Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Membentuk Dewan Pendiri dalam Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perlukah Membentuk Dewan Pendiri dalam Yayasan?

Perlukah Membentuk Dewan Pendiri dalam Yayasan?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Perlukah Membentuk Dewan Pendiri dalam Yayasan?

PERTANYAAN

Yang saya tahu bahwa di dalam sebuah yayasan terdapat tiga organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Para pendiri tidak semuanya menempati tiga organ di atas. Ada keinginan dibuat organ khusus, yaitu Dewan Pendiri/Dewan Syuro yang bertugas nantinya memilih kandidat Pembina Yayasan. Apakah dimungkinkan diadakan Dewan Pendiri/Dewan Syuro tersebut? Jika bisa, sebagai penguat landasan hukumnya, apakah perlu dinyatakan di dalam Anggaran Dasar, atau bisa diakomodasi di dalam Anggaran Rumah Tangga, atau ada hal lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dan perubahannya, pengadaan Dewan Pendiri/Dewan Syuro pada dasarnya tidak dilarang.
     
    Namun, mekanisme pengangkatan Pembina Yayasan sudah ditentukan dalam UU Yayasan dan perubahannya. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya pembentukan Dewan Pendiri/Dewan Syuro untuk memilih kandidat Pembina Yayasan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pengadaan Dewan Pendiri/Dewan Syuro pada dasarnya tidak dilarang.
     
    Namun, kewenangan memilih kandidat Pembina Yayasan telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan, yang berbunyi:
     
    Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, pendiri yayasan dapat menjadi anggota Pembina Yayasan itu sendiri. Pembina juga dapat diangkat melalui keputusan rapat anggota Pembina Yayasan.
     
    Perlu diingat, pendiri yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas.[1]
     
    Apabila yayasan berada dalam keadaan tidak mempunyai Pembina, Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan menentukan:
     
    Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, jika yayasan dalam keadaan tidak mempunyai Pembina, maka dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan, Pengurus dan Pengawas Yayasan mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina yang dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
     
    Dengan demikian, mekanisme pengangkatan pembina yayasan sudah ditentukan dalam undang-undang. Menurut hemat kami, tidak diperlukan adanya pembentukan Dewan Pendiri/Dewan Syuro untuk memilih kandidat Pembina Yayasan.
     
    Dikhawatirkan, kewenangannya akan tumpang tindih dengan wewenang Pembina Yayasan sendiri.
     
    Baca juga: Tata Cara Penggantian Pembina Yayasan Jika Meninggal Dunia
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
     

    [1] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan

    Tags

    perusahaan
    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!