Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Larangan Demonstrasi pada Hari Pelantikan Presiden?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Adakah Larangan Demonstrasi pada Hari Pelantikan Presiden?

Adakah Larangan Demonstrasi pada Hari Pelantikan Presiden?
Adv. Dibyo Aries Sandy, SH. Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Adakah Larangan Demonstrasi pada Hari Pelantikan Presiden?

PERTANYAAN

Apakah kepolisian berwenang untuk melarang mahasiswa berdemonstrasi karena adanya kegiatan kenegaraan tertentu, semisal pelantikan Presiden?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
     
    Pada dasarnya tidak ada larangan spesifik bagi demonstrasi yang dilakukan pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Pun demikian, polisi tidak berwenang untuk melarang pelaksanaan demonstrasi. Namun jika demonstrasi dilakukan dengan tujuan makar, maka pelakunya dapat dipidana.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat diklik pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tanggung Jawab Demonstran
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami jelaskan tentang apa itu demonstrasi. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”) diuraikan pengertian unjuk rasa atau demonstrasi. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
     
    Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
     
    Di Indonesia, warga negaranya diberikan hak dan kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 2 ayat (1) UU 9/1998 menguraikan bahwa:
     
    Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     
    Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:[1]
    1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
    2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
    3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
    5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
     
    Demonstrasi yang Dilarang
    Selain itu, pelaksanaan demonstrasi juga perlu memerhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkap 7/2012”). Beberapa tindakan yang dilarang dalam demonstrasi di antaranya:[2]
    1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
    2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
    3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
    4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
    5. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
     
    Selain itu, terdapat pula beberapa waktu dan tempat pelaksanaan demonstrasi yang dilarang, yaitu:
    1. Pada hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah;[3]
    2. Di luar ketentuan:[4]
      1. di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan
      2. di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat
    3. Di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat;[5]
    4. Objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;[6]
    5. Instalasi militer dalam radius kurang dari 150meter dari pagar luar;[7]
    6. Di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100meter dari pagar luar.[8]
    7. Tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.[9]
     
    Ketentuan ini menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan spesifik bagi demonstrasi yang dilakukan pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Pun demikian, polisi tidak berwenang untuk melarang pelaksanaan demonstrasi.
     
    Pihak yang patut diduga mencoba untuk menghalangi warga negara melakukan demonstrasi bahkan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998 menguraikan bahwa:
     
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
     
    Demonstrasi dengan Niat Makar
    Namun demikian, situasinya menjadi berbeda apabila demonstrasi tersebut dilakukan dengan tujuan makar. Para demonstran yang melakukan makar, akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 108), perbuatan ini ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden. Jadi objeknya harus kepala negara, dan penjahat harus tahu dan bersengaja, bahwa perbuatan itu ditujukan kepada kepala negara. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “meniadakan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden memerintah” dapat dilakukan dengan macam-macam cara, misalkan saja dengan kekerasan, atau memberikan obat atau bahan-bahan yang merugikan kesehatan.
     
    Lebih lanjut, Pasal 107 KUHP menguraikan bahwa:
     
      1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
      2. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
     
    Masih menurut R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 109), yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah yaitu merusak atau mengganti dengan cara yang tidak sah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar di Negara Republik Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Pasal 6 UU 9/1998
    [2] Pasal 8 huruf d, e, f, g, dan h Perkap 7/2012
    [3] Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Perkap 7/2012
    [4] Pasal 7 ayat (2) huruf c jo. Pasal 7 ayat (1) Perkap 7/2012
    [5] Pasal 7 ayat (3) huruf a Perkap 7/2012
    [6] Pasal 7 ayat (3) huruf b Perkap 7/2012
    [7] Pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap 7/2012
    [8] Pasal 7 ayat (3) huruf d Perkap 7/2012
    [9] Pasal 7 ayat (3) huruf e Perkap 7/2012

    Tags

    demonstrasi
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!