Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Permohonan PKPU
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
Sedangkan jika permohonan diajukan oleh kreditur, maka berlaku syarat dalam Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 yaitu:
Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Menyambung pertanyaan Anda, Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
Pengadilan yang dimaksud merupakan pengadilan niaga.
[1] Apabila pemohon merupakan badan hukum sebagaimana yang tersirat dalam pertanyaan Anda, tempat kedudukan hukumnya adalah yang dimaksud dalam anggaran dasarnya.
[2]
Kedudukan Kuasa Direksi dalam PKPU
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu meninjau ketentuan mengenai wewenang direksi dan kuasa direksi di dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) terlebih dahulu. Pasal 1 angka 5 UU 40/2007 sudah menerangkan dengan jelas bahwa direksi merupakan organ perseroan yang berwenangan melakukan pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta memiliki kewenangan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan ini, maka yang berhak mewakili suatu perseroan yang menjadi pemohon dalam permohonan PKPU adalah direksi.
Lebih lanjut dalam proses pengurusan perseroan, Pasal 103 UU 40/2007 mengatur bahwa direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Namun demikian, pembolehan ini tidak berlaku dalam konteks pengajuan PKPU, walaupun dalam perkembangan masih didapatkan banyak permohonan PKPU ditandatangani oleh karyawan yang menjadi kuasa direksi dan advokatnya.
Jika kita merujuk pada Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004, jelas bahwa permohonan PKPU harus ditandatangani oleh pemohon principal (in casu direksi) dan oleh advokatnya yang ditujukan kepada pengadilan di mana tempat debitur berkedudukan. Alinea Kedua Penjelasan Pasal 224 UU 37/2004 juga telah menegaskan bahwa:
Dalam hal Debitor adalah perseroan terbatas maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan sahnya keputusan sama dengan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pailit.
Pasal 104 ayat (1) UU 40/2007 sendiri mengatur bahwa:
Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hal ini mengindikasikan bahwa permohonan PKPU harus ditandatangani secara langsung oleh direksi, sebagaimana dalam pengajuan permohonan pailit. Dengan demikian, permohonan PKPU yang hanya ditandatangani oleh kuasa direksi dan advokatnya menurut hemat kami bertentangan dengan isi dan maksud dari Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004.
Kedudukan Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Jasa hukum sendiri adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
[3] Dengan demikian, tanpa memberikan kuasa kepada karyawan pun, advokat sendiri telah berperan sebagai kuasa pendamping bagi perseroan yang hendak mengajukan permohonan PKPU.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 UU 37/2004
[2] Pasal 3 ayat (5) UU 37/2004
[3] Pasal 1 angka 2 UU 18/2003