KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah Indent

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah Indent

Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah <i>Indent</i>
Siska Trisia, S.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah <i>Indent</i>

PERTANYAAN

Saya mencicil DP untuk rumah yang masih indent. Cicilan DP selama 24 kali dan selesai pada Februari 2020. Pada awal pembicaraan dengan marketing, rumah tersebut bisa ditempati di tahun 2020. Dan ternyata pembangunan mandek. Dengan melihat progress-nya, sudah dipastikan rumah belum bisa ditempati pada 2020. Tapi di Surat Konfirmasi Unit tertera pembayaran DP selama 24 kali setelah itu langsung akad. Apa boleh akad kredit padahal rumah tersebut belum ready? Sayapun sedang membuat pengajuan bahwa saya akan melakukan akad setelah rumah ready untuk dihuni. Tapi sampai saat ini pengajuan tersebut belum ada balasan dari pihak developer.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor juga secara implisit memungkinkan dilakukannya akad kredit untuk rumah yang belum dibangun. Namun, terdapat beberapa hal dalam skema ini yang secara hukum merugikan konsumen.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Pembelian Rumah Secara Indent Menurut Hukum Perdata
    Kami asumsikan, indent yang Anda maksud adalah pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai bentuk komitmen awal pemesanan pembelian rumah.
     
    Untuk mengetahui hukum kredit rumah yang didahului dengan indent, pertama-tama kita perlu kembali pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Sementara itu, Pasal 1338 KUH Perdata menunjukkan adanya asas kebebasan berkontrak. Pasal tersebut berbunyi:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Kemudian Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan bahwa:
     
    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
     
    Berdasarkan pasal-pasal tersebut, secara umum pembelian rumah indent dapat dilakukan. Namun, terdapat hal-hal penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya yakni tentang aturan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) untuk rumah yang masih indent atau belum selesai dibangun.
     
    Perlindungan atas Transaksi Rumah Indent
    Pembelian rumah secara indent sendiri diakui dengan istilah yang berbeda dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (“Permen PUPR 11/2019”).
     
    Menurut Pasal 1 angka 2 Permen PUPR 11/2019:
     
    Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.
     
    Dengan demikian, proses indent dalam pembangunan rumah seharusnya dilakukan saat rumah telah dalam proses pembangunan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Permen PUPR 11/2019.
     
    Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada developer selaku pelaku pembangunan pada saat pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga rumah. Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran harus menyampaikan informasi mengenai:[1]
    1. jadwal pelaksanaan pembangunan;
    2. jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli; dan
    3. jadwal serah terima rumah.
     
    Jika developer lalai untuk memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli, maka calon pembeli dapat membatalkan pembelian rumah. Seluruh pembayaran yang telah diterima developer harus dikembalikan sepenuhnya, paling lambat 30 hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani.[2]
     
     
    Bank yang memberikan KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. memenuhi persyaratan:
    1. rasio Kredit bermasalah, rasio Pembiayaan bermasalah, rasio KP bermasalah, dan rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
    2. memiliki perjanjian kerja sama antara Bank dengan pengembang yang paling sedikit memuat kesanggupan pengembang untuk menyelesaikan Properti sesuai dengan yang diperjanjikan dengan debitur atau nasabah; dan
    3. memiliki jaminan yang diberikan oleh pengembang atau pihak lain kepada Bank:
    1. yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pengembang dalam hal Properti tidak dapat diselesaikan dan/atau tidak dapat diserahterimakan sesuai dengan perjanjian; dan
    2. nilai jaminan paling sedikit sebesar selisih antara komitmen KP atau PP dengan pencairan KP atau PP yang telah dilakukan oleh Bank; dan
    1. tidak melanggar jumlah fasilitas KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh yang ditetapkan.
     
    Sedangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) menyatakan bahwa:
     
    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
    1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
    2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
     
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.[3]
     
    Perlukah Membeli Rumah Secara Indent?
    Proses akad kredit sendiri merupakan tahap terpenting, karena merupakan puncak dari proses pengajuan KPR. Pada proses akad kredit KPR, masing-masing pihak, baik pembeli maupun developer sebagai penjual akan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
     
    Penjual menyerahkan dokumen terkait rumah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lain-lain. Sedangkan pembeli menyerahkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah.
     
    Nantinya notaris akan memeriksa keabsahan semua dokumen tersebut. Apabila semua dokumen telah lengkap, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah telah berpindah tangan.
     
    Sebagimana secara implisit diuraikan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan BI 21/2019, akad kredit untuk rumah yang belum dibangun sendiri memang dapat dilakukan. Namun menurut hemat kami, hal ini secara hukum merugikan nasabah.
     
    Pertama, akad kredit adalah persetujuan pembiayaan kredit atas objek properti dengan konsekuensi kewajiban membayar sejumlah uang. Bagaimana mungkin pembeli harus membayar cicilan kredit bulanan sementara haknya belum diterima oleh pembeli. Pembeli perlu mewaspadai apabila developer ingkar atau bangkrut sehingga tidak mampu untuk melanjutkan pembangunan rumah.
     
    Kedua, yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian akad kredit adalah rumah. Dengan melakukan akad kredit, berarti pembeli menyetujui rumah tersebut dijadikan objek jual-beli. Sementara rumah tersebut belum selesai dibangun atau belum siap huni. Hal ini akan menyulitkan dan melemahkan posisi pembeli untuk menuntut developer yang tidak memenuhi janjinya.
     
    Meskipun ketentuan perlindungan pembeli rumah indent bagi konsumen telah diatur, ada baiknya pembeli mempertimbangkan dengan matang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sebelum melakukan akad kredit.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 7 Permen PUPR 11/2019
    [2] Pasal 9 ayat (1), (2), dan (5) Permen PUPR 11/2019
    [3] Pasal 62 ayat (2) UU 8/1999

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!