Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Duplikasi Website Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukum Duplikasi Website Perusahaan

Hukum Duplikasi <i>Website</i> Perusahaan
Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. LKBH Fakultas Hukum UPH
LKBH Fakultas Hukum UPH
Bacaan 10 Menit
Hukum Duplikasi <i>Website</i> Perusahaan

PERTANYAAN

Saya membuat website perusahaan dengan meminta bantuan seorang freelancer. Pihak freelancer mengerjakan website perusahaan saya dan diletakkan di server perusahaan lain yang juga menggunakan jasa freelancer tersebut. Setelah beberapa bulan, saya baru menyadari bahwa selain aktif di server perusahaan saya, website perusahaan saya ternyata belum dinonaktifkan di server perusahaan lain. Sehingga ketika mengetikkan nama perusahaan saya di mesin pencari, akan muncul dua website. Yang satu website resmi perusahaan saya, yang satu lagi website dengan konten dari perusahaan saya namun ada di alamat website perusahaan lain.
 
Yang menjadi masalah, website yang tidak resmi itu merupakan e-commerce yang bisa terjadi transaksi di dalamnya, namun tidak ada admin yang menjalankan web tersebut. Alhasil ketika seseorang membeli sesuatu di web tersebut, setelah membayar tidak akan menerima produk yang jelas karena web nya tidak ada adminnya. Saya sudah berkali-kali menghubungi freelancer dan perusahaan lain tersebut, namun tidak pernah ada jawaban. Apakah saya bisa membawa masalah ini ke ranah hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam suatu website mungkin terdapat elemen-elemen yang dilindungi oleh hak cipta. Elemen tersebut di antaranya berupa konten asli, kode asli, foto, karya seni atau gambar asli, serta konten video yang dibuat. Elemen-elemen tersebut dimasukkan dan ditampilkan di dalam website. Jika freelancer pembuat website menggunakannya tanpa persetujuan tertulis atau tanpa ada izin, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
     
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perspektif Hak Cipta
    Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa jenis-jenis ciptaan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yaitu:[1]
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.
     
    Dalam suatu website mungkin terdapat elemen-elemen yang dilindungi oleh hak cipta di atas. Elemen tersebut di antaranya berupa konten asli, kode asli, foto, karya seni atau gambar asli, serta konten video yang dibuat. Elemen-elemen tersebut dimasukkan ke dalam website serta ditampilkan dalam website.
     
    Hak Cipta dalam Hubungan Kerja
    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan apakah penggunaan jasa freelancer untuk membuat konten website perusahaan Anda juga diiringi dengan perjanjian tertulis mengenai siapa pencipta dan/atau pemegang hak cipta website tersebut.
     
    Jika tidak diperjanjikan, maka status pencipta dan pemegang hak cipta atas website tersebut berada di tangan pihak yang membuatnya, dalam hal ini adalah freelancer. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU Hak Cipta:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
     
    Baca juga: Siapa Pencipta dan Siapa Pemegang Hak Cipta?
     
    Akan tetapi, bisa jadi konten website dimaksud menggunakan elemen (data) yang berasal dari/dimiliki oleh perusahaan Anda yang terhadapnya telah melekat hak cipta. Elemen tersebut dapat berupa tulisan mengenai perusahaan, gambar logo perusahaan, foto milik perusahaan, video perusahaan, dan lain sebagainya.
     
    Jika freelancer menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis atau tanpa ada izin, serta memberi manfaat ekonomi bagi yang bersangkutan dan/atau bagi kepentingan pihak lain, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
     
    Pelanggaran Hak Moral
    Freelancer tersebut dapat dikategorikan secara tanpa hak menggunakan data-data milik perusahaan. Perbuatan ini mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap hak moral suatu ciptaan. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta (dalam hal ini perusahaan) untuk:[2]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta.[3] Keduanya terlarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak.[4]
     
    Informasi manajemen hak cipta meliputi informasi tentang:[5]
    1. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya; dan
    2. kode informasi dan kode akses.
     
    Sedangkan informasi elektronik hak cipta meliputi informasi tentang:[6]
    1. suatu ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan;
    2. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;
    3. pencipta sebagai pemegang hak cipta;
    4. masa dan kondisi penggunaan ciptaan;
    5. nomor; dan
    6. kode informasi.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya di website perusahaan Anda terdapat informasi manajemen hak cipta serta informasi elektronik hak cipta yang dapat membuktikan keautentikan pencipta serta pemegang hak cipta atas setiap konten di dalamnya. Hal ini dapat melindungi perusahaan Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan.
     
    Adapun setiap orang yang dengan tanpa hak menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.[7]
     
    Perspektif Informasi dan Transaksi Elektronik
    Di sisi lain, tindakan yang dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau menduplikasi website juga berpotensi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang melarang:
     
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
    3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
     
    Pelanggaran atas Pasal 32 UU ITE tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 48 UU ITE, yang berbunyi:
     
    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Mengingat website duplikat yang Anda maksud juga menyelenggarakan layanan e-commerce tanpa transaksi yang jelas, UU ITE telah melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran atas ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8]
     
    Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, jika terbukti secara hukum bahwa si freelancer tidak memiliki hak atas website perusahaan Anda, maka jalur hukum pidana berdasarkan peraturan-peraturan yang kami sampaikan di atas dapat Anda tempuh.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     

    [1] Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta
    [2] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 6 UU Hak Cipta
    [4] Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta
    [5] Pasal 7 ayat (1) UU Hak Cipta
    [6] Pasal 7 ayat (2) UU Hak Cipta
    [7] Pasal 112 vide Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta
    [8] Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik vide Pasal 28 ayat (1) UU ITE

    Tags

    hukumonline
    developer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!