Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;[2]
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.[3]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
- penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan
- penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
- mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
- membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
- membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
- mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
- menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
- Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
- Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
- Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
- Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
- PDH Batik.
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
- Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!