KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Wakil Bupati Merangkap Jabatan sebagai Ketua Kadin?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Wakil Bupati Merangkap Jabatan sebagai Ketua Kadin?

Bolehkah Wakil Bupati Merangkap Jabatan sebagai Ketua Kadin?
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Wakil Bupati Merangkap Jabatan sebagai Ketua Kadin?

PERTANYAAN

Bisakah seorang wakil bupati menjabat sekaligus sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya tidak melarang seorang wakil kepala daerah menjadi pengurus atau ketua dari Kamar Dagang dan Industri (“Kadin”). Hal tersebut dikarenakan sifat dari organisasi terkait yang bukan merupakan bagian dari pemerintah dan bukan pula perusahaan yang mencari keuntungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
     
    Di sisi lain, keanggotaan Kadin memang terdiri atas para pengusaha. Namun yang bersangkutan tidak harus berstatus sebagai komisaris atau direksi pada suatu perusahaan. Menjadi komisaris atau direksi sendiri merupakan sesuatu yang terlarang bagi wakil kepala daerah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kamar Dagang dan Industri
    Keberadaan Kamar Dagang dan Industri (“Kadin”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (“UU Kadin”). Kadin adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.[1]
     
    Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.[2] Kadin merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.[3] Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kadin mengenai pelaksanaan ketentuan dalam UU Kadin, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.[4]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kadin bukan merupakan bagian dari pemerintahan. Organisasi ini merupakan organisasi swasta yang tidak mencari keuntungan (nirlaba) yang menjadi wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha dan antara pengusaha dan pemerintah.
     
    Wakil Kepala Daerah sebagai Ketua Kadin
    Jabatan kepala dan wakil kepala daerah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”).
     
    Pasal 63 UU 9/2015 menerangkan bahwa:
     
    1. Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
    2. Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota
     
    Kepala dan wakil kepala daerah sendiri tidak dilarang untuk menduduki jabatan di dalam organisasi kemasyarakatan tertentu. Keduanya hanya dilarang untuk, salah satunya, menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun. Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/daerah, atau pengurus dalam yayasan.[5]
     
    Lebih lanjut perlu dipahami apa maksud “perusahaan” dalam ketentuan tersebut dalam kaitannya dengan Kadin. Dalam Pasal 1 huruf c UU Kadin dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, frasa “perusahaan” merujuk pada kegiatan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan. “Perusahaan” dimaksud juga tidak merujuk pada suatu bentuk badan usaha secara khusus, melainkan merujuk pada badan usaha dan kegiatan usaha secara umum.
     
    Di sisi lain, dalam definisi Kadin sendiri telah diuraikan bahwa organisasi ini tidak mencari keuntungan. Dengan demikian, Kadin tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang dimaksud dalam UU 23/2014 dan perubahannya.
     
    Maka dari itu, menurut hemat kami, seorang wakil bupati pada dasarnya boleh menjadi anggota maupun ketua Kadin. Dengan catatan, statusnya sebagai pengusaha dalam keanggotaan organisasi tersebut bukan karena yang bersangkutan menduduki jabatan direktur atau komisaris di dalam suatu perusahaan secara aktif.
     
    Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Kadin (“ART Kadin”) yang merupakan Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sendiri tidak mengharuskan anggotanya berstatus sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
     
    Setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin.
     
    Keharusan status komisaris dan direksi hanya berlaku bagi Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis yang hendak menjadi anggota luar biasa Kadin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l ART Kadin, yang berbunyi:
     
    Untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: Setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
     

    [1] Pasal 1 huruf a dan b UU Kadin
    [2] Pasal 5 UU Kadin
    [3] Pasal 6 UU Kadin
    [4] Pasal 11 UU Kadin
    [5] Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 dan penjelasannya

    Tags

    hukumonline
    daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!