KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Syarat Modal Dasar Pendirian Usaha Jasa Perjalanan Wisata?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Syarat Modal Dasar Pendirian Usaha Jasa Perjalanan Wisata?

Adakah Syarat Modal Dasar Pendirian Usaha Jasa Perjalanan Wisata?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Syarat Modal Dasar Pendirian Usaha Jasa Perjalanan Wisata?

PERTANYAAN

Saya adalah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata/travel. Usaha saya baru berusia tiga tahun dan sudah memiliki kantor dengan menyewa di salah satu coworking space di Jakarta. Karyawan saya sebanyak tiga orang. Saya ingin bertanya, jika ingin membuat PT, berapakah modal dasarnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal pendirian usaha pariwisata, terdapat sejumlah aturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang harus diperhatikan. Kemudian dalam rangka memperluas kegiatan usaha, bisa saja Anda mengubah bentuk usaha menjadi Perseroan Terbatas (“PT”).

    Terkait modal dasar usaha pariwisata yang berbentuk PT, pada dasarnya berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), besaran modal PT kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya. Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga memungkinkan PT dapat didirikan oleh 1 orang saja bagi pengusaha mikro dan kecil.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Desember 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Penyediaan Jasa Usaha Pariwisata oleh Swasta di Pelabuhan

    Penyediaan Jasa Usaha Pariwisata oleh Swasta di Pelabuhan

     

    Usaha Pariwisata

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.[1] Ruang lingkup usaha pariwisata meliputi:[2]

    1. daya tarik wisata;
    2. kawasan pariwisata;
    3. jasa transportasi wisata;
    4. jasa perjalanan wisata;
    5. jasa makanan dan minuman;
    6. penyediaan akomodasi;
    7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
    8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
    9. jasa informasi wisata;
    10. jasa konsultan pariwisata;
    11. jasa pramuwisata;
    12. wisata tirta;
    13. spa.

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami berpendapat kegiatan usaha yang Anda jalankan termasuk ruang lingkup usaha jasa perjalanan wisata.

    Adapun jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata, dengan penjelasan sebagai berikut:[3]

    1. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
    2. Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

     

    Bentuk-bentuk Usaha Pariwisata

    Dalam hal pendirian usaha pariwisata, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk peraturan daerah terkait perizinan usaha jasa perjalanan pariwisata setempat juga penting karena bisa jadi ada hal-hal yang lebih rinci dan berbeda-beda dengan daerah lainnya.

    Sebagai contoh, apabila Anda hendak mendirikan usaha jasa perjalanan wisata di Jakarta, maka Anda dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (“Pergub DKI 18/2018”).

    Setiap usaha pariwisata dapat diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

    Lebih lanjut, terdapat beberapa ketentuan bentuk usaha pariwisata dapat digolongkan sebagai berikut:[5]

    1. usaha mikro dan kecil dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum;
    2. usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan
    3. usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum.

    Jadi, sebelumnya Anda dapat menentukan dulu bentuk usaha pariwisata yang akan dibentuk dengan mempertimbangkan ketiga bentuk usaha pariwisata di atas. Dalam hal ini, Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan usaha berbadan hukum.

     

    Modal Usaha Jasa Perjalanan Wisata Berbentuk PT

    Menyambung pertanyaan Anda, dalam rangka memperluas kegiatan usaha, Anda bisa saja mengubah bentuk usaha menjadi PT yang merupakan badan hukum. PT sendiri merupakan persekutuan modal, sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.[6]

    Baca juga: Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Mengenai modal, dulunya ditetapkan modal dasar PT minimal Rp50 juta, namun kini telah diubah oleh Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UUPT menjadi:

    Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

    Oleh karena itu, tidak ada lagi batasan minimum besaran modal dasar untuk mendirikan sebuah PT, melainkan kini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

    Kemudian berdasarkan pengalaman Easybiz, jumlah besaran modal untuk kegiatan usaha perjalanan wisata tergantung dari kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai domisili PT tersebut. Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya DPMPTSP tidak mengizinkan kegiatan usaha perjalanan wisata menggunakan virtual office.

    Selain itu, dikutip dari Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT, di mana tidak ada ketentuan minimum modal dasar, dapat didirikan oleh 1 orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan tidak diperlukan Akta Notaris.[7]

     

    Kode KBLI Usaha Pariwisata

    Patut diperhatikan, bagi PT yang menjalankan usaha jasa perjalanan wisata, sebaiknya akta pendirian PT mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dengan merujuk pada:

    1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/2020”); dan
    2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Permen Pariwisata 10/2018”).

    Adapun kode KBLI usaha jasa perjalanan wisata antara lain:[8]

    1. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata (Kode KBLI 79111)

    Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

    1. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (Kode KBLI 79121)

    Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

    Selain memenuhi ketentuan di atas, terdapat 2 jenis perizinan berusaha sektor pariwisata, yaitu izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan izin komersial atau operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.[9]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha;
    5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
    6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Pariwisata”)

    [2] Pasal 67 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 14 ayat (1) UU Pariwisata

    [3] Penjelasan Pasal 67 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pariwisata

    [4] Pasal 22 Pergub DKI 18/2018

    [5] Pasal 23 ayat (1) Pergub DKI 18/2018

    [6] Pasal 1 angka 1 dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

    [7] Huruf c Konsiderans UU Cipta Kerja dan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT, dan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT

    [8] Lampiran PBPS 2/2020, hal. 665 – 667

    [9] Pasal 6 ayat (1) Permen Pariwisata 10/2018

    Tags

    hukumonline
    usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!