Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Lembur bagi Driver Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Lembur bagi Driver Perusahaan

Aturan Lembur bagi <i>Driver</i> Perusahaan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Aturan Lembur bagi <i>Driver</i> Perusahaan

PERTANYAAN

Seperti yang kita ketahui, kita memiliki aturan mengenai waktu kerja lembur, baik di dalam UU 13/2003 maupun Kepmen 102/2004. Kurang lebih, diatur bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu. Ketentuan waktu kerja lembur dimaksud tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
 
Mohon bantuannya apakah ada aturan lain yang secara spesifik menerangkan waktu kerja lembur untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan manufaktur sebagai driver, baik operational driver maupun driver truk untuk melakukan pengirim produk kami. Saat ini yang baru saya temukan adalah sebagai berikut: 1. Pasal 90 UU 22/2009. Namun yang saya pahami ini aturan ini adalah untuk perusahaan angkutan umum saja dan tidak spesifik bahwa dapat diaplikasikan untuk driver perusahaan. 2. Kepmenaker 233/2003. Namun ini pun yang saya pahami hanya diperuntukkan untuk pekerjaan di bidang jasa layanan transportasi, dan hanya untuk lembur di hari libur resminya saja. Keputusan ini tidak menjelaskan terkait dengan batas waktu kerja lembur harian dan mingguan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang telah diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat adanya persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Namun demikian, ketentuan ini dapat dikecualikan bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu.
     
    Bagi driver atau sopir sendiri, dikenal adanya praktik upah borongan, di mana gaji pokok dan upah lembur telah dibayarkan secara sekaligus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Lembur
    Kami asumsikan driver yang Anda maksud bermakna sebagai sopir. Sebagaimana yang telah Anda uraikan, ketentuan mengenai lembur, termasuk bagi para sopir, tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”). Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci mengenai ketentuan lembur yang berlaku, baik kepada pengusaha maupun kepada pekerja.
     
    Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yang meliputi:[1]
    1. tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
    2. delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.
     
    Namun, ketentuan waktu kerja dimaksud tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang diatur dengan Keputusan Menteri.[2] Sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal laut, atau penebangan hutan.[3]
     
    Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.[4]
     
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang telah diatur UU Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat:[5]
    1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
    2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.
     
    Namun, ketentuan waktu kerja lembur pada huruf b tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang diatur dengan Keputusan Menteri.[6] Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenaker 233/2003”), pekerjaan dimaksud meliputi:[7]
    1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
    2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
    3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
    4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
    5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
    6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
    7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
    8. pekerjaan di bidang media massa;
    9. pekerjaan di bidang pengamanan;
    10. pekerjaan di lembaga konservasi;
    11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
     
    Dalam kasus Anda, kami asumsikan bahwa manufaktur yang Anda maksud sesuai dengan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yang berarti membuat atau menghasilkan dengan tangan atau mesin, atau proses mengubah bahan mentah menjadi barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi oleh manusia. Apabila tugas Anda sebagai sopir apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan (misalnya mengantarkan bahan baku), maka Anda sejatinya dapat masuk ke kategori pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan lembur di atas.
     
    Perjanjian Lembur Sopir dengan Perusahaan
    Sesuai dengan hakikatnya, ketenagakerjaan adalah sebuah hubungan hukum berdasarkan perjanjian. Situasi dan kondisi pekerjaan tidak selalu bisa cocok dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk itulah, perlu dibuat perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.
     
    Sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, jika ada perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan antara perusahaan dengan pekerja, perjanjian itu mengikat dan menjadi undang-undang bagi perusahaan maupun pekerja.
     
    Lebih lanjut, sahnya perjanjian harus memenuhi syarat adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.[8] Artinya, apapun isi perjanjian, baik lisan maupun tulisan, tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Demikian juga halnya dengan pengaturan lembur bagi sopir.
     
    Biasanya memang sopir sebagai pekerja, bersepakat dengan perusahaan untuk bekerja secara borongan saja. Artinya, komponen upah yang diterima, sudah dianggap termasuk komponen lembur di dalamnya. Praktik ini sudah lama terjadi dan sudah dianggap sebagai kebiasaan.
     
    Namun demikian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh.[9] Jika di kemudian hari ada perselisihan antara sopir dengan perusahaan, metode penghitungan lembur tetap mengacu kapada UU Ketenagakerjaan maupun Kepmenaker 102/2004.
     
    Bahkan, barang siapa yang melanggar kewajiban memberikan upah lembur kepada buruh/pekerja dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[10]
     
    Sebelum Anda menyetujui perjanjian, termasuk memberikan persetujuan lisan, alangkah baiknya Anda menghitung kembali besaran gaji berikut lembur yang seharusnya Anda dapatkan. Dasar perhitungannya setidaknya berdasarkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat Anda bekerja.
     
    Jika menurut perhitungan Anda upah borongan yang termasuk lembur tersebut sudah cocok dengan perhitungan lembur berdasarkan UU Ketenagakerjaan, silakan bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut. Namun jika perhitungannya belum sesuai, masih ada waktu untuk bernegosiasi mengenai besaran upah borongan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada 9 Desember 2019, pukul 13.30.
     

    [1] Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 77 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan
    [3] Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 3 ayat (1) Kepmenaker 233/2003
    [8] Pasal 1320 KUH Perdata
    [9] Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan & Pasal 5 jo. Pasal 2 Kepmenaker 233/2003
    [10] Pasal 187 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    distribusi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!