Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?

Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?

PERTANYAAN

Apakah dimungkinkan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi lebih dari 270 hari?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Batas waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara adalah 45 hari, sedangkan PKPU Tetap adalah maksimal 270 hari terhitung dari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga perpanjangan waktu PKPU yang melebihi 270 hari tidak diperbolehkan.
     
    Dalam praktik, seringkali dijumpai investor yang datang membantu debitur pada saat berlangsungnya proses PKPU, sehingga solusi yang dapat dilakukan adalah debitur memohon pencabutan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan
    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, patut diketahui perbedaan filosofis antara PKPU dengan kepailitan. Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan mengutip Fred B.G. Tumbuan yang menyatakan bahwa pada hakikatnya, PKPU berbeda dengan kepailitan (hal. 412).
     
    Penundaan yang dimaksud tidak berdasarkan pada keadaan dimana debitur tidak membayar utangnya atau insolven dan juga tidak bertujuan dilakukannya pemberesan (likuidasi budel pailit) ataupun hanya untuk kepentingan debitur saja, namun juga untuk kepentingan para kreditur khususnya kreditur konkuren (hal. 413). PKPU justru bertujuan menjaga jangan sampai seorang debitur, yang karena suatu keadaan dinyatakan pailit, sedangkan bila debitur diberi waktu maka besar harapan ia dapat melunasi utang-utangnya (hal. 413).
     
    Adapun Kartini Muljadi sebagaimana dikutip dalam buku yang sama, menjelaskan dasar pemikiran PKPU adalah pemberian kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren. Sehingga jika dapat terlaksana dengan baik, pada akhirnya debitur dapat memenuhi kewajibannya dan meneruskan usahanya (hal. 413).
     
    Kemudian, mengenai perbedaan konsep PKPU dengan kepailitan terletak pada kewenangan debitur dalam mengurus harta kekayaannya.
     
    Masih menurut Kartini Muljadi, debitur selama PKPU tidak kehilangan penguasaan dan hak (beheer en beschikking) atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya. Sebab dalam PKPU, debitur dan pengurus merupakan dwi tunggal karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain (hal. 413).
     
    Sedangkan, dalam kepailitan, debitur tidak lagi berwenang mengurus dan memindahtangankan harta kekayaannya yang telah menjadi harta pailit, sebab kewenangan tersebut ada pada kurator (hal. 414).
     
    Jangka Waktu PKPU Sementara
    Prosedur PKPU mencakup tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap yang merupakan satu rangkaian prosedur. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), PKPU Sementara bermula dari permohonan PKPU pada pengadilan niaga[1] yang diajukan baik oleh debitur maupun kreditur[2] dengan ketentuan:[3]
    1. Surat permohonan berikut lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma;
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh debitur, pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur untuk mengurus harta debitur;
    3. Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditur, pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan PKPU Sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur untuk mengurus harta debitur;
    4. Segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, pengadilan niaga melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan; dan
    5. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang PKPU Sementara berakhir dan pengadilan niaga wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.
     
    Dengan demikian, PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU Sementara diucapkan sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan, sehingga masa berlangsungnya PKPU Sementara adalah 45 hari.
     
    Jangka Waktu PKPU Tetap
    Jangka waktu PKPU Tetap berikut perpanjangannya maksimal 270 hari dihitung dari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, sehingga mencakup pula masa 45 hari yang menjadi jangka waktu PKPU Sementara.[4] Pemberian PKPU Tetap ini bermula dari pengajuan rencana perdamaian oleh debitur,[5] kemudian kreditur harus menentukan suara mereka mengenai rencana perdamaian untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian dalam proses PKPU Tetap.[6]
     
    PKPU Tetap berikut perpanjangannya juga harus telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:
     
    1. Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
    1. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
    2. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
     
    Akan tetapi dalam praktik, seringkali dijumpai termohon atau debitur mendapatkan investor, sehingga jika masih dimungkinkan perubahan rencana perdamaian sebelum disetujui oleh para kreditur, investor bisa saja membantu debitur, namun sayangnya terbentur dengan batas waktu maksimal 270 hari.
     
    Upaya yang dapat dilakukan adalah debitur dapat memohon kepada pengadilan niaga untuk mencabut PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) UU 37/2004 dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundung-undangan memang menyatakan tidak mungkin diberikan perpanjangan waktu PKPU melebihi 270 hari, sehingga solusi yang dapat dilakukan apabila terjadi hal seperti yang Anda tanyakan adalah debitur meminta untuk mencabut permohonan PKPU dengan persetujuan dari seluruh kreditur.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
     

    [1] Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004
    [2] Pasal 222 UU 37/2004
    [3] Pasal 225 UU 37/2004
    [4] Pasal 228 ayat (6) UU 37/2004
    [5] Pasal 228 ayat (3) jo. Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004
    [6] Pasal 228 ayat (3) dan (4) UU 37/2004

    Tags

    pkpu tetap
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!