dan baru aktif bekerja (dalam masa probation) pada tengah bulan. Bagaimana baiknya menghitung gaji untuk karyawan tersebut jika pembagian gaji dilakukan setiap tanggal satu atau dua awal bulan? Lalu bagaimana jika karyawan baru tersebut baru mendapatkan gaji lewat dari tanggal penggajian? Bagaimana dengan karyawan baru tanpa surat kerja dengan alasan masa probation?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
     
    Periode dan tanggal pembayaran upah karyawan yang masuk pada pertengahan bulan sendiri boleh diatur oleh perusahaan. Dengan catatan, karyawan mengetahui dan menyepakatinya.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Masa Percobaan
    Probation atau dikenal juga sebagai masa percobaan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal 60 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa:
     
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
    2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
     
    Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[1]
     
     
    1. Hubungan kerja yang mensyaratkan adanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan;
    2. Lamanya masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja;
    3. Pengusaha yang menerima pekerja yang sebelumnya telah mengikuti magang atau job training di perusahaannya atau di perusahaan yang ditunjuk oleh pengusaha yang bersangkutan tidak boleh mempersyaratkan adanya masa percobaan kerja;
    4. Ketentuan adanya masa percobaan kerja tidak berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu.
     
    Menurut hemat kami, masa percobaan sendiri bukanlah merupakan hal yang wajib untuk diterapkan, sehingga dimungkinkan apabila dalam hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu pekerja langsung menjadi pekerja tetap.
     
    Adapun dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dilakukan, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.[2]
     
    Dasar Penetapan Upah
    Di sisi lain, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[3]
     
    Dengan demikian, upah harus ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
     
    Kadangkala, ketika seorang karyawan masuk kerja di tengah bulan atau keluar di tengah bulan akan sedikit membingungkan bagi bendahara kantor untuk melakukan perhitungan gaji karyawan. Tentunya, dibutuhkan proses perhitungan gaji khusus yang memang diperuntukkan guna menghitung gaji karyawan yang masuk di tengah bulan tersebut.
     
    Pada dasarnya, menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), penetapan upah didasarkan pada satuan waktu dan/atau satuan hasil.
     
    Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Apabila upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:[4]
    1. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau
    2. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
     
    Penetapan besarnya upah berdasarkan satuan waktu dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah tersebut wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan:[5]
    1. pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau
    2. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama.
     
    Sedangkan upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.[6]
     
    Cara Pembayaran Upah
    Selanjutnya, menurut Pasal 19 PP Pengupahan:
     
    Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
     
    Dalam Pasal 1 angka 29 UU Ketenagakerjaan disebutkan pengertian seminggu adalah waktu selama tujuh hari. Sedangkan pengertian dari “sebulan” atau “sebulan sekali” tidak terdapat pada UU Ketenagakerjaan maupun PP Pengupahan secara eksplisit. Dapat dimaknai bahwa yang dimaksud satu bulan dalam sistem pembayaran gaji bulanan yaitu terhitung 25 atau 21 hari kerja sebagaimana kami jelaskan di atas.
     
    Namun begitu, meskipun Pasal 20 PP Pengupahan menyebutkan bahwa upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah, tidak dijelaskan dengan pasti kapan tanggal pembayaran upah yang dianjurkan.
     
    Yang terpenting, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Apabila hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]
     
    Menurut hemat kami, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, periode dan tanggal pembayaran upah karyawan yang masuk pada pertengahan bulan boleh diatur oleh perusahaan. Dengan catatan, karyawan mengetahui dan menyepakatinya.
     
    Hal ini dapat dituangkan dalam perjanjian kerja antara Anda dengan karyawan. Dengan demikian, jika ada karyawan yang bertanya, Anda tinggal menunjukkan perjanjian kerja yang sudah ia tandatangani. Selain itu, Anda dapat pula menyusun struktur dan skala upah khusus bagi karyawan yang baru masuk pada pertengahan periode pengupahan.
     
    Jika Pengusaha Terlambat Membayar Upah
    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[8] Pasal 55 PP Pengupahan kemudian mengatur bahwa:
     
    1. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
    1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
    1. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.
     
    Menurut hemat kami, ketentuan ini tidak membedakan status karyawan tetap maupun karyawan probation. Dengan demikian, upah terhadap karyawan probation tetap harus dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 58 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 13 PP Pengupahan
    [5] Pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP Pengupahan
    [6] Pasal 15 PP Pengupahan
    [7] Pasal 18 PP Pengupahan
    [8] Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!