Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Satu Akta Perusahaan Memuat Dua KBLI?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Satu Akta Perusahaan Memuat Dua KBLI?

Bolehkah Satu Akta Perusahaan Memuat Dua KBLI?
Zenitha Syafira, S.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Satu Akta Perusahaan Memuat Dua KBLI?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan dapat memiliki dua KBLI yang berbeda dalam satu akta pendirian perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak terdapat ketentuan yang membatasi jumlah bidang usaha yang dapat dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan. Dengan demikian, suatu perusahaan dapat mencantumkan lebih dari satu bidang usaha dalam akta pendiriannya, dengan tetap memerhatikan perizinan bidang usaha yang dicantumkan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    KBLI
    Salah satu hal yang penting dalam mendirikan perusahaan adalah memilih bidang usaha. Dalam istilah formal, ini disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kepala Badan Pusat Statistik telah menerbitkan peraturan yang mengatur klasifikasi ini, yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 95/2015”) dan perubahannya.
     
    KBLI merupakan rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan atau bidang usaha. Klasifikasi ini dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa.
     
    Akta Pendirian Perusahaan
    Kami asumsikan perusahaan yang Anda maksud di dalam pertanyaan adalah perseroan terbatas. Untuk itu, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia.[1] Akta pendirian ini memuat anggaran dasar dan keterangan lain terkait pendirian perseroan.[2] Suatu anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:[3]
    1. nama dan tempat kedudukan perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya perseroan;
    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
     
    Maksud dan Tujuan Perusahaan
    Dalam Pasal 18 UUPT dinyatakan pula bahwa :
     
    Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok perseroan. Sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.[4]
     
    Inti dari ketentuan tersebut adalah suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan usaha sebagaimana yang dicantumkan dalam anggaran dasar. Namun, jelas dalam ketentuan ini tidak terdapat batasan jumlah kegiatan usaha yang dapat dicantumkan dalam anggaran dasar.
     
    Dengan kata lain, tidak ada ketentuan yang mengatur batas jumlah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan. Sehingga, dalam akta pendirian dapat dicantumkan lebih dari satu KBLI, dengan tetap memerhatikan proses perizinan masing-masing jenis usaha.
     
    Jika Anda belum menemukan klasifikasi dari bidang usaha yang akan Anda jalankan, Anda dapat merujuk pada Perka BPS 95/2015 dan perubahannya yang telah disinggung di atas.
     
    Baca juga: Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI Menjadi yang Baru
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 8 ayat (1) UUPT
    [3] Pasal 15 ayat (1) UUPT
    [4] Penjelasan Pasal 18 UUPT

    Tags

    hukumonline
    pendirian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!