KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencatatan Rekam Jejak Kriminal Seseorang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pencatatan Rekam Jejak Kriminal Seseorang

Pencatatan Rekam Jejak Kriminal Seseorang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencatatan Rekam Jejak Kriminal Seseorang

PERTANYAAN

Apakah ada pencatatan status pidana setiap individu di setiap Kepolisian? Misal si A melakukan korupsi dan ditetapkan tersangka, kemudian menjalani pidana penjara. Apakah ada integrasi antar Kepolisian terkait track record sanksi pidana yang dijalani seseorang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Polri memiliki catatan kepolisian setiap orang yang memuat data pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. Data tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) jika pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKCK.
     
    Pencatatan rekam jejak kriminal tersebut secara berkala diperbarui oleh pengemban fungsi dalam koordinasi internal Kepolisian. Maka dari itu, pencatatan rekam jejak kriminal seseorang membutuhkan koordinasi guna mendapatkan data yang akurat dan terbaru.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”). Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014 berbunyi:
     
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
     
    Catatan kepolisian yang dimaksud adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[1]
     
    Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui:[2]
    1. Pencatatan;
    2. Identifikasi;
    3. Penelitian;
    4. Koordinasi; dan
    5. Penerbitan.
     
    Terkait pertanyaan Anda, patut diperhatikan tahapan penelitian sebagaimana telah disebut. Penelitian ini dilakukan terhadap:[3]
    1. Keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;
    2. Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
    3. Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
    4. Identitas pemohon; dan
    5. Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
     
    Merujuk Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 18/2014, dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.
     
    Koordinasi sebagai Upaya Pencatatan Data Kriminal
    Setelah melakukan tahapan penelitian, tahapan koordinasi dilaksanakan. Mengacu Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf d Perkapolri 18/2014, koordinasi yang dimaksud meliputi:
    1. Internal; dan
    2. Eksternal.
     
    Koordinasi internal dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi:[4]
    1. Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan
    2. Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.
     
    Pengemban fungsi tersebut secara berkala memperbarui data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.[5] Sementara itu, koordinasi eksternal dilaksanakan apabila diperlukan untuk pencocokan data dengan penegakan hukum lainnya.[6]
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, Polri memiliki catatan kepolisian setiap orang yang menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. Selain itu, berdasarkan uraian di atas, maka memang terdapat koordinasi terintegrasi antar instansi Kepolisian secara internal dan antara kepolisian dengan penegak hukum lainnya untuk mendapatkan rekam jejak kriminal seseorang tersebut.
     
    Baca juga: Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014
    [2] Pasal 12 Perkapolri 18/2014
    [3] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 18/2014
    [4] Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 18/2014
    [5] Pasal 16 ayat (3) Perkapolri 18/2014
    [6] Pasal 16 ayat (4) Perkapolri 18/2014

    Tags

    hukumonline
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!