Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi;
- Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah; dan
- Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan keimigrasian.
- namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
- tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
- memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
- tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
- telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
- menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
- terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia; atau
- termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
- Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
- Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
- Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!