Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daur Ulang Nomor Ponsel yang Merugikan Pengguna Lama

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Daur Ulang Nomor Ponsel yang Merugikan Pengguna Lama

Daur Ulang Nomor Ponsel yang Merugikan Pengguna Lama
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Daur Ulang Nomor Ponsel yang Merugikan Pengguna Lama

PERTANYAAN

Operator melakukan daur ulang terhadap suatu nomor ponsel yang, tanpa sepengetahuan operator, ternyata nomor tersebut masih terhubung dengan data perbankan (kartu kredit). Lalu, pengguna baru membeli dan menyalahgunakan nomor tersebut untuk membobol kartu kredit pengguna lama. Pertanyaan saya: apakah pihak operator bertanggung jawab atas kerugian akibat pembobolan yang dialami pengguna lama kartu tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jika ditemukan kesalahan atau kelalaian operator, maka operator wajib memberikan ganti rugi, kecuali operator dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.
     
    Hubungan antara pihak yang pernah menggunakan simcard (nomor ponsel) yang telah didaur ulang dengan operator sebagai penyelenggara telekomunikasi adalah hubungan berdasarkan produk, sehingga jika konsumen menderita kerugian, maka operator wajib memberikan ganti rugi atas kerugian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menurut hemat kami, hubungan pengguna nomor ponsel dengan operator sebagai penyelenggara telekomunikasi adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha berdasarkan produk yang digunakan, dalam hal ini adalah produk jasa telekomunikasi.
     
    Merujuk pada Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), definisi konsumen dan pelaku usaha adalah sebagai berikut:
     
    1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
    2. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, pengguna ponsel adalah konsumen, karena merupakan pemakai barang dan/atau jasa yang diselenggarakan operator sebagai pelaku usaha.
     
    Ketentuan Daur Ulang Nomor Ponsel
    Terkait daur ulang nomor ponsel, pedoman yang dipergunakan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 12/2016”) sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 14/2017”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
     
    Patut dipahami terlebih dahulu bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi.[1]
     
    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.[2] Sementara, pelanggan jasa telekomunikasi adalah pihak yang menggunakan jasa telekomunikasi.[3]
     
    Pada Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 14/2017 disebutkan bahwa dalam hal pelanggan sudah tidak aktif berlangganan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan pelanggan dimaksud.
     
    Menurut hemat kami, setelah 3 bulan, operator dapat mengaktifkan kembali atau mendaur ulang nomor simcard tersebut dengan data konsumen lain.
     
    Meskipun operator sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dapat mendaur ulang nomor simcard tersebut, namun tetap harus patuh pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”) yang menyebutkan bahwa:
     
    Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
     
    Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menyebutkan bahwa:
     
    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha
     
    Jika melihat rumusan Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999, operator sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan daur ulang nomor simcard.
     
    Selain itu, menurut hemat kami, Pasal 19 UU 8/1999 secara umum menganut pertanggungjawaban product liability, artinya operator sebagai penyelenggara komunikasi harus bertanggung jawab atas risiko atau kerugian dari penggunaan produknya jika ada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian serta kausalitas ketiganya.
     
    Pertanggungjawaban product liability tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 36/1999 sebagai lex specialis:
     
    1. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
    2. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.
     
    Berdasarkan uraian di atas, operator dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang ada kesalahan yang dilakukan oleh operator yang mengakibatkan nomor ponsel tersebut disalahgunakan oleh pengguna barunya dan mengakibatkan kerugian pada pengguna lama.
     
    Jika tidak ditemukan kesalahan maupun kelalaian operator sebagai penyedia jasa telekomunikasi, maka operator tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut.
     
    Penyalahgunaan Nomor Daur Ulang oleh Pihak Ketiga
    Jika kerugian bukan disebabkan oleh operator, maka konsumen yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut tetap dapat menuntut pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (“UU 19/2016”), khususnya Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 dan penjelasannya yang menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Selain itu, menurut hemat kami, pihak yang menyalahgunakan nomor tersebut juga dapat diancam atas tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, jika penyalah guna nomor menggunakan nomor tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan memakai nama atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar orang lain menyerahkan barang atau memberi utang padanya, maka orang tersebut dapat dikenai tindak pidana penipuan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 12/2016
    [2] Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 12/2016
    [3] Pasal 1 angka 5 Permenkominfo 12/2016

    Tags

    data pribadi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!